Selasa, 19 Juli 2016

KEBERADAAN HUKUM

Di masa lalu, kekuasaan kehakiman berada di tangan penguasa, baik itu di tangan raja atau pemimpin agama, yang sedang berkuasa. Seiring dengan perkembangan jumlah penduduk dan luas wilayah suatu negara atau kerajaan, maka kekuasaan kehakiman berdiri sendiri dan dipegamg oleh pembesar istana atau orang kepercayaan raja atau pemimpin keagamaan namun teyap dibawah kontrol penguasa. Adanya kebutuhan untuk memiliki kekuasaan kehakiman yang berdaulat, menjadikan kedudukan kekuasaan kehakiman menjadi sejajar dengan kedudukan penguasa. Keadaan ini menjadokan kekuasaan kehakiman menjadi suatu kekuasaan yang mendiri dan bebas dari campur tangan pihak manapun, termasuk penguasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...