Senin, 09 Maret 2015

Renungan Awal Pekan (09032015) :
   TUJUAN DARI PIDANA
Muladi dan Barda Nawawi dalam sebuah tulisannya, menyukil sebuah pendapat dari BENTHAM yang menyebutkan abhwa tujuan-tujuan dari pidana adalah :
1) Mencegah semua pelanggaran (to prevent all offenses) ;
2) Mencegah pelanggaran yang paling jahat (to prevent the worst offenses) ;
3) Menekan kejahatan (to keep down mischief) dan ;
4) Menekan kerugian / biaya sekecil-kecilnya (to act the least expense).
Dari keempat hal tersebut, Bentham menyebutkan bahwa HUKUM PIDANA jangan digunakan sebagai pembalasan terhadap si penjahat, tetapi hanya untuk tujuan mencegah kejahatan.
Pendapat Bentham ini kiranya agak berseberangan dengan pemikian dari Aktivis Union yang dipelopori oleh Lombrosso, Lacassagne dan Ferri yang menyebutkan bahwa :
1) Fungsi umum hukum pidana adalah memerangi kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat ;
2) Ilmu Hukum Pidana dan perundang-undangan hukum pidana harus memperhatikan hasil-hasil penelitian antropologis dan sosiologis ;
3) Pidana merupakan salah satu alat yang paling ampuh yang dimiliki oleh negara untuk memerangi kejahatan, namun pidana ini bukan satu-satunya alat, sehingga pidana jangan diterapkan terpisah melainkan selalu dalam kombinasi dengan tindakan-tindakn sosial lainnya, khususnya dalam kombinasi dengan tindakan-tindakan preventif.
Dari kedua pendapat tersebut, kita para HAKIM bebas menempatkan HUKUM PIDANA baik sebagai sarana BALAS DENDAM atau sebagai sarana PREVENTIF untuk mencegah terulangnya atau terjadinya suatu tindak pidana. Namun kiranya para HAKIM dapat bertindak secara BIJAK untuk menempatkan HUKUM PIDANA dalam setiap pertimbangan atas perkara yang disidangkannya.
Disarikan dari buku TEORI-TEORI DAN KEBIJAKAN PUBLIK, Muladi dan Barda Nawawi, Penerbit Alumni, Bandung, Tahun 1984.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...