Ajari anak dengan penuh kasih sayang dan tanamkan rasa tanggung jawab sejak kecil. Mendidik anak merupakan suatu anugrah yang tidak ternilai bagi setiap orang tua. Butuh kesabaran, ketekunan, keteladanan dan juga rasa sayang di dalam melakukannya. Seorang anak akan meniru apapun yang dilakukan oleh orang tuanya, oleh sebab itu, berikanlah contoh yang mendidik bagi tiap anak dalam proses tumbuh kembangnya. Jangan penuhi anak dengan cerita maupun berita bohong (hoax) karena apa yang dicerna oleh otak si anak adalah apa yang didengarnya, dilihatnya dan dialaminya sendiri. Jangan ajarkan pada anak perilaku kekerasan, karena niscaya kekerasan itu akan mendarahdaging ketika anak itu beranjak dewasa. Ajarkanlah anak dengan nilai-nilai illahiah, nilai-nilai kemanusiaan dan seluruh nilai-nilai kebaikan yang hidup dalam masyrakat yang penuh dengan toleransi dan kemajemukan. Sebab di pundak si anak tersebutlah, masa depan bangsa ini akan diletakkan, suatu saat nanti sang anak akan menjadi generasi penerus perjuangan bangsa dalam menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Senin, 16 Oktober 2017
Jumat, 13 Oktober 2017
KENAKALAN ANAK
Kenakalan anak merupakan hal biasa mengingat anak masih dalam proses berkembang, baik secara fisik, mental maupun psikologinya. Meski demikian, bimbingan orang tua tetap merupakan hal mutlak yang harus selalu dilakukan, karena tumbuh kembang anak sangat bergantung dari peran aktif orang tua. Bimbingan dari orang tua merupakan hal yang wajib dilakukan, karena perilaku anak akan meniru perilaku orang tuanya. Oleh sebab itu, merupakan hal yang tidak tepat apabila orang tua lepas tangan sepenuhnya akan perilaku anak-anaknya. Waktu terlama bagi seorang anak seharusnya dihabiskan bersama keluarga di rumah, sehingga orang tua mempunyai banyak waktu dalam membimbing anak-anaknya. Semakin dekat hubungan orang tua dengan anaknya, akan membuat tumbuh kembang anak semakin baik dan akan menghasilkan anak yang mempunyai intelegensia yang tinggi, baik secara fisik maupun non fisik / moral. Oleh sebab itu, bagi para orang tua, luangkanlah waktu yang lebih banyak bagi anak-anaknya, sehingga anak-anak tersebut bisa merasakan limpahan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Anak yang secara fisik maupun secara emosional dekat dengan orang tuanya akan menghindarkan anak tersebut dari pergaula
GRATIFIKASI
Gratifikasi merupakan salah satu dari tindak pidana korupsi yang masih sering terjadi di Indonesia. Secara awam gratifikasi dapat diartikan sebagai pemberian sesuatu kepada aparatur pemerintah yang bertujuan / berkaitan dengan tugas kedinasan dari aparatur pemerintahan tersebut. Sesuatu dapat diartikan dalam berbagai bentuk, misalkan uang, bingkisan, cek perjalanan, tiket pesawat, voucher hotel dan lain sebagainya. Unsur terpenting dari gratifikasi ini adalah pemberian tersebut ditujukan untuk mempengaruhi tugas-tugas dari aparatur pemerintah tersebut, untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana pesanan dari sang pemberi gratifikasi. Jika diperbandingkan antara korupsi dalam bentuk penggelembungan dana (mark up) dan korupsi dalam bentuk gratifikasi, mungkin jumlahnya seimbang. hal inilah yang membuat pemberantasan korupsi di Indonesia seakan berjalan di tempat, mengingat banyak aspek yang terlibat di dalamnya. Peranan pembuat kebijakan untuk tidak menerima gratifikasi dangat diperlukan dalam hal ini. Sebab, gratifikasi diindikasikan sebagai salah satu pintu masuk dilakukannya korupsi dalam bentuk lainnya dan dalam jumlah nominal yang lebih besar. Perlu ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menindak pelaku gratifikasi, baik pemberi maupun penerima, karena dengan menindak tegas pelaku gratifikasi, setidaknya menutup salah satu pintu terhjadinya korupsi yang lebih besar.
