Senin, 21 Agustus 2023

Bagaimana cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia?






1)    Mengajukan nama Perseroan Terbatas (PT) yang didaftarkan oleh Notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan yaitu asli formulir dan pendirian surat kuasa, fotocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) para pendirinya dan para pengurus perusahaan dan fotocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT;

2)    Melakukan pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris;

3)    Pembuatan SKDP (Surat Keterangan  Domisili PT) yang diajukan kepada Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung) dengan melampirkan fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran;

4)    Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT dengan melampirkan NPWP pribadi Direktur PT, fotocopy KTP Direktur (atau fotocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan Akta Pendirian PT;

5)    Pembuatan Anggaran Dasar PT yang diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT dengan melampirkan  Bukti Setor Bank senilai Modal Disetor dalam Akta Pendirian, Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara dan asli Akta Pendirian PT;

6)    Mengajukan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang diajukan Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

7)    Mengajukan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Kota atau Kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan dan bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;

8)    Mengajukan permohonan pencantuman PT di dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI) kepada Menteri Kemenkumham, yaitu bahwa setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...