Senin, 11 Mei 2015

E - COURT

MUNGKINKAH DILAKUKAN E-COURT?
Bagi para praktisi hukum tentunya sudah mahfum apabila proses persidangan seringkali begitu lama dan melelahkan. Bukan hanya karena membutuhkan kecermatan di dalam setiap pemeriksaan berkas perkara akan tetapi juga sering diakibatkan oleh gagal hadirnya saksi atau (bahkan) Terdakwa di persidangan dengan berbagai macam alasan (pembenarannya).
Dalam hal ini, hanya akan dibatasi pembahasannya dalam bidang hukum pidana saja yang memang telah memiliki dasar hukum dari pelaksanaan Hukum Acara, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Khusus mengenai persidangan mulai diatur dalam Bab XVI tentang Pemeriksaan di Sidang Pengadilan.
Pasal 153 menyatakan, "Pada hari yang ditentukan menurut Pasal 152, Pengadilan bersidang," meskipun dalam Penjelasan Pasal 153 tersebut hanya disebutkan CUKUP JELAS, namun secara tersirat dapat diartikan bahwa persidangan dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri, di dalam ruangan sidang yang diperuntukan untuk itu dengan segala atribut persidangan yang ada termasuk penggunaan TOGA bagi Hakim, JPU dan Penasihat Hukum, akan tetapi (mohon maaf) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tersebut tidak memberikan ketegasan bahwa untuk persidangan harus dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri, tidak ada satu pasalpun yang menyatakan bahwa persidangan harus dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri.
Pengertian dari Pasal 153 tersebut seakan-akan hanya berdasarkan sebuah analogi bahwa persidangan HARUS dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri, sehingga apabila benar demikian, maka tentunya ANALOGI tersebut sangat bertentangan dengan doktrin ilmu hukum yang menyatakan bahwa di dalam hukum pidana tidak boleh dilakukan ANALOGI.
Apabila kita membaca ketentuan Pasal 84 ayat (1) hanya menyebutkan, "Pengadilan Negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya," yang dalam penjelasannya juga disebutkan CUKUP JELAS, sehingga tidak menjelaskan pula bahwa proses persidangan harus dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri dan di dalam ruang sidang.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman hanya disebutkan, "Pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dengan kehadiran Terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain," yang dalam penjelasannya disebutkan ketentuan ini berlaku bagi pengadilan tingkat pertama, sehingga dari ketentuan pasal tersebut tidak juga ada penegasan bahwa persidangan haarus dilakukan di ruang sidang di Kantor Pengadilan Negeri.
Oleh karenanya, apabila ANALOGI diterapkan dalam ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tersebut, maka dapat pula di ANALOGI kan apabila sidang dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh seorang Panitera Pengganti, dilakukan di rumah masing-masing dengan Terdakwa tetap berada dalam tahanan di RUTAN dan persidangan menggunakan peralatan elektronik (internet) yang saling terhubung satu sama lain atau dapat dikatakan dengan cara teleconference atau juga menggunakan media yang sejenis, termasuk di dalamnya adalah ketika melakukan pemeriksaan saksi.
Tentunya pada tahap awal, akan membutuhkan biaya besar untuk pengadaan peralatannya akan tetapi di kemudian hari tentu akan menghemat anggaran lebih besar dan keamanan yang lebih terjamin, karena pengadaan peralatan yang hanya sekali tetapi bisa digunakan sampai jangka wajtu yang lama dan keamanan lebih terjamin karena Terdakwa tetap berada dalam tempat penahanannya yaitu di dalam RUTAN, sedangkan terhadap saksi akan teringankan biayanya karena tidak perlu jauh-jauh hadir di Kantor Pengadilan Negeri, demikian pula dengan Penasihat Hukum.
Mungkin ini hanya ide gila penulis, yang entah kapan bisa terealisasikan akan tetapi mengingat begitu luasnya wilayah NKRI, tentunya (mungkin) bisa menjadi pertimbangan untuk dilakukan di masa mendatang. Namun yang lebih penting adalah penyempurnaan KUHAP dengan mencantumkan pasal yang mengatur bahwa persidangan dapat dilakukan dari jarak jauh sehingga persidangan yang sedehana, cepat dan biaya ringan dapat terwujud.

SISTEM HUKUM YANG BAIK

SISTEM HUKUM YANG BAIK
Berbicara tentang HUKUM tentunya tidak akan terlepas dari SISTEM HUKUM yang diterapkan dari suatu negara. Lalu, apakah yang dimaksud dengan SISTEM ?
Secara umum SISTEM diartikan adalah "Suatu struktur yang tersusun dari bagian-bagian." Dari pengertian ini, SHORDE & VOICH mempertajam pengertian tersebut menjadi, "Sistem adalah suatu rencana, metoda atau prosedur untuk mengerjakan sesuatu."
Masyarakat tentunya hanya mengetahui bahwa SISTEM adalah "Suatu kesatuan yang bersifat kompleks yang terdiri dari bagian-bagian yang berhubungan satu sama lain," akan tetapi pengertian tersebut dilengkapi oleh SHORDE & VOICH menjadi, "Bagian-bagian tersebut bekerja sama secara aktif untuk mencapai tujuan pokok darin kesatuan tersebut," sehingga suatu SISTEM memiliki ciri-ciri : 1. Berorientasi kepada tujuan, 2. Keseluruhan adalah lebih dari sekedar jumlah dari bagian-bagiannya (Wholism), 3. Berinteraksi dengan sistem yang lebih besar yaitu lingkungannya (keterbukaan sistem), 4. Bekerjanya bagian-bagian dari sistem itu menciptakan sesuatu yang berharga (transformasi), 5. Masing-masing bagian harus cocok satu sama lain (keterhubungan), 6. Ada kekuatan pemersatu yang mengikat sistem itu (mekanisme kontrol).
Setelah mengetahui sedikit banyak mengenai pengertian SISTEM, maka apabila HUKUM ingin dikatakan sebagai suatu SISTEM maka harus memenuhi (setidaknya) syarat-syarat sebagaimana disebutkan di atas.
Apabila HUKUM telah memenuhi persyaratan sebagai suatu SISTEM, tentunya ketika SISTEM HUKUM diaplikasikan dalam masyarakat harus merupakan SISTEM HUKUM yang baik. Banyak pendapat mengenai ciri-ciri SISTEM HUKUM yang baik, penulis hanya akan mengutip sedikit dari pendapatnya FULLER dalam bukunya THE MORALITY OF LAW, cetakan Tahun 1971, yang menyebutkan bahwa SISTEM HUKUM yang baik harus memiliki 8 (delapan) asas yang dinamakan PRINCIPLES OF LEGALITY, yaitu :
1. Suatu skstem hukum harus mengandung peraturan-peraturan, yaitu tidak boleh mengandung sekedar keputusan-keputusan yang bersifat AD HOC ;
2. Peraturan-peraturan yang telah dibuat itu harus diumumkan ;
3, Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut karena membolehkan pengaturan berlaku surut berarti merusak integritas peraturan yang ditujukan untuk berlaku bagi waktu yang akan datang ;
4. Peraturan-peraturan harus disusun dalam rumusan yang bisa dimengerti ;
5. Suatu sistem tidak boleh mengadung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain ;
6. Peraturan-peraturan tidak bole mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan ;
7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan sehingga menyebabkan seseorang akan kehilangan orientasi ;
8. Harus ada kecocokan antara peraturan-peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari ;
Apabila kita cermati kedelapan syarat tersebut, (sepintas) kita akan berpandangan bahwa syarat tersebut bersifat LEGALISTIK, yaitu terhadap pemberlakuan HUKUM baru ada setelah ditetapkan atau diberlakukan dan berlaku tanpa memandang terhadap siapa HUKUM tersebut akan dibelakukan, namun memang demikianlah sifat dari HUKUM itu sendiri, yang apabila sudah menjadi suatu produk hukum berupa (salah satunya) peraturan perundangan, akan bersifat RIGID (kaku) dan berlaku terhadap setiap orang / badan hukum dalam suatu masyarakat.
Oleh karena itu diperlukan ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan yang lebih mendalam ketika kita akan membuat suatu produk hukum. Khususnya bagi kita para HAKIM, yang produknya adalah PUTUSAN, yang merupakan salah satu dari SUMBER HUKUM, yaitu YURISPRUDENSI, perlu ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan dalam penyusunannya. Apabila putusan HAKIM yang dibuat berdasarkan fakta persidangan, tentu tidak akan terbantahkan, meskipun ada upaya hukum dari para pencari keadilan. SEMOGA.

