Rabu, 20 April 2022

Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 4)

 Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 4)

Pembahasan selanjutnya mengenai kejhatan terhadap jiwa orang, adalah di dalam pasal 341 KUH Pidana yang menyebutkan : "Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidakn berapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak, dihukum karena makar mati terhadap anak (kinderdoodslag), dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun." (Lihat ketentuan pasal 37 KUH Pidana, pasal 308 KUH Pidana, pasal 338 KUH Pidana, pasal 342 huruf s KUH Pidana, pasal 350 KUH Pidana dan pasal 487 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 341 KUH Pidana ini, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1) Yang dihukum disini ialah seorang ibu, baik kawin maupun tidak, yang dengan sengaja (tidak direncanakan lebih dahulu) membunuh anaknya pada waktu dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan, bahwa ia sudah melahirkan anak. Kejahatan ini dinamakan "makar mati anak" atau "membunuh biasa anak" (kinderdoodslag);
2) Apabila pembunuhan tersebut dilakukan dengan "direncanakan lebih dahulu" dikenakan pasal 342 KUH Pidana (kindermiord);
3) Syarat terenting dari pembunuhan tersebut dalam kedua pasal tersebut (pasal 341 & 342 KUH Pidana), bahwa pembunuhan anak itu dilakukan oleh ibunya dan harus terdorong oleh rasa ketakutan akan diketahui kelahiran anak itu. Biasanya anak yang didapat karena berzina atau hubungan kelamin yang tidak sah;
4) Apabila syarat ini tidak ada, maka perbuatan itu dikenakan sebagai pembunuhan biasa tersebut dalam pasal 338 KUH Pidana atau pasal 340 KUH Pidana;
5) Peristiwa membuang bayi, jika dapat dibuktikan bahwa bayi itu waktu dilahirkan sudah mati, tidak dikenakan pasal ini akan tetapi dikenakan pasal 181 KUH Pidana tentang "Membunuh Kandungan" (lihat ketentuan pasal 283 KUH Pidana, pasal 299 KUH Pidana, Pasal 346 s/d pasal 349 KUH Pidana);
6) Peristiwa seperti disebut dalam pasal 341 KUH Pidana semakin banyak terjadi saat ini dan bagi yang melakukannya akan tercancam pidana penjara yang cukup lama yaitu paling lama 7 (tujuh) tahun. (BERSAMBUNG).

Selasa, 19 April 2022

Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 3)

 Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 3)


Melanjutkan pembahasan, maka kita akan membahas pasal selanjutnya yaitu pasal 340 KUH Pidana yang menyebutkan : "Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Dari ketentuan pasal 340 KUH Pidana ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1) Pasal ini disebut dengan pasal pembunuhan berencana;
2) Kejahatan ini dinamakan "Pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu" (moord). Boleh dikatakan ini adalah pembunuhan biasa (doodslag) sebagaimana tersebut dalam pasal 338 KUH Pidana, akan tetapi dilakukan dengan "direncanakan terdahulu" (voorbedachte rade) yaitu antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada kesempatan bagi si pembunuh untuk dengan tenang memikirkan, misalkan dengan cara bagaimana pembunuhan itu akan dilakukan;
3) TEMPO atau WAKTU ini tidak boleh terlalu sempit, akan tetapi sebaiknya juga tidak perlu terlalu lama, yang penting ialah apakah di dalam tempo atau waktu itu si pembuat / pelaku, dengan tenang masih dapat berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi tidak ia pergunakan. Pembunuhan dengan mempergunakan racun hampir serupa dengan pembunuhan dengan direncanakan (moord)
4) Contoh mudah adalah : Ketika seorang suami mengetahui istrinya melakukan perselingkuhan, kemudian suami tersebut mengajak kawan-kawannya untuk membunuh selingkuhan istrinya dengan menggunakan senjata tajam dengan cara mencegat selingkuhan istrinya tersebut saat berangkat kerja. (BERSAMBUNG).