Rabu, 11 Oktober 2017
PERLINDUNGAN HAK ANAK
Eksploitasi terhadap seorang anak merupakan tindakan yang melanggar hukum mengingat hak anak sangat dilindungi, bahkan sejak dari dalam kandungan ibunya. Seorang anak dijamin hak-haknya untuk tumbuh kembang secara sempurna sehingga diharapkan akan menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas. Segala bentuk eksploitasi anak hanya kan membuat anak tersebut menjadi kehilangan hak-haknya yang semestinya didapatkannya. Perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab kita bersama, sebab orang tua, lingkungan sekitar tenpat tinggal dan tempat pendidikan mempunyai peran yang vital dalam memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap seorang anak. Peran pemerintah sebagai inisiator sangat dibutuhkan dalam mengupayakan perlindungan hak-hak anak secara optimal tetapi peran serta masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan terpenuhinya hak-hak anak. Kehangatan sebuah keluarga, kebersamaan dalam lingkungan sekitar rumah dan pemberian pendidikan yang nyaman di sekolah akan menjadi faktor penentu keberhasilan seorang anak sehingga bisa menjadi seorang yang berhasil dalam kehidupannya di kemudian hari.
Selasa, 10 Oktober 2017
PEMIDANAAN TERHADAP KORPORASI
Perkembangan hukum saat ini sudah menempatkan KORPORASI sebagai subyek hukum selain manusia (naturlijk persoon), sehingga dengan demikian makan sebuah korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindakan / perbuatan yang dilakukan oleh dan/atau atas nama korporasi yang menyebabkan korporasi mendapatkan manfaat dari perbuatan tersebut. Akan tetapi terdapat perbedaan terhadap jenis pemidanaannya yaitu terhadap korporasi hanya dapat dijatuhi pidana pokok berupa pidana DENDA dan selain pidana pokok, terhadap korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan diantaranya adalah penyitaan atas harta benda korporasi dalam upaya sebagai upaya paksa korporasi membayar pidana denda, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa penghentian kegiatan korporasi dan penutupan korporasi. Oleh sebab itu maka para pemangku kepentingan (stake holder) di bidang korporasi haruslah bertindak dengan tidak melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sebab pemidanan terhadap korporasi sudah merupakan keniscayaan yang semakin lama akan semakin diterapkan secara ketat demi melindungi kepentingan bangsa, negara dan masyrakat.
Selasa, 03 Oktober 2017
EXTRA ORDINARY CRIMES
Korupsi merupakan "Extra Ordinary Crimes" sehingga upaya pemberantasannyapun haruslah merupakan upaya yang luar biasa (extra ordinary) juga. Korupsi dapat membunuh peradaban suatu bangsa dan negara sehingga dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan tindak kejahatan yang kejam, bahkan lebih kejam dibandingkan dengan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP, mengingat jumlah korban yang bisa membunuh satu generasi dan satu peradaban. Bisa dibayangkan apabila uang yang dikorupsi digunakan untuk modal pembangunan, berapa ribu gedung sekolah yang bisa dibangun, berapa rumah susun ataupun rumah sederhana yang dapat disediakan oleh pemerintah, berapa jumlah siswa yang bisa mendapatkan biaya pendidikan secara gratis bahkan sampai tingkat pendidikan tertinggi dan masih banyak elemen pembangunan lain yang dapat dipenuhi dari uang yang dikorupsi tersebut. kekuatan kita dalam memberantas tindak pidana korupsi tidak boleh luntur sebab korupsi dapat terjadi kapan saja dan siapa saja berpeluang menjadi pelaku tindak pidana korupsi. Saling mengingatkan dalam kebaikan telah menjadi kewajiban kita bersama untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif dan dituntut keberanian kita untuk melaporkan adanya perilaku koruptif di sekitar kita. Tanpa peran serta masyarakat yang aktif, tentu upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi dongeng pengantar tidur siang belaka.
Langganan:
Postingan (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...