Jumat, 04 September 2020

Plagiat, merupakan petunjuk kemalasan berpikir seseorang

 Setiap orang tentu sudah sangat sering mendegar kata PLAGIAT,banyak yang sudah paham artinya namun masih banyak pula yang belum mengetahui artinya. Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plagiat/pla·gi·at/ n pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dan sebagainya) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan (sumber : https://kbbi.web.id/plagiat).

Dari definisi tersebut, kiranya dapat dipahami bahwa plagiat adalah perbuatan yang bersifat ilmiah, mengingat ada pendapat orang lain yang digunakan oleh seseorang seakan-akan pendapat itu adalah pendapatnya senidri. Kadar plagiat itu bermacam-macam, ada yang 100 persen menjiplak karya orang lain, ada yang hanya 50 persen dan seterusnya.
Sebenarnya, ketika kita menulis karya ilmiah, tetap dibolehkan mengutip pendapat orang lain namun harus dengan mencantumkan sumbernya.
Di kalangan akademisi bahkan sudah memiliki aplikasi untuk mendeteksi apakah sebuah karya ilmiah benar-benar merupakan hasil tulisan mahasiswa itu sendiri atau hasil menjiplak. Dan seringkali yang diberi toleransi untuk mengutip pendapat orang lain adalah 20 % (dua puluh persen) dari keseluruhan isi karya tulis tersebut. Hal ini mengingat untuk saat ini hampir pasti sangat sulit untuk tidak mengutip pendapat dari orang lain dalam sebuah karya tulis ilmiah. Sehingga harus dibuat aturan yang jelas dalam mengutip pendapat orang lain tersebut. Sebab apabila terlalu banyak mengutip pendapat orang lain dan tanpa menyebutkan sumbernya, hal ini merupakan petunjuk kemalasan berpikir seseorang.
Demikian sedikit ulasan mengenai plagiat, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...