Rabu, 04 November 2020

3 (Tiga) JANGAN


Pada saat menjalani pendidikan Calon Hakim beberapa tahun yang lalu, kurang lebih 20 tahun yang lalu, ada nasihat dari seorang Hakim senior yang menjadi pemateri pada saat itu. Beliau mengatakan agar sebagai Hakim kita harus menghindari 3 (tiga) JANGAN, yaitu;
1. JANGAN memutus perkara ketika kita lapar, artinya, dalam kondisi lapar, baik dalam arti sebenarnya maupun arti kiasan, seorang Hakim akan memutus dengan menggunakan berbagai cara untuk menutup rasa laparnya tersebut. Bisa dilakukan dengan kolusi, suap maupun perilaku menyimpang lainnya demi bisa menutup rasa laparnya;
2. JANGAN memutus perkara ketika kita marah, artinya dalam kondisi marah tentu kita tidak akan bisa memutus dengan adil. Redakan rasa marah tersebut telebih dahulu, baru kita sebagai Hakim bisa memutus suatu perkara;
3. JANGAN memutus perkara pada saat kita dalam keadaan bingung atau banyak pikiran, artinya apabila kita sebagai Hakim memutus perkara dalam keadaan bingung atau banyak pikiran, tentu putusan yang kita hasilkan akan menjadi putusan yang tidak adil dan rawan disusupi perilaku menyimpang dari kode etik seorang Hakim.
3 (tiga) JANGAN tersebut, kiranya masih relevan sampai dengan saat ini, mengingat menjadi seorang Hakim berarti sudah siap untuk melepaska semua kepentingan keduniawiannya dan harus berdiri dalam keadaan bersih tanpa cela. Meski demikian keberadaan 3 (tiga) JANGAN tersbeut juga harus didukung oleh warga masyarakat sebagai para pencari keadilan, setidaknya tidak membuka celah bagi Hakim untuk berbuat yang menyimpang dari kode etik. Mudah-mudahan hal ini bisa menjadi perhatian bagi kita semua demi tegaknya KEADILAN di negeri tercinta kita ini. SEMOGA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...