THE JUGDE MAKES LAW

THE JUGDE MAKES LAW
Sebagaimana kita telah pahami bahwa salah satu SUMBER HUKUM adalah JURISPRUDENSI (Putusan Pengadilan) dan HAKIM merupakan SUBYEK dari setiap Putusan Pengadilan, tentunya tidak setiap PUTUSAN bisa dijadikan Jurisprudensi, hanya putusan-putusan yang berisikan pertimbangan-pertimbangan yang baik dan memenuhi rasa keadilanlah yang dapat dijadikan JURISPRUDENSI.
Di Indonesia, kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, "Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," sehingga demgan demikian telah jelas bahwa HAKIM memilki payung hukum di dalam pelaksanaan tugasnya, utamanya adalah dalam pembuatan PUTUSAN.
Oleh sebab itu, maka dituntut kemandirian dan juga kecakapan dari HAKIM itu sendiri untuk menganalisa setiap perkara yang disidangkannya, sebab meskipun HAKIM diberi kebebasan di dalam setiap putusannya, akan tetapi HAKIM juga harus memahami ketentuan Pasal 68 A Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan :
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya ;
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimakud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar ;
Dengan demikian, pada dasarnya, putusan yang baik adalah putusan yang didasarkan pada fakta persidangan dan didasarkan pula pada daar hukum yang benar dan tepat, sehingga Hakim tidak dapat menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.
Harus diingat pula bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menyebutkan, "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak perkara.
Kiranya apabila suatu PUTUSAN HAKIM telah berdasarkan pada fakta persidangan dan dasar hukum yang benar dan tepat, akan menjadikan PUTUSAN HAKIM tersebut bisa menjadi suatu YURISRUDENSI, dan meskipun sistem hukum Indonesia tidak menganut ketaatan pada suatu yurisprudensi yang harus selalu diikuti, tetapi setidaknya putusan hakim terdahulu (yang baik) dalam perkara yang serupa dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

