https://badilum.mahkamahagung.go.id/berita/majalah-dandapala/2610-dandapala-volume-iv-edisi-3-mei-juni-2018.html
Kamis, 12 Juli 2018
Selasa, 10 Juli 2018
KORUPSI itu
Mungkin masih banyak orang yang beranggapan bahwa korupsi bukan perbuatan yang membahayakan orang lain, tidak merugikan orang lain dan masih banyak anggapan lainnya. Kalau begitu, mari kita bicarakan dengan bahasa yang sangat mudah dipahami. Apabila kita membaca definisi korupsi dalam undang-undang, maka terdapat beberapa jenis perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi dan harus dipahami pengertian dalam undang-undang tersebut cukup membingungkan. Namun sebenarnya kita bisa mencerna dengan contoh yang sangat mudah. Sebagai contoh adalah ketika kita akan membangun rumah, kita sudah berkonsultasi dengan ahlinya yaitu arsitek yang memiliki kemampuan untuk menggambar dan memperhitungkan jumlah uang yang harus dikeluarkan sebagai biaya pembangunan rumah tersebut agar menjadi rumah yang aman dan nyaman bagi penghuninya. Setelah ada perincian gambar dan perincian harga yang sudah diperhitungkan dengan tepat, kita meminta bantuan pihak pemborong untuk membangun rumah tersebut. Namun dalam proses pembangunan rumah tersebut, pihak pemborong mengganti beberapa item bahan bangunan tanpa sepengetahuan kita, misalkan kualitas besi yang digunakan adalah besi yang mempunyai kualitas yang buruk, batu bata diganti dengan batako atau bahan lain yang lebih murah dan lebih ringan dan lain sebagainya. Hal itu dilakukan dengan tujuan menguntungkan pihak pemborong tersebut. Ketika rumah tersebut telah selesai dibangun, ternyata hanya dalam hitungan bulan, rumah tersebut sudah mengalami kerusakan bahkan bisa membahayakan penghuninya karena rumah tersebut sewaktu-waktu bisa roboh. Contoh tersebut hanya contoh kecil dari perlaku koruptif yang bisa diadaptasi menjadi contoh yang lebih besar dalam kapasitas korupsi uang negara. Uang negara yang seharusnya bisa untuk membangun 1000 bangunan rumah sakit, karena dikorupsi, akhirnya hanya dapat digunakan untuk membangun jauh dari targetnya. Belum lagi kualitas bangunannya. Oleh sebab itu, korupsi haruslah tetap menjadi musuh bersama. Jadilah pelopor dalam penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi, setidaknya dengan ikut serta mengawasi pembangunan di daerah masing-masing. Satu hal yang pasti, bahwa TIDAK ADA PELAKU TUNGGAL dalam tindak pidana korupsi, sebab setidaknya akan melibatkan 2 (dua) orang atau lebih dan hal ini sudah terbukti dalam berbagai kasus korupsi yang berhasil terungkap. Korupsi tidak hanya merugikan sekelompok orang tetapi bisa merugikan bangsa dan negara.
KANTOR PENGADILAN DAN MASYARAKAT
Sebagai salah satu produk kolonial, kantor pengadilan sudah dikondisikan untuk menjadi sesuatu yang menakutkan dan harus dihindari oleh masyarakat. Keadaan tersebut masih berlangsung hingga menjelang era millenium, serba kaku dan menyeramkan, khususnya bagi para pencari keadilan. Hal tersebut tidak lain karena sulitnya masyarakat mengakses berbagai hal di kantor pengadilan. Contoh gampangnya adalah ketika seseorang membutuhkan surat keterangantidak pernah dihukum atau surat keterangan tidak sedang menjalani pidana, pada masa lalu (jaman old), butuh waktu berhari-hari dan berbelit-belit. Harus diakui bahwa adanya oknum pengadilan yang BERMAIN menyebabkan untuk minta surat keterangan tersebut dipersulit, tidak jarang pemohon tidak tahu kapan surat tersebut dapat selesai. Namun dalam perkembangannya, saat ini kantor pengadilan, juga aparaturnya berusaha untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, semua dilakukan demi terjaminnya kualutas prima dari pelayanan kepada masyarakat. Saat ini, dengan sekali klik wesite sebuah kantor pengadilan atau bahkan website Mahkamah Agung, masyakat akan dimanjakan dengan berbagai macam informasi yang dibutuhkan yang berkaitan dengan pelayanan hukum. Tidak ada lagi yang disembubyikan atau berada di wilayah abu-abu yang bisa dimanfaatkan oleh para aparatur pengadilan. Hal ini tidak lain karena kantor pengadilan adalah milik masyarakat yanv dibiayai salah satunya dari pajak yamg dibayarkan oleh masyarakat. Menjadi tugas kantor pengadilan di seluruh wilayah Indonesia untuk selalu memberikan pelayanan seprima dan seoptimal mungkin. Dan masyarakatpun diminta juga mempunyai rasa memiliki atas kantor pengadilan di daerahnya. Menjadi tugas masyarakat juga untuk ikut menjaga marwah/wibawa kantor pengadilan. Masyarakat harus memahami bahwa putusan pengadilan bukanlah putusan akhir, sebab masih ada upaya hukum, baik itu banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK). Oleh karena itu, apapun putusan yang dihasilkan oleh kantor pengadilan, khususnya pengadilan tingkat pertama, harus dihormati. Boleh tidak puas namun jangan berbuat anarkis, sebab dengan anarkis, akhirnya merusak kantor pengadilan yang dibangun atas pajak rakyat. Saatnya kita saling menjaga marwah kantir pengadilan demi tegaknya hukum sebagai panglima.
