Kamis, 09 November 2017

PEMAHAMAN HUKUM

Pemahaman hukum merupakan hal penting yang harus ditanamkan sejak usia dini, setidaknya setiap anak diajarkan bahwa ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam kehidupan bermasyarakat. Kesadaran hukum yang tumbuh sejak kanak-kanak tentu akan membawa hasil yang berbeda dibandingkan dengan kesadaran hukum yang baru muncul ketika seseorang sudah beranjak dewasa. Harus dipahami bahwa mengajari seorang anak jauh lebih mudah dibandingkan dengan mengajari orang dewasa. Oleh sebab itu, sedari kecil, setiap orang tua harus mengajari anak-anaknya akan adanya aturan yang ada dalam hidup bermasyarakat. Dengan memberikan pemahaman mengenai hukum sejak usia dini, tentu akan terus membekas hingga si anak beranjak dewasa.

BELAJAR HUKUM ITU MUDAH

Monggo yang berkenan unutk bergabung....
https://www.facebook.com/belajarhukumitumudah/

KEDUDUKAN HAKIM

Dalam salah satu catatan kaki pada bukunya HUKUM dan POLITIK di INDONESIA, Daniel S. Lev, mengatakan bahwa, "Dalam lawatan Ke Amerika Serikat bersama Presiden, Ketua Mahkamah Agung menerima perlakuan protokol yang lebih rendah daripada Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat. Hal ini dilaporkan dengan getir kepada Ikatan Hakim." Tulisan Daniel S. Lev ini merujuk pada kunjungan kepresidenan ke Amerika Serikat sekitar tahun 1956. Dari catatan kaki tersebut, tersirat bahwa sejak awal kemerdekaan, kedudukan hakim sangat lemah mengingat kodisi politik yang belum stabil, meski demikian, hal yang sama jangan sampai terjadi pada masa sekarang, mengingat beban tugas seorang hakim sangat tidak ringan, sehingga sudah pada tempatnya apabila kedudukan hakim juga diperhatikan. Tidak hanya mengenai masalah penggajian, akan tetapi juga fasilitas protokoler yang sudah seharusnya didapatkan bagi seorang hakim dalam menunjang tugas kedinasannya.

Rabu, 08 November 2017

DIBINA ATAU DIBINASAKAN

https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/2809/tidak-dapat-dibina-dibinasakan-atau-tidak-dapat-diperbaiki-diamputasi

Rabu, 01 November 2017

MEMAHAMI HUKUM

Memahami hukum tidak cukup hanya mengerti secara tekstual sebagaimana tercantum dalam suatu peraturan perundangan tetapi harus pula memahami landasan filosofis dan juga landasan sosiologis dari adanya hukum tersebut. Nilai filosofis dan sosiologis dari hukum terkadang juga dapat berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat yang menerapkan hukum tersebut. Meski demikian, terdapat nilai-nilai dasar yang tidak akan berubah, yaitu nilai-nilai yang berasal dari nilai-nilai Ketuhanan dan nilai-nilai adab yang hidup dalam masyarakat.

Kamis, 26 Oktober 2017

TERTANGKAP TANGAN

Apakah tertangkap tangan telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia? Sebaiknya kita menengok sedikit ke dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam KUHAP telah diatur mengenai tertangkap tangan yaitu di dalam pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan, "Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat." Pada dasarnya setiap penangkapan harsulah disertai dengan Surat Perintah Penangkapan yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat dimana penangkapan tersebut akan dilakukan, sehingga dengan demikian setiap penangkapan yang tidak disertai dengan Surat Perintah Penangkapan adalah TIDAK SAH. Berkaitan dengan tertangkap tangan, meskipun tidak disertai dengan Surat Perintah Penangkapan, akan tetapi segera setelah dilakukan tangkap tangan, pihak yang melakukan penangkapan harus segera mengirimkan permohonan Surat Perintah Penangkapan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan pesetujuan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri tersebut. Setelah Surat perintah Penangkapan dalamm kasus tertangkap tangan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat, maka oleh pihak yang melakukan penangkapan, baik itu dari pihak Polri, Kejaksaan maupun KPK, harus segera menyerahkan Surat Perintah Penangkapan tersebut kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu untuk dilakukan PENYIDIKAN, yang kemudian dilakukan pemberkasan yang setelah lengkap dikirim ke pihak Penuntut Umum untuk diperiksa ulang, yang apabila masih terdapat kekurangan akan dikirmkan kembali ke pihak Penyidik, namun apabila sudah lengkap, akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Sehingga dalam hal ini setiap penangkapan, baik penangkapan biasa maupun tertangkap tangan harus disertai Surat Perintah Penangkapan dan tanpa ada Surat Perintah Penangkapan, maka penangkapan yang dilakukan menjadi TIDAK SAH.

Senin, 23 Oktober 2017

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

Ketika anda membeli / menggunakan sebuah jasa, dalam hal ini jasa transportasi, pernahkah anda berpikir apa saja hak dan kewajiban anda? Dan bagaimana bila hak anda tidak terpenuhi? Dan bagaimana jika anda tudak melakukan kewajiban anda? Sampai saat ini di ruang publik bidang transportasi tidak pernah tercantum pemberitahuan, baik dalam bentuk pamflet, spanduk maupun baliho atau dalam bentuk lainnya, yang menerangkan tentang hak seorang pembeli / pengguna jasa trasportasi. Sedikit berbeda dengan seseorang yang membeli jasa kesehatan, setidaknya di Rumah Sakit selalu terlihat pemberitahuan tentang hak dan kewajuban pasien / keluarga pasien. Hal inilah yang membuat posisi konsumen jasa transportasi menjadi sangat lemah dan rentan terhadap segala bentuk penyimpangan yang berakibat tidak terpenuhinya hak-hak dari konsumen tersebut. Sudah saatnya keadaan ini menjadikan otoritas jasa transportasi bisa berbenah diri demi memberikan pelayanan prima terhadap para konsumennya.

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...