TENTANG KEADILAN

                                     HUKUM, HAKIM dan RASA KEADILAN
Sudah jamak terjadi, bahwa di setiap masyarakat, pasti akan muncul HUKUM baik yang tertulis maupun tidak tertulis. HUKUM akan selalu muncul dalam setiap kehidupan masyarakat, baik itu masyarakat yang masih primitif, cara hidup dan kehidupannya, maupun pada masyarakat modern seperti pada saat ini.
Penegakan HUKUM tentunya membutuhkan seseorang yang bertindak sebagai pengadil, yang akan menentukan kadar kesalahan seseorang, baik di yang berhubungan dengan kepentingan umum maupun yang berhubungan dengan kepentingan pribadi perorangan, serta menentukan hukuman yang akan ditimpakan atau dikenakan kepada orang yang telah terbukti melakukan kesalahan.ataupun menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum.
Di masa lalu, pengadil ini selalu berada di tangan seorang Raja, apabila suatu masyarakat berbentuk kerajaan, ataupun di tangaan seorang Kepala Suku atau beberapa orang yang dituakan dalam sebuah suku, ataupun seperti yang banyak terjadi di daratan Eropa pada Abad Pertengahan, seorang pengadil adalah selalu seorang Pemimpin Agama (Gereja). Akan tetapi dengan berkembangnya HUKUM dan masyarakat, maka kemudian tugas pengadil ini diserahkan kepada seseorang yang dianggap memilki kemampuan baik dalam bidang ilmu hukum maupun memiliki kelebihan di dalam mempertimbangkan setiap permasalahan hukum yang timbul, yang kemudian disebut sebagai HAKIM. Bahkan di dalam Al Qur'an pun disebutkan betapa beratnya tugas menjadi HAKIM, sehingga digambarkan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya, satu kaki seorang HAKIM sudah berada di NERAKA dan kaki yang satunya berada di SURGA. Penggambaran ini menunjukkan betapa HAKIM harus selau berada di TENGAH, mendengarkan pihak-pihak yang beroerakar, mempertimbangkan dengan menggunakan hati nuraninya dan memutuskan tanpa memihak.Putusan HAKIM itulah yang seharusnya menggambarkan adanya KEADILAN bagi para pencari keadilan.Kiranya semua telah paham bahwa HAKIM dalam melaksanakan fungsi peradilan adalah merupakan BENTENG TERAKHIR dari KEADILAN namun juga perlu dipahami bahwa HAKIM adalah seorang manusia belaka, maka dalam memberikan putusannya untuk mencari kebenaran, tidaklah berarti bahwa apa yang telah diyakininya itu telah benar secara mutlak. Atmadja, di dalam Majalah Hukum dan Keadilan, Fakultas Hukum Udayana, pada tahun 1977 menyebutkan bahwa Hakim sebagai pejabat yang melaksanakan fungsi peradilan terikat oleh hukum yang berlaku sedangkan KEADILAN merupakan dasar dari segala hukum.
Oleh karenanya KEADILAN berhubungan dengan RASA dimana penerimaan RASA dari setiap orang tidak sama, maka KEADILAN yang terwujud di dalam setiap putusan HAKIM tidaklah mungkin dapat memenuhi RASA KEADILAN dari semua orang. Hanya KEADILAN dari Tuhan Yang Maha Esa kiranya yang dapat memenuhi RASA KEADILAN dari semua orang. Meski demikian, HAKIM tetap dituntut untuk selalu menggunakan HATI NURANI ketika akan menjatuhkan PUTUSAN, sebab HATI NURANI tidak pernah berbohong dan HATI NURANI merupakan titipan ILLAHI yang berfungsi untuk menyaring antara KEBENARAN dan KESALAHAN. Semoga kita, para HAKIM tetap ISTIQOMAH (berpegang teguh) menggunakan HATI NURANI kita di dalam setiap persidangan sehingga PUTUSAN yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan, terutama kepada TUHAN YANG MAHA ESA, sebagaimana irah-irah (kepala) PUTUSAN, yaitu "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".

MASYARAKAT DAN HUKUM

Renungan Awal Pekan (11052015) :
MASYARAKAT & HUKUM
Apabila kita cermati, secara singkat maka akan terlihat jelas bahwa sebenarnya pada mulanya hukum hanya ada satu, yang terbentuk ketika sekelompok orang berkumpul dan bermasyarakat. Saat sekelompok orang berkumpul dan berinteraksi bersama di dalam sebuah bentuk yang disebut masyarakat, makaorang-orang tersebut membutuhkan sebuah aturan untuk mengatur tata kehidupan mereka yang memiliki sanksi bagi yang melanggarnya. Ketentuan tersebut akhirnya menjadi sebuah Hukum Pidana tidak tertulis bagi mereka yang mengatur hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang dilarang dan mewajibkan mereka untuk mematuhinya.
Ketika suatu masyarakat tumbuh besar, dalam arti semakin banyak anggotanya dan semakin luas wilayah yang diperlukan untuk tempat tinggal dan tempat berusaha, maka masyarakat tersebut membutuhkan seseorang atau beberapa orang yang ditunjuk sebagai pemimpin mereka dan mewakili seluruh kepentingan masyarakat tersebut, utamanya ketika berhubungan dengan kelompok masyarakat yang lain. Kehadiran pemimpin dan orang-orang yang mewakili masyarakat tersebut menjadikan masyarakat tersebut memberikan kepercayaan penuh kepada pemimpin dan orang-orang yang mewakili mereka, sehingga kemudian muncul apa yang disebut dengan Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Administrasi Negara, yang keduanya diharapkan akan menjadi sarana bagi terciptanya pelayannan yang optimal dari para pemegang kekuasaan dan kepercayaan dari masyarakat tersebut.
Keberadaan masayarakat juga menimbulkan interaksi antar individu baik di antara mereka maupun dengan individu dari kelompok masyarakat yang lain, baik dalam bentuk perdagangan, pernikahan maupun bentuk interaksi yang bersifat individu lainnya. Hal ini yang kemudian memunculkan Hukum Perdata yang bersifat mengatur hubungan antar individu dari suatu masyarakat.
Pemimpin ataupun orang-orang yang diberikan kepercayaan dari masyarakat untuk mewakili masyarakat tersebut kemudian merumuskan hukum yang ada di dalam masyarakat tersebut dan membuatnya menjadi Hukum Tertulis, yang harus ditaati dan dipatuhi oleh setiap individu dalam masyarakat tersebut, termasuk di dalamnya adalah para pemimpin masyarakat itu sendiri.
Dari uraian singkat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Hukum dan Masyarakat merupakan dua komponen yang tidak terpisahkan, bagaikan dua sisi mata uang logam yang merupakan satu kesatuan. Hukum tidak mungkin ada tanpa ada masyarakat dan masyarakat membutuhkan Hukum yang mengatur tata kehidupannya. Oleh karena itu diperlukan kepedulian dari masyarakat untuk mengawal keberadaan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang hdiup dan berkembang pada masyarakat tersebut.

