Kamis, 11 Januari 2018

BLACK CAMPAIGN

Setiap tahapan dalam pemilihan umum baik pemilihan legislatif, pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota merupakan proses pendewasaan bangsa. Tahapan-tahapan tersebut juga merupakan bagian dari pesta demokrasi, sehingga sudah seharusnya dijauhkan dari segala praktek politik kotor, yang menghalalkan segala cara. Tidak salah jika partai politik maupun anggota dan simpatisannya membujuk masyarakat agar memilih kandidatnya, akan tetapi hal tersebut menjadi sangat terlarang dilakukan apabila proses membujuk tersebut dilakukan dengan iming-iming materi, fasilitas lainnya dan dilakukan dengan menjelekkan kandidat atau partai pesaingnya. Hal ini dikenal dengan istilah BLACK CAMPAIGN atau kampanye hitam. Bahkan kegiatan kampanye hitam diancam dengan ancaman pidana, baik tercantum dalam undang-undang pemilu maupun undang-undang lainnya seperti KUHP ataupun undang-undang ITE. Oleh sebab itu harus ada kesadaran bagi setiap orang yang mengikuti tahapan pemilihan umum untuk menaati peraturan main yang diberlakukan. Hal terpenting lainnya, gunakan hak pilih yang anda miliki secara sehat dengan melihat secara obyektif kandidat yang ikut pemilihan, pilihlah dengan hati nurani sebab hati nurani tidak akan pernah berbohong

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...