Rabu, 03 November 2021

BERKENAAN DENGAN PASAL PENGHINAAN DALAM KUHP (Bagian 3)

 

Lebih lanjut, KUHP mengatur tentang pasal penghinaan ini di dalam pasal 312 KUHP sebagai berikut:
Membuktikan kebernaran tuduhan itu hanya diizinkan dalam hal yang berikut dibawah ini:
(1) Kalau hakim menganggap perlu akan memeriksa kebenaran itu supaya dapat menimbang perkataan si terdakwa, bahwa ia telah melakukan perbuatan itu untuk kepentingan umum atau karena untuk mempertahankan dirinya;
(2) Kalau seorang pegawai negeri yang dituduh melakukan perbuatan dalam menjalankan pekerjaannya.
Pasal 312 KUHP ini mengatur mengenai arti dari KEPENTINGAN UMUM, MEMPERTAHANKAN DIRI dan PNS YANG MELAKSANAKAN TUGASNYA.
1. Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah menunjukkan kekeliruan dan kelalaian-kelalaian yang nyata merugikan dan membahayakan pada umum dari pihak-pihak yang berwajib, contoh nyata adalah apabila seorang Polisi menegur seseorang yang sedang mabuk sedang mengendari kendaraan bermotor untuk segera berhenti dengan sebutan "Hey Pemabuk". Hal ini ditujukan demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan bersama di jalan raya.
2. Yang dimaksud dengan mempertahankan diri adalah orang yang telah melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak benar, lalu menunjukkan orang yang sebenarnya salah dalam hal ini. Contoh nyata adalah kritikan seseorang kepada tulisan orang lain secara tertulis dengaan bahasa yang bersifat sarkasme.
3. Sedangkan yang dimaksud dengan seorang pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaannya adalah harus dipilah terlebih dahulu yaitu yang dimaksud dengan pegawai negeri sipil adalah orang yang pengankatannya oleh instansi umum, memangku jabatan umum dan melakukan sebagiann dari tugas Pemerintah dan bagian-bagiannya. Sedangkan yang dimaksud dengan melakukan pekerjaannya adalah seorang pegawai negeri (termasuk di dalamnya adalah anggota TNI/Polri) yang sedang bertugas. Contoh nyatanya adalah ketika seorang Polisi sedang mengintergasi seorang pelaku kejahatan dengan sebutan BEGUNDAL, tentu sebutan tersebut sangat tidak dibenarkan namun dalam kasus-kasus tertentu dapat dibenarkan apabila ketika Polisi sedang memeriksa pelaku kejahatan yang tidak mau mengakui perbuatannya. BERSAMBUNG.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...