Kamis, 07 Mei 2015

5 W & 1 H (Penutup)

Renungan Akhir Pekan (07052015)
    5 W & 1 h (Penutup)
Terhadap pembuktian dan pembuatan putusan dengan metode 5 H & 1 H, mengkin perlu dicermati dri masing-masing bidang, khususya dalam lingkup perkara pidana dan perdata.

1. PERKARA PIDANA :
 - Perkara pidana dapat diadili apabila terdapat adanya Surat Dakwaan dari Penuntut Umum, yang berdasarkan Pasal 143 ayat (2) berisi : a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka DAN b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan ;
- Berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, batal demi hukum ;
- Dari uraian lengkap dalam Surat Dakwaan tersebut sebenarnya sudah memenuhi metode 5 W & 1 H, yaitu ada identitas Terdakwa serta uraian mengenai tindak pidana yang dilakukan secara jelas ;
- Tugas Hakim atas Surat Dakwaan tersebut adalah mencari kebenaran materiil melalui pembuktian di persidangan yang di dalam putusan tetap mengacu kepada ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP ;
- Yang sering terlewatkan atau terlupakan adalah mengenai alasan dilakukannya tindak pidana (WHY). Banyak hal yang dapat dijadikan pertimbangan sebagai alasan pembenar maupun pemaaf, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 s/d Pasal 52 KUHP mengenai Pengecualian, Pengurangan dan Penambahan Hukuman, maka Hakim harus secara cermat mempertimbangkan sifat dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, yaitu apakah tindak pidana tersebut dilakukan dengan SENGAJA ataukah ada KEALPAAN atau alasan yang membuat Terdakwa tidak mempunyai pilihan lain dan harus melakukan tindak pidana. Hal ini perlu dikedepankan mengingat Hakim juga harus mempertimbangkan aspek psikologis dari Terdakwa tersebut dan juga harus mempertimbangkan akibat dari dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa yang menyebabkan kerugian bagi pihak korban.
- Seringkali Hakim juga kurang teliti ketika memeriksa identitas Terdakwa yang "beda-beda tipis" usianya antara DEWASA dengan ANAK, mengingat TERDAKWA ANAK harus mendapat perlakuan yang berbeda dari Terdakwa Dewasa.
2. PERKARA PERDATA
- Pada prinsipnya, setiap orang yang merasa dirugikan atas perbuatan orang lain DAPAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, yang tidak lain merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata ;
- Setiap orang merupakan Subyek Hukum yang dilindungi segala kepentingannya oleh UU sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUH Perdata ;
- Dalam perkembangannya, Subyek Hukum tidak hanya orang perorangan akan tetapi juga Badan Hukum, Partai Politik bahkan Negara ;
- Terhadap pembuktian dalam perkara perdata, Hakim hendaknya mencermati kembali ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata yang pada intinya menyebutkan bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu hak haruslah membuktikannya dan ketentuan Pasal 1866 KUH Perdata tentang Alat Bukti dalam perkara perdata.

Selanjutnya, apabila Hakim telah benar-benar mempertimbangkan sebagaimana uraian tersebut di atas maka tentunya akan didapatkan fakta hukum yang sebenarnya dari suatu perkara dan metode pembuktian dengan 5 W & 1 H dapat membantu Hakim di dalam melakukan proses pembuktian.

Senin, 04 Mei 2015

5 W & 1 H

Renungan Awal Pekan (06052015) :
   5 W & 1 H
Sebelumnya mohon maaf sudah vakum selama kurang lebih 2 minggu tidak memposting Renungan tiap Awal Pekan dan Akhir Pekan. Hari ini sejenak kita merenungkan bahwa sebenarnya ada persamaan antara pembuatan sebuah putusan dengan penulisan jurnalistik, yaitu sama-sama menggunakan metode penulisan berdasarkan 5 W dan 1 H, yaitu WHO, WHAT, WHEN, WHERE, WHY dan HOW.
1. WHO, setiap putusan baik itu perdata maaupun pidana, pada pokoknya memuat identitas dari pihak yang bersengketa dalam perkara perdata maupun identitas Terdakwa dalam perkara pidana. Ketika seorang Hakim tidak mempertimbangkan mengenai identitas ini yang dalam istilah asing disebut dengan WHO, maka dapat dipastikan bahwa Hakim tersebut kurang cermat dalam membuat pertimbangan dalam putusan yang dapat menyebabkan ERROR IN PERSONA atas putusan yang dibuatnya sehingga (dalam perkara pidana) sesuai dengan pasal 197 ayat (2) dapat menyebabkan putusan batal demi hukum dan apabila seorang Hakim dianggap kurang cernat di dalam mempertimbangkan identitas yang ada dalam putusannya maka dapat dikatakan bahwa Hakim tersebut tidak profesional di dalam melakukan tugas-tugasnya. Oleh sebab itu, maka dipelukan kehati-hatian dan kecermatan dari Hakim di dalam mempertimbangkannya.
2. WHAT,  dapat diartikan sebagai apa yang terjadi sehingga terjadi suatu tindak pidana atau suatu perbuatan melawan hukum. Dalam perkara pidana, akan terpapar dalam Dakwaan Penuntut Umum sedangkan dalam perkara pidana akan dijabarkan dalam Surat Gugatan Penggugat. Hakim harus cermat dan jeli melakukan analisa yang dituangkan dalam putusananya, dengan melihat fakta yang terungkap dalam persidangan.
3. WHEN, diartikan sebagai waktu kejadian (tempus delicti) dari tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Fakta persidangan akan membuktikan apakah benar dalil tempus delicti adalah sama dengan yang ada dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau Surat Gugatan Penggugat.
4. WHERE, diartikan sebagai tempat kejadian (locus delicti) dari tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Fakta persidangan akan membuktikan apakah benar dalil locus delicti adalah sama dengan yang ada dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau Surat Gugatan Penggugat.
5.WHY, adalah alasan kenapa Terdakwa melakukan tindak pidana atau Tergugat melakukan perbuatan yang merugikan Penggugat. Kebenaran pembuktiannya akan sangat tergantung dari penilai Hakim yang menyidangkannya.
6. HOW, yaitu bagaimana cara suatu tindak pidana dilakukan oleh Terdakwa atau suatu perbuatan yang merugikan Penggugat dilakukan oleh Tergugat.
Pembuktian keenam unsur tersebut membutuhkan kejelian, kecermatan dan kehati-hatian dari Hakim yang menyidangkannya, mengingat nasib para pencari keadilan ada di tangan Hakim sebagai representasi Negara di dalam menegakan hukum dan keadilan.

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...