Ungkapan lama yang kiranya cocok dengan kondisi pembaharuan hukum di Indonesia saat ini. Harus diakui hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang dibuat lebih dari satu abad yang lalu. Kiranya semua akan setuju bahwa kondisi hukum yang berlaku di Indonesia suadh tidak lagi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai kehidupan dalam masyarakat. Sudah terlalu banyak perkembangan yang ada dalam masyarakat yang tidak terjangkau oleh hukum yang berlaku saat ini, terlebih dengan adanya perkembangan tekhnologi informatika yang semakin cepat berkembang. Pembaharuan hukum (sebagian hukum) sudah dirintis sejak lama, yaitu sekitar tahun 1970an, dengan adanya biat untuk memperbaharui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang ironisnya, hingga saat ini belum juga terealisir. Sudah terlalu banyak konsep pembaharuan KUHP yang dibuat dan dicetak serta diseminarkan, namun akhirnya hanya menjadi tumpukan kertas semata. Meski kita masih bisa berbangga hati dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai pengganti Herziene Inlandsch Reglement (HIR) yang juga merupakan warisan pemerintah kolonial Belanda, akan tetapi KUHP sebagai hukum pokok yang mengatur delik-delik pidana materiil, justru belum berubah sama sekali. Di awal tahun 2018 ini, kiranya merupakan momentum yang tepat untuk segera merealisasikan terbitnya KUHP baru dengan semangat pembaharuan hukum yang semakin maju. Namun jangan dilupakan pula, PR besar lainnya yaitu perubahan Hukum Acara Perdata yang sampai saat ini masih menginduk pada Herziene Inlandsch Reglement (HIR) dan belum ada usaha untuk melakukan pembaharuan, apalagi perubahan. Semoga di kemudian hari, hal-hal sepele seperti ini dapat menjadi bahan pertimbangan para pembentuk undang-undang di Indonesia, sehingga tepat kiranya apabila dikatakan lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali.
Senin, 22 Januari 2018
Jumat, 19 Januari 2018
THE JUGDE MAKES LAW
Sebagaimana kita telah pahami bahwa salah satu SUMBER HUKUM adalah JURISPRUDENSI (Putusan Pengadilan) dan HAKIM merupakan SUBYEK dari setiap Putusan Pengadilan, tentunya tidak setiap PUTUSAN bisa dijadikan Jurisprudensi, hanya putusan-putusan yang berisikan pertimbangan-pertimbangan yang baik dan memenuhi rasa keadilanlah yang dapat dijadikan JURISPRUDENSI.
Di Indonesia, kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, "Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," sehingga demgan demikian telah jelas bahwa HAKIM memilki payung hukum di dalam pelaksanaan tugasnya, utamanya adalah dalam pembuatan PUTUSAN.
Oleh sebab itu, maka dituntut kemandirian dan juga kecakapan dari HAKIM itu sendiri untuk menganalisa setiap perkara yang disidangkannya, sebab meskipun HAKIM diberi kebebasan di dalam setiap putusannya, akan tetapi HAKIM juga harus memahami ketentuan Pasal 68 A Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan :
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya ;
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimakud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar ;
Dengan demikian, pada dasarnya, putusan yang baik adalah putusan yang didasarkan pada fakta persidangan dan didasarkan pula pada daar hukum yang benar dan tepat, sehingga Hakim tidak dapat menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.
Harus diingat pula bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menyebutkan, "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak perkara.
Kiranya apabila suatu PUTUSAN HAKIM telah berdasarkan pada fakta persidangan dan dasar hukum yang benar dan tepat, akan menjadikan PUTUSAN HAKIM tersebut bisa menjadi suatu YURISRUDENSI, dan meskipun sistem hukum Indonesia tidak menganut ketaatan pada suatu yurisprudensi yang harus selalu diikuti, tetapi setidaknya putusan hakim terdahulu (yang baik) dalam perkara yang serupa dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Di Indonesia, kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur di dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, "Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan," sehingga demgan demikian telah jelas bahwa HAKIM memilki payung hukum di dalam pelaksanaan tugasnya, utamanya adalah dalam pembuatan PUTUSAN.
