Kamis, 24 Februari 2022

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 7)

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 7)

Pembahasan selanjutnya adalah pasal 271 KUH Pidana yang menyebutkan sebagai berikut :
(1) Barangsiapa membikin palsu atau memalsukan surat pengantar kerbau atau sapi, atau barangsiapa menyuruh memberikan surat yang serupa itu atas nama palsu atau nama kecil, atau dengan menyuruh menggunakan surat itu kepada orang lain seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya cocok dengan yang sebenarnya, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan yang tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan atau seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya. (Lihat ketentuan pasa 64 ayat (2) dan pasal 241 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 271 KUH Pidana tersebut maka dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Menurut Lembaran Negara tahun 1902 No.449, maka pembawaan kerbau atau sapi dari satu Kawedanan (sekarang bisa disebut sebagai Kabupaten/Kota) ke lain Kawedanan, harus disertai surat pengantar yang dikeluarkan oleh Wedana (Bupati/Walikota) atau pegawai yang ditunjuk untuk itu (sekarang dapat disebut dengan Kepala Dinas yang mengurus hal tersebut);
2. Pegawai yang membuat surat keterangan palsu (surat penghantar) itu dan orang yang dengan sengaja memakai surat penghantar yang dipalsukan itu dapat dikenakan pasal ini;
3. Pasal ini mengatur mengenai perdagangan hewan ternak seperti kerbau atau sapi antar daerah yang di dalam pengantarannya harus disertai dengan surat keterangan yang menerangkan mengenai kondisi kesehatan dari hewan tersebut. (BERSAMBUNG).




0 K

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...