Selasa, 21 Februari 2017

TEORI PEMIDANAAN PADA TINDAK PIDANA KORPORASI

Pada dasarnya terdapat beberapa teori besar mengenai pemidanaan, yaitu :
1) Strict Liability Theory, yaitu pertanggungjawaban langsung dari pelaku tindak pidana, teori ini lebih banyak diterapkan pada kasus-kasus tindak pidana hukum lingkungan ;
2) Vicarious Liability, yaitu teori pertanggungjawaban yang didelegasikan, teori ini merupakan pengembangan dari strict liability theory dimana juga diterapkan pada kasus-kasus tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi dan tindak pidana teresebut dilakukan oleh korporasi akan tetapi yang bertanggung jawab adalah pengurus korporasinya ;
3) Agregation Theory, yaitu penggabungan antara strict liability theory dan vicarious liability yang juga diterapkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dimana korporasi dan pengurus korporasi dipidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi tersebut.

KETERANGAN AHLI

Pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan :
(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di persidangan, hakim dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru yangh berkepentingan ;
(2) Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari Terdakwa aatau Penasihat Hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim memerintahkan agar hal itu dilakukan penelitian ulang ;
(3) Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2) ;
(4) Penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personil yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.

Senin, 20 Februari 2017

MEMALSUKAN SURAT-SURAT

Memalsukan surat-surat diatur dalam pasal 263 KUHP yang menyebutkan sebagai berikut :
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunaklan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penajara selama-lamanya enam tahun;
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Keterangan :
1. Yang diartikan denag surat dalam bab ini ialah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya ;
2. Surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang :
a. Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya : ijazah, karcis tanda masuk dll) ;
b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misal : surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dsb) ;
c. Dapat menerbikan suatu pembebasan utang (misal : kuitansi atau surat semacam itu) ;
d. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi se
suatu perbuatan atau peristiwa (misalkan : surat tanda kelahiran, buku tabungan, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dll).

Kamis, 16 Februari 2017

MENS REA and ACTUS REUS


In criminal law, a person can be sentenced when the actions are considered to violate the law meets two (2) elements of mens rea (intention) and actus reus (the act expressly) that the law of MENS REA translated sentences DELIBERATELY and elements actus reus translated sentences act done, for example sentences Destroy Lives of Others, as stated in article 338 of the Criminal Code, as well as in other laws. To prove the second element is made by examining the evidence at trial consisted of the testimony of witnesses, documentary evidence, expert explanation of the evidence, evidence, conjecture and evidence of the accused.

SENGKETA PILKADA

Segala bentuk penyelewangan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan diselesaikan aecara hukum dengan 2 (dua) cara, yaitu 
1) Pelanggaran yang bersifat administratif semisal perbedaan penghitungan jumlah suara, akan ditangani oleh panwaslu yang apabila tidak dapat diselesaikan oleh panwaslu akan diselesaikan di persidangan Mahkamah Konstitusi ;
2) Pelanggaran yang bersifat pidana semisal politik uang dan semacamnya akan diserahkan oleh panwaslu kepada pihak kepolisian untuk disidik dan kemudian diserahkan kepad Jaksa/Penuntut Umum yang akan disudangkan di Pengadilan Negeri.

Belajar Hukum itu Mudah

SILAHKAN GABUNG DI
https://www.facebook.com/belajarhukumitumudah/?survey_id=271752906590219&modal=survey_dialog

MENS REA dan ACTUS REUS

Dalam hukum pidana, seseorang dapat dijatuhi pidana apabila dalam perbuatannya yang dianggap melanggar hukum memenuhi 2 (dua) unsur yaitu MENS REA (niat) dan ACTUS REUS(perbuatan yang nyata) yang dalam undang-undang unsur MENS REA dijabarkan dengan kalimat DENGAN SENGAJA dan unsur ACTUS REUS dijabarkan dengan kalimat perbuatan yang dilakukannya, contohnya kalimat MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN, sebagaimana tercantum dalam pasal 338 KUHP, demikian juga dalam undang-undang yang lain. Untuk membuktikan kedua unsur tersebut dilakukan dengan memeriksa alat bukti di persidangan yang terdiri dari alat bukti saksi, alat bukti surat, alat bukti ketrangan ahli, alat bukti persangkaan dan keterangan terdakwa.

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...