Hukum akan terbentuk ketika ada interaksi antara 2 orang atau lebih, adanya interaksi tersebut membutuhkan sebuah sarana untuk mengaturnya sehingga interaksi yang terjadi tidak menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Keberadaan hukum diharapkan bisa menjadi "pengadil" terhadap kemungkinan timbulnya konflik dari interaksi antar manusia dalam suatu masyarakat.
Kamis, 14 Januari 2016
Rabu, 13 Januari 2016
NORMA KEHIDUPAN
Hukum itu tidak hanya serangkaian peraturan tertulis yang berlaku di
suatu negara, namun juga meliputi norma-norma yang hidup dalam negara
tersebut yang bertujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
KAIDAH HUKUM
Kaidah-kaidah dalam hukum tertulis atau lebih sering disebut sebagai
peraturan perundang-undangan tidak akan terlepas dari kaidah-kaidah
hukum tidak tertulis, berupa norma-norma yang hidup dalam masyarakat.
HUKUM ADAT
Salah satu hukum tidak tertulis yang diakui oleh Hukum Nasional
Indonesia adalah Hukum Adat, akan tetapi samapi saat ini masih sangat
sedikit lulusan S1 Hukum yang memiliki keinginan untuk memperdalam
keilmuannya di bidang Hukum Adat, sehingga perlu adanya peran pemerintah
untuk selalu melindungi dan mengembangkan Hukum Adat yang dapat
menjiwai hukum tertulis di Indonesia.
KEBERADAAN HUKUM
Hukum akan terbentuk ketika ada interaksi antara 2 orang atau lebih,
adanya interaksi tersebut membutuhkan sebuah sarana untuk mengaturnya
sehingga interaksi yang terjadi tidak menimbulkan kerugian pada salah
satu pihak. Keberadaan hukum diharapkan bisa menjadi "pengadil" terhadap
kemungkinan timbulnya konflik dari interaksi antar manusia dalam suatu
masyarakat.
Selasa, 12 Januari 2016
Kamis, 07 Januari 2016
SAKSI MAHKOTA
Sebuah catatan singkat tentang SAKSI MAHKOTA
SAKSI MAHKOTA
- Istilah saksi Mahkota tidak dikenal di dalam system hukum pidana Indonesia, yang ada hanyalah keterangan saksi dan keterangan ahli, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP mengenai Alat Bukti yang sah.
- Istilah saksi mahkota baru kita temukan di dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2437 K/Pid.Sus/2011, yang menyatakan : “Saksi mahkota didefinisikan sebagai Saksi yang berasal atau diambil dari salah seorang tersangka atau Terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana, dan dalam hal mana kepada Saksi tersebut diberikan mahkota”
- Pada dasarnya, dalam perkara pidana yang di dalamnya terdapat unsur penyertaan, yaitu dalam pasal 55 KUHP, maka sudah tentu akan ada lebih dari 1 (satu orang pelaku atas tindak pidana yang didakwakan. Dalam hal ini, diantara para terdakwa tersebut masing-masing akan didengar keterangannya, baik sebagai terdakwa maupun sebagai saksi.
- Keterangan seorang terdakwa dalam hal keterangan tersebut sebagai keterangan saksi inilah yang banyak ditafsirkan sebagai keterangan saksi mahkota, atau keterangan dari saksi yang sama-sama melakukan tindak pidana bersama dengan terdakwa.
- Dalam perkara Narkotika, biasanya pelakunya lebih dari 1 (satu) orang dan di persidangan, masing-masing terdakwa tersebut akan diperiksa juga sebagai saksi dimana keterangan yang diberikan adalah keterangan di bawah sumpah. Keterangan saksi inilah yang akan mempengaruhi terhadap terdakwa yang lain, begitu juga sebaliknya.
- Meskipun di dalam KUHAP tidak diatur secara tegas mengenai saksi mahkota, akan tetapi di dalam praktek persidangan, keterangan seorang terdakwa sebagai saksi atas terdakwa lain, tetap diterapkan dan akan mempengaruhi putusan terhadap terbukti tidaknya seorang terdakwa di persidangan.
Langganan:
Postingan (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...