Sudahkah anak memberikan hak-hak Anak pada putera-puteri anda hari ini ? Karena sesungguhnya anak adalah anugerah dari Allah SWT yang harus kita jaga, kita rawat dan kita sayangi sepanjang hidupnya. Hak anakpun telah diatur di dalam peraturan perundangan di negara kita dan sudah seharusnya kita sebagai warga negara yang baik harus pula tunduk pada perintah Undang-Undang, sehingga kita tidak menjadi lalai dari kewajiban kita dalam memenuhi hak anak pada anak-anak kita. Sungguh kita akan diminta pertanggungjawaban, tidak hanya di muka hukum tetapi juga di hadapan Sang Khalik bila kita lupa akan kewajiban kita dalam pemenuhan hak anak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kecelakaan Lalu Lintas
Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar