Kamis, 14 Januari 2016

HUKUM

Hukum akan terbentuk ketika ada interaksi antara 2 orang atau lebih, adanya interaksi tersebut membutuhkan sebuah sarana untuk mengaturnya sehingga interaksi yang terjadi tidak menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Keberadaan hukum diharapkan bisa menjadi "pengadil" terhadap kemungkinan timbulnya konflik dari interaksi antar manusia dalam suatu masyarakat.

Rabu, 13 Januari 2016

NORMA KEHIDUPAN

Hukum itu tidak hanya serangkaian peraturan tertulis yang berlaku di suatu negara, namun juga meliputi norma-norma yang hidup dalam negara tersebut yang bertujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

KAIDAH HUKUM

Kaidah-kaidah dalam hukum tertulis atau lebih sering disebut sebagai peraturan perundang-undangan tidak akan terlepas dari kaidah-kaidah hukum tidak tertulis, berupa norma-norma yang hidup dalam masyarakat.

HUKUM ADAT

Salah satu hukum tidak tertulis yang diakui oleh Hukum Nasional Indonesia adalah Hukum Adat, akan tetapi samapi saat ini masih sangat sedikit lulusan S1 Hukum yang memiliki keinginan untuk memperdalam keilmuannya di bidang Hukum Adat, sehingga perlu adanya peran pemerintah untuk selalu melindungi dan mengembangkan Hukum Adat yang dapat menjiwai hukum tertulis di Indonesia.

KEBERADAAN HUKUM

Hukum akan terbentuk ketika ada interaksi antara 2 orang atau lebih, adanya interaksi tersebut membutuhkan sebuah sarana untuk mengaturnya sehingga interaksi yang terjadi tidak menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Keberadaan hukum diharapkan bisa menjadi "pengadil" terhadap kemungkinan timbulnya konflik dari interaksi antar manusia dalam suatu masyarakat.

Selasa, 12 Januari 2016

https://www.facebook.com/Belajar-Hukum-itu-Mudah-893930784054632/?notif_t=page_fan

Kamis, 07 Januari 2016

SAKSI MAHKOTA


Sebuah catatan singkat tentang SAKSI MAHKOTA
SAKSI MAHKOTA

- Istilah saksi Mahkota tidak dikenal di dalam system hukum pidana Indonesia, yang ada hanyalah keterangan saksi dan keterangan ahli, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP mengenai Alat Bukti yang sah.
- Istilah saksi mahkota baru kita temukan di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2011, yang menyatakan : “Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota”
- Pada dasarnya, dalam perkara pidana yang di dalamnya terdapat unsur penyertaan, yaitu dalam pasal 55 KUHP, maka sudah tentu akan ada lebih dari 1 (satu orang pelaku atas tindak pidana yang didakwakan. Dalam hal ini, diantara para terdakwa tersebut masing-masing akan didengar keterangannya, baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi.
- Keterangan seorang terdakwa dalam hal keterangan tersebut sebagai keterangan saksi inilah yang banyak ditafsirkan sebagai keterangan saksi mahkota, atau keterangan dari saksi yang sama-sama melakukan tindak pidana bersama dengan terdakwa.
- Dalam perkara Narkotika, biasanya pelakunya lebih dari 1 (satu) orang dan di persidangan, masing-masing terdakwa tersebut akan diperiksa juga sebagai saksi dimana keterangan yang diberikan adalah keterangan di bawah sumpah. Keterangan saksi inilah yang akan mempengaruhi terhadap terdakwa yang lain, begitu juga sebaliknya.
- Meskipun di dalam KUHAP tidak diatur secara tegas mengenai saksi mahkota, akan tetapi di dalam praktek persidangan, keterangan seorang terdakwa sebagai saksi atas terdakwa lain, tetap diterapkan dan akan mempengaruhi putusan terhadap terbukti tidaknya seorang terdakwa di persidangan.

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...