Jumat, 13 Mei 2022

Justice by Trial

 Apakah dengan Restorative Justice (RJ) pada perkara pidana akan langsung menghentikan suatu perkara tanpa melalui proses persidangan? Kalau benar, buat apa ada Lembaga Peradilan? Toh perkaraa bisa selesai di tingkat penyidikan......padahal adegiumnya adalah Justice by Trial.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...