Di masa lalu, kekuasaan kehakiman berada di tangan penguasa, baik itu di tangan raja atau pemimpin agama, yang sedang berkuasa. Seiring dengan perkembangan jumlah penduduk dan luas wilayah suatu negara atau kerajaan, maka kekuasaan kehakiman berdiri sendiri dan dipegamg oleh pembesar istana atau orang kepercayaan raja atau pemimpin keagamaan namun teyap dibawah kontrol penguasa. Adanya kebutuhan untuk memiliki kekuasaan kehakiman yang berdaulat, menjadikan kedudukan kekuasaan kehakiman menjadi sejajar dengan kedudukan penguasa. Keadaan ini menjadokan kekuasaan kehakiman menjadi suatu kekuasaan yang mendiri dan bebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk penguasa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kecelakaan Lalu Lintas
Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar