Kamis, 17 November 2022

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 7)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 7)

 

 

Selanjutnya pembahasan mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum, akan membahas ketentuan Pasal 159 KUH Pidana yang menyatakan sebagai berikut :

 

“Barangsiapa turut campur dalam pemilihan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 158, baik yang diadakan di Negara Indonesia maupun di negeri asing, dihukum penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).” (Lihat ketentuan Pasal 158 KUH Pidana).

 

Dari ketentuan Pasal 159 KUH Pidana tersebut, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

 

1)    Ketentuan ini mempunyai hubungan dengan pasal yang terdahulu (Pasal 158 KUH Pidana);

2)    Dimanapun juga pemilihan itu diadakan maka barangsiapa yang turut pada pemilihan itu, ialah yang mengeluarkan suaranya, dihukum;

3)    Warganegara sendiri juga dihukum apabila ia pergi keluar negeri dan memberikan suara di negeri itu (prinsip nasionalitas);

4)    Dan orang asing hanya dihukum, jika ia di negeri Indonesia turut pada pemungutan suara / WNA turut memberikan suara pada Pemilu di Indonesia (prinsip territorial / hal ini karena ada kemungkinan ada orang yang mempunyai dua kewarganegaraan);

5)    Ini dari pasal ini adalah larangan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk turut serta secara aktif dalam pemilihan yang diadakan oleh negara lain, baik turut serta di dalam negara Indonesia maupun turut serta di luar negara Indonesia;

6)    Perihal denda, tetap menganut pada ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012; (BERSAMBUNG).

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...