Oleh sebab itu, maka dituntut kemandirian dan juga kecakapan dari HAKIM itu sendiri untuk menganalisa setiap perkara yang disidangkannya, sebab meskipun HAKIM diberi kebebasan di dalam setiap putusannya, akan tetapi HAKIM juga harus memahami ketentuan Pasal 68 A Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan :
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya ;
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimakud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar ;
Dengan demikian, pada dasarnya, putusan yang baik adalah putusan yang didasarkan pada fakta persidangan dan didasarkan pula pada daar hukum yang benar dan tepat, sehingga Hakim tidak dapat menolak suatu perkara dengan alasan tidak ada dasar hukumnya.
Harus diingat pula bahwa dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 menyebutkan, "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk menolak perkara.
Kiranya apabila suatu PUTUSAN HAKIM telah berdasarkan pada fakta persidangan dan dasar hukum yang benar dan tepat, akan menjadikan PUTUSAN HAKIM tersebut bisa menjadi suatu YURISRUDENSI, dan meskipun sistem hukum Indonesia tidak menganut ketaatan pada suatu yurisprudensi yang harus selalu diikuti, tetapi setidaknya putusan hakim terdahulu (yang baik) dalam perkara yang serupa dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
Kamis, 11 Januari 2018
BLACK CAMPAIGN
Setiap tahapan dalam pemilihan umum baik pemilihan legislatif, pemilihan presiden maupun pemilihan kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota merupakan proses pendewasaan bangsa. Tahapan-tahapan tersebut juga merupakan bagian dari pesta demokrasi, sehingga sudah seharusnya dijauhkan dari segala praktek politik kotor, yang menghalalkan segala cara. Tidak salah jika partai politik maupun anggota dan simpatisannya membujuk masyarakat agar memilih kandidatnya, akan tetapi hal tersebut menjadi sangat terlarang dilakukan apabila proses membujuk tersebut dilakukan dengan iming-iming materi, fasilitas lainnya dan dilakukan dengan menjelekkan kandidat atau partai pesaingnya. Hal ini dikenal dengan istilah BLACK CAMPAIGN atau kampanye hitam. Bahkan kegiatan kampanye hitam diancam dengan ancaman pidana, baik tercantum dalam undang-undang pemilu maupun undang-undang lainnya seperti KUHP ataupun undang-undang ITE. Oleh sebab itu harus ada kesadaran bagi setiap orang yang mengikuti tahapan pemilihan umum untuk menaati peraturan main yang diberlakukan. Hal terpenting lainnya, gunakan hak pilih yang anda miliki secara sehat dengan melihat secara obyektif kandidat yang ikut pemilihan, pilihlah dengan hati nurani sebab hati nurani tidak akan pernah berbohong
Selasa, 09 Januari 2018
8 Asas Sistem Hukum
Sebagai tolok ukur apakah suatu sistem dapat dikategorikan sebagai sistem hukum, menurut Fuller, ada 8 asas yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Suatu sistem hukum itu harus mengandung aturan-aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara;
2. Peraturan itu setelah selesai diabuat harus diumumkan;
3. Berlaku asas fiksi, dalam arti setiap orang dianggap telah mengetahui adanya peraturan yang telah diundangkan;
4. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut;
5. Peraturan itu harus dirumuskan dan disusun dengan kata-kata yang mudah dimengerti;
6. Suatu sistem hukum tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi dengan apa yang dilakukan;
7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan, sebab apabila ini sering dilakukan maka orang akan kehilangan orientasi;
8. Suatu sistem tidak boleh mengandung aturan yang bertentangan satu dengan yang lainnya.
(agus Brotosusilo, Sistem Hukum Indonesia, Universitas Terbuka, Jakarta, 1986, hal.5).
