Senin, 12 Januari 2015

Renungan Awal Pekan (12012015) :
SIFAT SEORANG SARJANA (AHLI) HUKUM
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini terdapat begitu banyak SARJANA HUKUM, yang tentunya paham dan mengerti tentang teori hukum akan tetapi belum tentu memahami di dalam penerapannya di dalam kehidupan bermasyarakat, lebih khusus lagi terhadap para HAKIM. Meski demikian keahlian seorang sarjana hukum (dalam hal ini adalah HAKIM) akan sangat tergantung dari pendidikan yang dia terima. Dalam hal ini tepat kiranya pendapat dari guru kita, Prof. Satjipto Rahardjo yang mengatakan bahwa, "Pendidikan sebagai suatu unsur dalam proses sosialisasi seorang hakim akan menentukan kerangka berpikir dan mengambil keputusan."
Sudah sangat jamak terjadi bahwa, apabila berdiri suatu lembaga pendidikan tinggi yang baru berupa sebuah Universitas, maka akan muncu pula Fakultas Hukum yang baru, yang dari segi kuantitas, tentunya akan menambah jumlah lulusan SARJANA HUKUM yang baru akan tetapi dari segi kualitas, masih perlu penelitian yang lebih lanjut apakah bertambahnya Fakultas Hukum berbanding lurus dengan kualitas SARJANA HUKUM yang dihasilkannya.
Dalam hal ini kiranya perlu dicermati pendapat dari Prof. Drs. Notonagoro, SH, yang mengatakan bahwa untuk menjadi SARJANA (AHLI) HUKUM yang sejati, orang harus mempunyai sifat :
1. HOMO ETHIKUS (MANUSIA SUSILA) ;
2. HOMO POLITIKUS (Manusia yang mempunyai kecakapan memenuhi dinamika hukum, penyesuaian hukum dengan keadaan, kebutuhan dan kepentingan hidup bersama) ;
3. HOMO YURIDIKUS (Manusia yang mempunyai kecakapan teknis yuridis).
ad. 1. HOMO ETHIKUS :
Merupakan dasar kesediaan jiwa bagi seorang ahli hukum yaitu mengenai kehendak yang menjadi pendorong segala perbuatan manusia yang mengenai lapangan hukum, sehingga homo ethikus menjadi sifat kemanusiaan dan kemanusiaan Pancasila dari pada kepribadian seorang sarjana (ahli) hukum. Sehingga dengan demikian seorang sarjana (ahli) hukum harus mempunyai sifat damai, adil, paramarta yaitu pengamal kesejahteraan dan kebahagiaan.
ad. 2. HOMO POLITIKUS :
Yaitu seorang sarjana (ahli) hukum mempunyai tugas menyelenggarakan politik hukum, yaitu mengadakan perubahan dan meniadakan hukum dalam arti luas yang juga meliputi bagian melaksanakan dan mempertahankan hukum, membangun hukum yang berlaku (ius consitutum) menjadi hukum yang baru (ius constituendum).
ad. 3. HOMO YURIDIKUS :
Yaitu sifat yang dibutuhkan oleh seorang sarjana (ahli) hukum yang diperlukan guna mempunyai kecakapan teknis yuridis dalam usaha memperoleh isi dan bentuk susunan hukum, yang meliputi seluruh perbuatan dalam lapangan hukum.
Sifat ini yaitu ada 2 (dua) yaitu :
1. Sifat berilmu, yaitu sifat yang diperoleh kesediaan dan kecakapan memperoleh pengetahuan menurut aturan imu pengetahuan ;
2. Sifat berpengatahuan, yang apaabila telah diperoleh pengetahuan secara ilmiah mengeni hukum.
Kiranya dari sifatsifat tersebut, dapatlah kita sebagai sarjana (ahli) hukum apalagi sebagai seorang HAKIM, dapat melakukan instrospeksi diri, mengenai diri kita sendiri, mudah-mudahan bisa menjadikan diri kita sebagai HAKIM yang lebih berkualitas di kemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...