Kamis, 03 November 2016

AKREDITASI PENJAMINAN MUTU

AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PELAYANAN PERADILAN GUNA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK SERTA PERADILAN UNGGUL
AKREDITASI PENJAMINAN MUTU PELAYANAN PERADILAN   GUNA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK SERTA PERADILAN UNGGULMataram-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan non Yudisial serta Dirjen Badan Peradilan Umum menyerahkan sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu kepada 28 Pengadilan Negeri se Indonesia dimataram 2/11/2016. Akreditasi Penjaminan Mutu merupakan suatu bentuk komitmen Mahkamah Agung, khususnya Badan Peradilan Umum dalam memberikan pelayanan informasi kepada pencari keadilan. Dimanan program Akreditasi Penjaminan Mutu ini telah berlangsung sejak tahun 2015.

Dalam sambutannya Ketua MA menjelaskan bahwa salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, Mahkamah Agung telah melakukan 3 kebijakan yaitu : Akreditasi sertifikat ISO serta lomba inovasi pelayanan publik antar satuan kerja diseluruh Pengadilan di Indonesia. Pengadilan sebagai benteng terakhir penegak hukum harus terus menerus memperbaiki system Pengadilan guna meningkatkan kepercayaan publik, salah satu wujud dari Badan peradilan yang Agung adalah Pengadilan yang berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Salah satu regulasi yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yaitu SK KMA 1-144 tentang Pedoman Pelayanan informasi di pengadilan dan SK KMA 026 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Paradilan. Pelayanan prima harus terus ditingkatkan diseluruh Direktorat Jenderal Badan Peradilan, terutama pada pelayanan yang masih mendapat keluhan dari publik, antara lain Jadwal sidang, layanan informasi diPengadilan dan pungutan liar, jelas Ketua Mahkamah Agung. terakhir KMA memberikan selamat kepada Pengadilan Negeri jakarta Barat kelas IA khusus dan Pengadilan Negeri Metro kelas IB dengan nilai tertinggi Akreditasi Penjaminan Mutu.

Sedangkan Dirjen Badan Peradilan Umum Herri Swantoro mengutarakan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) melalui surat nomor 8049/Dt.2.1/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016 perihal hasil pemantauan BAPPENAS terhadap pelaksanaan audit Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri kelas 1B Kepanjen memberikan apresiasi dan masukan yang positif atas kegiatan Akreditasi Penjaminan Mutu yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan merekomentasi agar kegiatan ini juga dilaksanakan dan dianggarkan oleh Direktorat jenderal lainnya. Selanjutnya Akreditasi Penjaminan Mutu akan selalu dipantau oleh Pimpinan Mahkamah Agung untuk memastikan konsistensi dan keberlangsungannya.

Acara penyerahan sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu ini diikuti oleh para Hakim Agung, Pejabat Eselon I, II dilingkungan Mahkamah Agung, serta Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat pertama yang merahi sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu. (pepy)

SUMBER : https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/2320/akreditasi-penjaminan-mutu-pelayanan-peradilan-guna-meningkatkan-pelayanan-publik-serta-peradilan-unggul

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...