Gratifikasi merupakan salah satu dari tindak pidana korupsi yang masih sering terjadi di Indonesia. Secara awam gratifikasi dapat diartikan sebagai pemberian sesuatu kepada aparatur pemerintah yang bertujuan / berkaitan dengan tugas kedinasan dari aparatur pemerintahan tersebut. Sesuatu dapat diartikan dalam berbagai bentuk, misalkan uang, bingkisan, cek perjalanan, tiket pesawat, voucher hotel dan lain sebagainya. Unsur terpenting dari gratifikasi ini adalah pemberian tersebut ditujukan untuk mempengaruhi tugas-tugas dari aparatur pemerintah tersebut, untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana pesanan dari sang pemberi gratifikasi. Jika diperbandingkan antara korupsi dalam bentuk penggelembungan dana (mark up) dan korupsi dalam bentuk gratifikasi, mungkin jumlahnya seimbang. hal inilah yang membuat pemberantasan korupsi di Indonesia seakan berjalan di tempat, mengingat banyak aspek yang terlibat di dalamnya. Peranan pembuat kebijakan untuk tidak menerima gratifikasi dangat diperlukan dalam hal ini. Sebab, gratifikasi diindikasikan sebagai salah satu pintu masuk dilakukannya korupsi dalam bentuk lainnya dan dalam jumlah nominal yang lebih besar. Perlu ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menindak pelaku gratifikasi, baik pemberi maupun penerima, karena dengan menindak tegas pelaku gratifikasi, setidaknya menutup salah satu pintu terhjadinya korupsi yang lebih besar.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kecelakaan Lalu Lintas
Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar