Beberapa wakt yang lalu tersiar berita bahwa pihak Kepolisian telah menangkap pelaku pelemparan batu di jalan tol. Terdapat diantara yang ditangkap masih berusia anak-anak karena masih berusia kurang dari 18 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Pada saat penangkapan, penahanan maupun tahap penyidikan, pihak penyidik tetap harus mengedepankan hak-hak anak tersebut, salah satu diantaranya adalah ruang penahanan yang terpisah dengan ruang penahanan orang dewasa. Masih sering kita jumpai bahwa pada saat tahap penyidikan, tahanan anak tidak dipisahkan dari tahanan dewasa. Padahal pelanggaran hal ini dapat dilaporkan dan pihak yang melakukan bisa dianggap melakukan tindakan yang tidak profesional (unprofessional conduct). Peran kita sebagai anggota masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawasi kinerja penyidik dalam setiap tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kecelakaan Lalu Lintas
Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar