Senin, 13 Juni 2022

Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 10)

 Melanjutkan pembahasan mengenai kejahatan terhadap jiwa orang, maka kita akan membahas ketentuan Pasal 347 KUH Pidana, yang menyebutkan :

(1) Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan gugur atau mati kandungannya seorang perempuan tidak dengan ijin perempuan itu, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun;
(2) Jika karena perbuatan itu, perempuan itu jadi mati, dia dihukum penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.
Lihat catatan pada Pasal 346 KUH Pidana, Pasal 299 KUH Pidana dan Pasal 535 KUH Pidana.
Dari ketentuan Pasal 347 KUH Pidana ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1) Pasal menagncam siapa saja yang baik dengan sengaja maupun tidak sengaja menyebab kematian kandungan seorang wanita atau justru menyebabkan wanita yang sedang mengandung;
2) Mungkin bisa diambil pelajaran, beberapa tahun yang lalu ada diaran TV swasta yang menyiarkan seuah PRANK terhadap pengunjung TV tersebut dan masih berada di area parkir. Kegiatan tersebut pada akhirnya menyebabkan seorang wanita yang sedang hamil mengalami keguguran karena kaget dengan PRANK tersebut. (BERSAMBUNG).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...