Senin, 05 Desember 2016

ASSET RECOVERY

Penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi akan selalu bersinggungan dengan barang bukti yang akan disita dan dirampas untuk negara. Sudah saatnya aparat penegak hukum berpikiran untuk langsung melakukan pelelangan atas barang sitaan, untuk memghindari perusakan fisik barang tersebut dan mengurangi nilai ekonomisnya sekaligus memperingan biaya perawatannya selama disita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...