Jumat, 21 April 2017

KEMANDIRIAN KEKUASAAN YUDISIAL

Teori Trias PolItica dari Montesque menjadi dasar dari kemandirian kekuasaan kehakiman yang masih dianut sistem hukum di Indonesia, meskipun dalam praktek sehari-hari masih ditemui adanya saling mempengaruhi diantara kekuasan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Akan tetapi setidaknya kekuasaan kehakiman (Yudikatif) harus mampu mandiri tanpa harus ada ketergantungan secara mutlak kepada kekuasaan Eksekutif maupun Legislatif, khususnya yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum. Adanya intervensi dari Eksekutif maupun Legislatif kepada Yudikatif bisa diartikan bahwa terdapat kepentingan dari dua kekuasaan tersebut dan adanya kesalahpahaman atau ketidakmengertian atu juga terdapat kebodohan pendapat yang menyatakan bahwa kekuasaan Eksekutif maupun Legislatif dapat ikut campur mengatur kekuasaan kehakiman (Yudikatif). Selama ini, harus dimaklumi bahwa Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi masih harus berbenah diri dengan memikirkan bagaimana caranya sehingga dirinya bisa mandiri, yang salah satunya dapat dilakukan dengan mandirinya pengelolaan keuangan, yang sampai saat ini masih "setengah hati" dilepas oleh Eksekutif maupun Yudikatif. Merupakan tantangan bagi Mahkamah Agung untuk dapat merealisasikannya di masa mendatang.SEMOGA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...