8 Asas Sistem Hukum
Sebagai tolok ukur apakah suatu sistem dapat dikategorikan sebagai sistem hukum, menurut Fuller, ada 8 asas yang harus dipenuhi, yaitu :
1. Suatu sistem hukum itu harus mengandung aturan-aturan yang tidak hanya memuat keputusan yang bersifat sementara;
2. Peraturan itu setelah selesai diabuat harus diumumkan;
3. Berlaku asas fiksi, dalam arti setiap orang dianggap telah mengetahui adanya peraturan yang telah diundangkan;
4. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut;
5. Peraturan itu harus dirumuskan dan disusun dengan kata-kata yang mudah dimengerti;
6. Suatu sistem hukum tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi dengan apa yang dilakukan;
7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan, sebab apabila ini sering dilakukan maka orang akan kehilangan orientasi;
8. Suatu sistem tidak boleh mengandung aturan yang bertentangan satu dengan yang lainnya.
(agus Brotosusilo, Sistem Hukum Indonesia, Universitas Terbuka, Jakarta, 1986, hal.5).
Kamis, 04 Januari 2018
2018 Tahun Pilkada
Semua pasti setuju bahwa tahun 2018 merupakan tahun pemilihan kepala daerah, sebab senyatanya bahwa banyak daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan bupati/walikota maupun gubernur. Hiruk pikuknya bahkan sudah terasa sejak pertengahan tahun 2017 sebab masing-masing partai politik sudah merancang jagonya masing-masing. Diluar hal-hal yang bersifat politis, ada hal yang harus mendapatkan perhatian serius, yaitu kegiatan kampanye, yang pasti akan melibatkan jumlah massa yang tidak sedikit. Ratusan bahkan ribuan orang akan tertumpah di tempat-tempat kampanye, yang mirisnya sering terlihat anak-anak terlihat di tempat kampanye tersebut. Anak-anak, terutama yang belum mempunyai hak politik, dalam hal ini anak-anak yang belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (berusia 17 tahun), harus dijauhkan dari kegiatan politik sebab masa anak-anak adalah masa untuk bermain yang mendukung tumbuh kembang anak di kemudian hari. Dibutuhkan kepekaan dan kesadaran dari para orang tua untuk tidak mengikutsertakan anak dalam setiap kegiatan yang jauh dari kegiatan anak-anak. Belum saatnya anak-anak ikut serta dalam kegiatan politik dalam segala bentuknya. Oleh sebab itu, kita harus saling mengingatkan bahwa kegiatan politik bukan konsumsi bagi anak-anak dan jangan pernah membawa anak-anak dalam kegiatan politik. Ada baiknya setiap panitia penyelenggara kegiatan politik menyediakan tempat khusus untuk menampung anak-anak yang diabwa orang tuanya yang ikut dalam kegiatan politik. Panitia harus tanggap bahwa ada kebutuhan anak-anak yang dibawa orang tuanya ikut dalam kegiatan politik, yang harus dipenuhi. Tidak ada salahnya apabila di tempat penampungan sementara tersebut disediakan alat-alat permainan anak-anak atau bahkan seorang guru yang ditugaskan untuk membimbing anak-anak tersebut selama orang tuanya mengikuti kegiatan politik. Ketika kegiatanj politik tersebut berakhir, anak-anak bisa kembali ke orangtuanya masing-masing dengan perasaan senang dan bisa juga bertambah pengetahuannya, apabila di tempat tersebut disediakan guru. Kita harus bahu membahu melindungi dan menjaga hak anak untuk dapat melakukan kegiatan yang mendukung tumbuh kembangnya.
Selasa, 02 Januari 2018
SELAMAT TAHUN BARU 2018
Selamat tahun baru 2018 semoga penegakan hukum di tahun 2018 tetap konsisten demi terwujudnya hukum sebagai panglima. Tahun baru juga diharapkan ada harapan baru pada pembentukan hukum baru (undang-undang) sehingga hukum mampu menjawab perkembangan jaman, baik secara ekonomi, sosial, tekhnologi dan juga secara kemasyarakatan.
Langganan:
Postingan (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...