Melanjutkan
pembahasan mengenai peradilan koneksitas, maka kita selanjutnya akan membahas
ketentuan Pasal 92 KUHAP yang terdiri dari 2 (dua) ayat, yang isinya sebagai
berikut :
(1) Apabila
perkara diajukan kepada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91
ayat (1), maka Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh tim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dibubuhi catatan oleh penuntut umum yang
mengajukan perkara, bahwa berita acara tersebut telah diambil alih olehnya;
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi oditur militer tinggi
apabila perkara tersebut akan diajukan kepada pengadilan dalam lingkungan
pengadilan militer;
Dari ketentuan sebagaimana
termaktub dalam Pasal 92 KUHAP tersebut, maka secara singkat dapat dijelaskan
sebagai berikut :
1.
Apabila terdapat perkara yang melibatkan
personel militer dan juga warga sipil maka setelah dilakukan pemeriksaan oleh
tim yang dibentuk oleh Jaksa Agung dan Panglima TNI, didapat fakta bahwa
terhadap tersebut harus dilimpahkan atau diajukan ke pengadilan negeri, maka
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat oleh tim, dibubuhi catatan
oleh penuntut umum dalam hal ini adalah oleh pihak Kejaksaan Negeri sesuai
dengan tempat kejadian, bahwa BAP tersebut diambil alih oleh pihak Kejaksaan
Negeri;
2.
Demikian pula sebaliknya, apabila dari hasil
pemeriksaan tim gabungan, ternyata perkara tersebut harus dilimpahkan atau
diajukan ke pengadilan militer, maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) akan
dibubuhi catatan oleh oditur militer tinggi, bahwa BAP tersebut diambil alih
oleh pihak oditur militer tinggi. (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar