Rabu, 03 Oktober 2018

Bencana Alam Bukan Menjadi Alasan Pembenar

Duka kita bagi saudara-saudara kita di wilayah Sulawesi Tengah utamanya di dari Palu, Donggala, Sigi dan Parigi Moutong yang baru saja tertimpa musibah gempa bumi dan tsunami. Bencana tersebut sekaligus memutus jalur transportasi maupun jalur komunikasi, sehingga akhirnya menghambar jalannya pengangkutan bantuan yang akan masuk ke wilayah bencana. Secara efek domino, kekosongan pasokan bantuan khususnya bahan makanan dan minuman, akhirnya membuat masyarakat bertindak sendiri dengan melakukan penjarahan di toko-toko yang menjual sembako. Dalam pandangan hukum, perbuatan tersebut tetap merupakan pidana, akan tetapi bisa diambil diskresi apabila yang diambil hanya berupa bahan sembako dalam jumlah yang memang dibutuhkan. Tentunya diskresi akan diambil ketika pelaku dijadikan tersangka dan diajukan di pengadilan. Meski demikian harus tetap diingat bahwa bencana alam bukan menjadi alasan pembenar untuk melakukan tindak pidana. Masing-masing pihak tentu harus bertindak secara bijaksana akan tetapi juga tidak bisa mengabaikan akan tegaknya hukum di negara kita, sebab tanpa adanya hukum maka akan ambruk seluruh tatanan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...