Kamis, 05 Juli 2018
SADAR DIRI AKAN MEMBUAT SADAR HUKUM
Pernahkah anda merasa diri anda lebih hebat dari orang lain? BIsa karena anda merasa mempunyai banyak uang, atau karena memiliki kendaraan yang lebih bagus dari orang lain, atau karena kedudukan dan jabatan anda yang lebih tinggi dari orang lain dan masih banyak penyebab lainnya. Keadaan inilahyang kemudian menyebabkan seseorang tidak membutuhkan orang lain dan pada akhirnya aturan yang adapun dilanggarnya karena merasa dirinya lebih hebat dari orang lain. Banyak contoh yang nyata, misalkan, karena mengendarai kendaraan roda 4 (empat) keluaran terbaru dengan harga yang mahal, akhirnya menerabas lampu lalu lintas yang sedang menyala warna merah. Akan tetapi bukan hanya karena keberadaan harta yang menyebabkan seseorang bertindak arogan tetapi juga karena merasa dikelilingi oleh orang-orang yang berperilaku sama akhirnya seseorang juga bisa menjadi arogan dan merasa benar sendiri. Mau contoh? Gampang saja, coba lihat di sekeliling anda, berapa banyak angkutan kota yang "ngetem" di pinggir jalan dengan alasan mencari penumpang. Sopir angkutan kota melakukan tindakan tersebut karena merasa banyak temannya yang melakukan hal yang sama dan ada pembiaran dari aparat yang berwenang. Satu contoh lagi dan hal ini jamak dilakukan oleh pengendara kendaraan roda 2 (dua) di kota besar, yaitu berhenti di bawah jembatan layang ketika turun hujan deras, yang akhirnya menyebabkan kemacetan di ruas jalan tersebut atau orang yang membuang sampah sembarangan, meskipun hanya sebungkus. Perilaku-perilaku sepele tersebut seringkali kita lakukan (termasuk saya pribadi, kadang masih buang sampah sembarangan), sejatinya adalah perbuatan yang melanggar hukum tetapi kita sering mencari pembenaran atas apa yang kita lakukan. Termasuk diantaranya adalah korupsi secara berjamaah, orang yang melakukannya akan mencari pembenaran, bahwa orang lainpun melakukan hal yang sama. Jangan kaget ketika kita melihat di sudut-sudut kota, sampah masih bertebaran, berserakan, salah satunya bukan hanya karena ketidaksigapan paa petugas kebersihan kota akan tetapi juga karena perilaku kita sendiri yang masih suka berbuat seenaknya membuang sampah sembarangan. Peraturan yang adapun seakan menjadi sia-sia apabila tidak ada kesadaran dari diri kita untuk mejaga perilaku kita yang bisa merugikan orang lain. Disiplinkan diri kita dari perilaku yang hanya akan merugikan orang lain. Saat kita akan membuang sampah sembarangan, harus diingat bahwa sampah yang menumpuk akan menimbulkan penyakit. Ketika kita akan melakukan korupsi, harus diingat bahwa uang yang akan dikorupsi adalah milik rakyat yang seharusnya digunakan untuk kemaslahatan bersama bukan untuk dinikmati sendiri. Tahan diri kita dari perbuatan negatif yang pada akhirnya akan merugikan orang lain dan juga diri kita sendiri. Dan harus diingat bahwa ketika ada yang mengingatkan kita harus pula kita hargai supaya kita tidak terbebani sebagai akibat perbuatan kita sendiri. Saatnya kita merubah MINDSET kita, bahwa apa yang kita lakukan harus membawa manfaat bagi orang lain dan bukan untuk merugikan orang lain.Sebab dengan kita sadar diri akan menjadikan kita menjadi orang yang sadar hukum, yang akan selalu menghindari perbuatan yang akan berbenturan dengan hukum yang pada akhirnya akan merugikan diri kita sendiri.