Senin, 11 April 2022

Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 2)

 Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 2)


Pembahasan selanjutnya tentang kejahatan terhadap jiwa manusia adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUH Pidana, yang menyebutkan : "Makar mati diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu atau jika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawa-kawannya daripada hukumam atau akan mempertahankan barang yang didapatnya dengan melawan hak, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun (lihat ketentuan pasal 35, pasal 37 ayat (2) huruf e, pasal 338, pasal 350, pasal 365 dan pasal 487 KUH Pidana)."
Dari ketentuan pasal 339 KUH Pidana tersebut, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Pembunuhan biasa (doodslag), bukan pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu (moord), diancam hukuman lebih berat apabila dilakukannya dengan diikuti, disertai atau didahului dengan peristiwa pidana yang lain, akan tetapi pembunuhan itu dilakukan harus dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan peristiwa pidana itu atau dika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawannya daripada hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapatnya dengan melawan hak. Contoh mudahnya adalah ketika terjadi perampokan sebuah bank, para perampok membunuh satpam yang mengejarnya;
2. Apabila pembunuhan yang didahului, disertai dan diikuti dengan peristiwa pidana lain sebagainya itu berupa pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu (moord), maka tetap dikenakan pasal 340 dalam bentuk gabungan. Misalnya seorang pencuri sedang melakukan pencurian di sebuah rumah ketahuan oleh yang punya rumah, supaya jangan tertangkap dan dihukum, pencuri timbul maksud untuk membunuh orang itu dan dilakukan sekekita itu juga, setelah itu ia melakukan pencurian. Contoh lainnya tapi masuk dalam Pasal 340 adalah ketika akan merampok toko emas, sang perampok sudah merencanakan akan membunuh satpam yang menjaga toko tersebut terlebih dahulu;
3. Pasal 339 ini hampir sama dengan Pasal 365 ayat (3) yaitu pencurian dengan kekerasan sehingga berakibat matinya orang lain. Bedanya ialah bahwa dalam Pasal 339, kematian orang itu tidak dimaksud oleh penjahat, sedangkan dalam Pasal 365 ayat (3), kematian orang itu tidak dimaksud akan tetapi hanya merupakan akibat belaka yang tidak dikehendaki sama sekali oleh penjahat. Contoh gampang dari Pasal 365 ayat (3) adalah penjambret yang mengendari sepeda motor melakukan aksinya yang menyebabkan korbannya yang juga mengendari sepeda motor jatuh dari sepeda motornya dan meninggal saat itu juga. (BERSAMBUNG).

Kamis, 07 April 2022

Tidak Boleh Memutus Dalam Keadaan 3 Hal

 Tidak Boleh Memutus Dalam Keadaan 3 Hal


Seorang bijaksana mengatakan bahwa seorang Hakim tidak boleh memutus ketika dalam keadaan 3 hal, yaitu ketika ia lapar, ketika ia sedang marah dan ketika ia tak berilmu (tidak memiliki ilmunya)
Kiranya 3 hal tersebut dapat diuraikan secara singkat. Bahwa ketika seorang Hakim memutus suatu perkara ketika dalam keadaan lapar, maka akan terjadi kecenderungan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengenyangkannya. Hal ini bisa diterjemahkan dalam arti sebenarnya atau dianalogikan yaitu ketika seorang Hakim masih memikirkan duniawinya, maka segala tindakannya (putusannya) akan bersifat menguntungkan dirinya sendiri tanpa melihat hal yang sebenarnya terjadi berdasarkan fakta yang terjadi dalam persidangan. Sejatinya seorang Hakim haruslah sudah berwatak sebagai seorang BEGAWAN atau PINANDHITA yang sudah terlepas dari semua unsur duniawinya. Meskipun pada kenyataanya, seorang Hakim tetaplah seorang manusia yang masih membutuhkan duniawi demi kehidupannya. Akan tetapi setidaknya ketika bertugas, ia mampu menyingkirkan sifat keduniawinya tersebut.
Hal kedua adalah ketika seorang Hakim memutus dalam keadaan marah, maka tentu sulit untuk bertindak secara adil. Secara alami, ketika seseorang dalam keadaan marah, maka ia tidak akan dapat mengontrol kondisi kejiwaannya sehingga tidak akan dapat berpikir secara jernih dan obyektif. Seorang Hakim haruslah sudah menjadi orang yang bisa mengatur emosialnya dalam segala keadaan dan tidak mudah untuk terpancing emosi ketika menghadapi suatu permasalahan. Berlatihlah dalam keadaan hening dalam pikiran dan heneng dalam tindakan yang berarti tenang dalam berpikir dan terarah dalam bertindak.
Yang terakhir adalah janganlah memutus ketika seorang Hakim dalam keadaan tidak berilmu. Hal ini tidak berarti mengatakan bahwa seorang Hakim tidak memiliki keilmuan akan sesutau hal, akan tetapi seorang Hakim harus terus mengasah keilmuannya dengan selalu belajar dan mengikuti berbagai pelatihan bersertifikasi sebagai tanda bahwa ia mempunyai ilmu akan hal yang akan diputuskannya. Ketika seorang Hakim yang tidak berilmu memutus atas suatu perkara yang tidak dikuasai ilmua, maka akan sangat mungkin putusannya tidak akan sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan.
Ketiga hal ini yang kiranya bisa menjadi pegangan bagi setiap Hakim yang bertugas menegakkan keadilan, sebab harus pula disadari bahwa keadilan adalah hal yang bersifat abstrak, adil bagi seseorang belum tentu adil bagi orang lain.

Rabu, 06 April 2022

Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 1)

 Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 1)


Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai Kejahtan Terhadap Jiwa Orang sebagaimana diatur dalam Pasal 338 sampai dengan Pasal 350 KUH Pidana. Dan sebagaimana pemabahasan sebelumnya, akan kami sampaikan pasal per pasal sehingga memudahkan bagi kita untuk memahaminya. Untuk saat ini akan kami mulai dari ketentuan Pasal 338 KUH Pidana, yang menyebutkan sebagai berikut :
"Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." (Lihat ketentuan pasal 35, pasal 104 huruf s, pasal 130, pasal 140 huruf s, pasal 184 huruf s, pasal336, pasal 339 huruf s, pasal 350 dan pasal 437 KUH Pidana).
Dari ketentuan Pasal 338 ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Kejahatan ini dinamakan MAKAR MATI atau PEMBUNUHAN (doodslag). Dalam pasal ini diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain, sedangkan kematian itu DISENGAJA artinya DIMAKSUD, termasuk dalam niatnya;
2. Apabila kematiannya itu tidak dimaksud, tidak masuk dalam pasal ini, bisa masuk dalam pasal 359 (karena kekuranghati-hatian menyebabkan matinya orang lain) atau masuk pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan yang menyebabkan matinya orang atau pasal 353 ayat (3), penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu yang berakibat mati atau masuk pasal 355 ayat (2) yaitu penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu yang berakibat mati;
3. Sebaliknya, pembunuhan itu harus dilakukan SEGERA sesudah timbul maksud untuk membunuh, tidak dengan dipikir-pikir lebih panjang. Misalkan : A sekonyong-konyong datang di rumah dan melihat bahwa istrinya sedang berzinah dengan B dan karena panas hati, timbul maksud untuk membunuh istrinya dan B itu yang seketika ia lakukan memakai pistol yang ia bawa;
4. Apabila antara timbul maksud akan emmbunuh dengan pelaksaanannya, orang itu dnegan tenang dapat memikirkan bagaimana cara yang sebaik-baiknya untuk melakukan pembunuhan, maka dikenakan pasal 340 KUH Pidana yaitu pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu (moord);
5. Jika pembuhunan itu dilakukan atas permintaan yang dinyatakan dengan sungguh-sungguh dari orang yang dibunuh itu, maka diancam dengan hukuman yang lebih ringan (diatru dalam pasal 344 KUH Pidana);
6. Inti dari pasal 338 KUH Pidana ini adalah antara timbulnya niat untuk membunuh dengan pelaksanaan pembunuhannya tersebut dilakukan dalam waktu yang sesingkat mungkin. Apabila dianalogikan maka bisa dihitung dengan waktu tidak lebih dari 1 menit dari antara timbulnya niat untuk membunuh dengan pelaksanaan pembunuhan tersebut. (BERSAMBUNG).

Jumat, 01 April 2022

Rasa Malas

 Rasa Malas


Hambatan utama ketika kita baru memulai menulis sebuah naskah baik itu berupa makalah ataupun sampai tingkat disertasi adalah timbulnya rasa malas. Penyakit yang bisa tiba-tiba menyerang seorang penulis, baik dalam bentuk malas membuka laptop atau alat tulis lainnya, malas untuk membaca buku referensi, malas untuk berselancar di dunia maya untuk mencari bahan tambahan dan masih banyak rasa malas lainnya. Bahkan bagi seorang Hakim ketika harus membuat konsep putusan, sering pula dilanda rasa malas.
Hal yang biasa bila seseorang dilanda rasa malas, namun akibatnya sungguh luar biasa. Bayangkan ketika seseorang sedang menulis sebuah makalah, bisa jadi makalah yang dibuatnya tidak sesuai dengan ide awal penulisan makalah tersebut. Juga, ketika seorang Hakim dilanda rasa malas saat membuat konsep putusan, bisa terjadi putusan yang dibuatnya berisi pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Bagi saya pribadi, ketika sudah membuka dan menyalakan laptop, maka saya sudah harus terputus dari kegiatan lain yang bisa menimbulkan rasa malas saat saya mengetik. Buku-buku referensi sudah harus tersedia di sekitar saya mengetik termasuk cemilan yang sangat membantu untuk berpikir ditambah secangkir kopi panas atau teh manis panas.
Pada dasarnya banyak cara untuk mengalahkan rasa malas pada diri sendiri, banyak trik yang bisa dilakukan dan masing-masing orang memiliki cara yang berbeda. Tinggal bagaimana kita akan berusaha mengalahkan rasa malas tersebut.
Setiap individu pasti memiliki tingkat intelektualitas yang berbeda ketika harus berhadapan dengan rasa malas. Mengingat musuh terbesar kita saat kita belajar, dalam berbagai bentuknya, adalah rasa malas yang mendera. Catatan ini hanya sebagai pengingat bahwa kita semua memiliki kemampuan untuk terus belajar dan menambah ilmu pengetahuan dan wawasan namun kita harus mampu pula untuk melawan rasa malas yang pasti akan mengganggu aktivitas kita. Semoga.

Selasa, 29 Maret 2022

Money Laundering (Pencucian Uang)

 Money Laundering (Pencucian Uang)


Sebagai sebuah istilah, tentu sudah sangat dikenal, namun seacra praktek, belum tentu dikenal dengan baik. Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut (secara poin per poin) :
1. Saya pelaku tindak pidana jual beli narkotika lintas negara;
2. Pasti saya mendapatkan uang dalam jumlah yang besar;
3. Ketika menyimpan uang dalam jumlah besar, saya bingung mau disimpan dimana?
4. Terlintas pemikiran :
a. Untuk menitipkan uang tersebut kepada orang lain;
b. Membeli barang seperti property atau kendaraan atas nama orang lain;
c. Membeli saham atau reksa dana yang kemudian saya jual lagi dengan promosi harga murah dan menguntungkan;
d. Memberi hadiah kepada orang lain;
e. Disimpan di Bank di luar negeri yang menjamin keamanan pemiliknya, seperti di Swiss, Singapura, Kepulauan Bahama dan lain sebagainya;
f. Disimpan di tumpukan tembok rumah atau membuat ruang rahasia di dalam rumah;
g. Tindakan lainnya yang bisa mengaburkan tindak pidana yang saya lakukan;
Dari beberapa hal yang disebutkan di atas, bisa dilakukan secara kolektif maupun satu per satu. Dan, hal-hal tersebut saat ini sedang marak terjadi di Indonesia. Banyak pelaku bisnis yang dikenal sebagai crazy rich yang ternyata merupakan kepanjangan tangan dari perilaku tindak pidana, baik yang dilakukannya sendiri maupun dilakukan oleh orang lain.
Bagi masyarakat awam, harus berhati-hati dalam hal :
1. Berinvestasi, cek dan teliti terlebih dahulu penyedia saham atau reksa dana yang menawarkan atau cek penawaran segala bentuk investasi yang ditawarkan, minimal izin operasionalnya dan kesehatan keuangannya;
2. Menerima uang dalam jumlah yang tidak wajar dan tidak jelas asal usulnya meskipun dari orang yang kita kenal atau dari saudara kita sendiri;
3. Mendapat pemberian barang yang harganya sangat tidak wajar atau sangat mahal bagi kita dengan tujuan apapun, harus kita cek asal muasal dari barang tersebut;
Yang paling utama adalah kita harus segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, ketika kita mendapati hal-hal sebagaimana telah disebutkan di atas, karena bukan tidak mungkin ketika kita tidak melaporkan, kita justru akan menjadi salah satu pelaku tindak kejahatan, setidaknya sebagai turut serta melakukan tindak pidana.

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...