Selasa, 22 Maret 2022

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 9)

 MEMALSUKAN SURAT (Bagian 9)


Pembahasan selanjutnya mengenai Pemalsuan Surat sebagaimana diatur dalam KUH Pidana adalah dalam ketentuan pasal 275 KUH Pidana, yang menyebutkan :
(1) Barangsiapa menyediakan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya bahwa hal itu digunakan untuk mekukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 264 Nomor 2-5 KUH Pidana, dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);
(2) Bahan atau perkakas itu harus dirampas (lihat ketentuan pasal 10, pasal 39, pasal 165, pasal 250 dan pasal 261 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 275 KUH Pidana ini dapat dijelaskan secara singkat bahwa :
1. Menyediakan atau menyimpan alat2-alat yang diduga bisa digunakan untuk melakukan tindak pidana memalsukan surat, dihukum dengan pasal ini. Sebagai contoh membuat dan menyimpan kop surat palsu atau cap palsu dan sejenisnya;
2. Menyimpan untuk digunakan oleh si pemakai masuk pula dalam ketentuan pasal ini;
3. Perampasan barang bukti merupakan hal yang bersifat imperatif (gabungan) dan bukan bersifat fakultatif (pilihan) dari pidana yang dijatuhkan. (BERSAMBUNG).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...