Rabu, 04 Juli 2018
Anak Harus Tetap Dilindungi Hak-Haknya
Beberapa wakt yang lalu tersiar berita bahwa pihak Kepolisian telah menangkap pelaku pelemparan batu di jalan tol. Terdapat diantara yang ditangkap masih berusia anak-anak karena masih berusia kurang dari 18 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Pada saat penangkapan, penahanan maupun tahap penyidikan, pihak penyidik tetap harus mengedepankan hak-hak anak tersebut, salah satu diantaranya adalah ruang penahanan yang terpisah dengan ruang penahanan orang dewasa. Masih sering kita jumpai bahwa pada saat tahap penyidikan, tahanan anak tidak dipisahkan dari tahanan dewasa. Padahal pelanggaran hal ini dapat dilaporkan dan pihak yang melakukan bisa dianggap melakukan tindakan yang tidak profesional (unprofessional conduct). Peran kita sebagai anggota masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawasi kinerja penyidik dalam setiap tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Rabu, 06 Juni 2018
Hati-Hati DI Jalan, Berhari Raya di kampung Halaman
Tradisi tahunan akan segera dimulai, yaitu perjalanan mudik bagi masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halamannya masing-masing. Tahun ini, Pemerintah memberikan kelonggaran kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang cukup banyak yaitu dengan diberikannya cuti bersama selama kurang lebih 7 hari yang dimulai sejak tanggal 11 Juni 2018 sampai dengan tanggal 20 Juni 2018. Hal ini merupakan kesempatan bagi para pemudik untuk mengatur perjalanan mudiknya senyaman mungkin. Meskipun harus diakui bahwa untuk perjalanan dengan menggunakan moda transportasi kereta api, para pemudik sudah dipaksa untuk membeli tiket sejak 90 hari sebelum hari keberangkatan, sehingga ada beberapa pemudik yang mneggunakan kereta api sudah melakukan perjalanan mudik jauh-jauh hari sebelum hari cuti bersama mengingat mendapatkan tiket keberangkatan yang lebih awal. Apapun moda transportasi yang digunakan, tetap harus diingatkan agar selalu berhjati-hati dan menjaga keamanan diri dan keluarga masing-masing, mengingat perjalanan mudik yang akan memakan waktu yang cukup lama, terutama yang menggunakan moda transportasi darat, seperti menggunakan mobil; bis umum maupun kendaraan roda dua. Hal ini dikarenakan perjalannan panjang membutuhkan fisik yang prima, sedangkan perjalanan mudik hampir selalu dilakukan oleh orang-orang yang sedang berpuasa, sehingga akan lebih bijak apabila selama perjalanan, mengutamakan untuk selalu beristrirahat ketika dilanda rasa penat, lebih baik menunda perjalanan dengan beristirahat daripada memaksakan perjalanan dalam kondisi badan yang lelah. Sering dijumpai, hanya karena merasa kota tujuan sudah dekat, para pemudik memaksakan diri untuk terus berkendara, tanpa memikirkan resiko yang harus dihadapi, yang bahkan bisa merenggut nyawa dirinya sendiri maupun keluarga dan orang lain. Utamakan keselamatan, lebih baik sampai di tempat tujuan terlambat daripada tidak pernah sampai di tempat tujuan. Akan sangat indah apabila setiap pemudik berhati-hati di jalan sehingga bisa merayakan hari raya di kampung halaman. Selamat mudik, salam untuk keluarga tercinta.
Senin, 04 Juni 2018
KORUPSI MUSUH BERSAMA
Dilema penyusunan R-KUHP yang saat ini masih dibahas tentu tidak akan terjadi apabila semua pihak sudah menyadari bahwa ada musuh bersama yang harus kita hadapi. Musuh itu adalah KORUPSI dalam segala bentuknya. Sehingga siapapun aparat penegak hukum yang melakukan penyidikan, apakah itu KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan, seharusnya bukan menjadi masalah besar, sebab disadari atau tidak bahwa korupsi sudah menjadi BAHAYA LATEN yang harus selalu diwaspadai dan juga ditindak dengan tegas. Namun yang lebih penting dari hal tersebut adalah bisa kembalinya uang kerugian negara yang merupakan imbas dari tindak pidana korupsi. Masih minimnya kerugian negara yang dapat dikembalikan kiranya menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk merumuskan terapi yang tepat sehingga setidaknya kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi dapat dikembalikan ke kas negara sebesar 80 % atau lebih. Kini saatnya bukan saling menyalahkan maupun mengklaim siapa yang paling berhak melakukan penyidikan tindak pidana korupsi akan tetapi akan lebih baik apabila kita saling bergandengan tangan, saling bekerja sama melakukan pemcegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga bisa memenuhi harapan masyarakat akan adanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Langganan:
Postingan (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...

-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...