Terdapat perbedaan yang mencolok antara peraturan perundang-undang produk pemerintahan kolonial dengan produk setelah Indonesia merdeka, yaitu undang-undang produk setelah Indonesia merdeka sering mengalami perubahan, hal ini mencerminkan bahwa pembuat undamg-undang setelah kemerdekaan tidak mampu memprediksikan bahwa produk undang-undang yang dibuatnya bisa berlaku hingga 50 sampai100 tahun mendatang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kecelakaan Lalu Lintas
Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar