Kamis, 10 Maret 2016

PRODUK HUKUM

Terdapat perbedaan yang mencolok antara peraturan perundang-undang produk pemerintahan kolonial dengan produk setelah Indonesia merdeka, yaitu undang-undang produk setelah Indonesia merdeka sering mengalami perubahan, hal ini mencerminkan bahwa pembuat undamg-undang setelah kemerdekaan tidak mampu memprediksikan bahwa produk undang-undang yang dibuatnya bisa berlaku hingga 50 sampai100 tahun mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...