Memahami hukum tidak cukup hanya mengerti secara tekstual sebagaimana tercantum dalam suatu peraturan perundangan tetapi harus pula memahami landasan filosofis dan juga landasan sosiologis dari adanya hukum tersebut. Nilai filosofis dan sosiologis dari hukum terkadang juga dapat berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat yang menerapkan hukum tersebut. Meski demikian, terdapat nilai-nilai dasar yang tidak akan berubah, yaitu nilai-nilai yang berasal dari nilai-nilai Ketuhanan dan nilai-nilai adab yang hidup dalam masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kecelakaan Lalu Lintas
Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar