Jumat, 13 Mei 2022

Justice by Trial

 Apakah dengan Restorative Justice (RJ) pada perkara pidana akan langsung menghentikan suatu perkara tanpa melalui proses persidangan? Kalau benar, buat apa ada Lembaga Peradilan? Toh perkaraa bisa selesai di tingkat penyidikan......padahal adegiumnya adalah Justice by Trial.....

Kamis, 12 Mei 2022

Persidangan Dengan AI

Meskipun masih menjadi angan-angan akan tetapi suatu saat nanti proses persidangan akan menggunakan Artificial Intelegent (AI) atau Kecerdasan Buatan yang tidak bisa kota tolak perkembangannya, meski demikian sebaiknya penggunaan AI hanya sebatas pada pemanfaatan data statistik pihak yang berperkara saja tidak sampai pada penjatuhan putusan yang lebih mengutamakan hati nurani dan pemikiran manusia.

Rabu, 11 Mei 2022

Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 6)

 Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 6)


Melanjutkan pembahasan mengenai kejahatan terhadap jiwa orang, maka kita akan membahas ketentuan pasal 343 KUH Pidana, yang menyebutkan : "Bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 KUH Pidana dan pasal 342 KUH Pidana, dianggap kejahatan itu sebagai makar mati atau pembunuhan." (Lihat ketentuan pasal 55 huruf s KUH Pidana, pasal 338 KUH Pidana, Pasal 340 KUH Pidana dan pasal 350 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 343 KUH Pidana ini, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Orang yang "turut melakukan" (mededader) dan "membantu melakukan" (medeplichtig) pada pembunuh anak tersebut dalam pasal 341 KUH Pidana dan pasal 342 KUH Pidana dihukum menurut peraturan tentang turut dan membantu kejahatan berdasarkan pasal 338 KUH Pidana (doodslag) dan pasal 340 KUH Pidana (moord);
2. Tentang "turut melakukan sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 KUH Pidana yang menyebutkan :
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
a. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
b. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan;
(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam huruf b itu yang boleh dipertanggungkan kepadanya hanyalah perbuatan dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.
3. Kesimpulannya bahwa siapapun membatu atau turut serta dalam suatu tindak pidana dapat dipidana, sehingga dalam perkara ini, siapapun yang turut serta dalam perbuatan aborsi secara illegal dapat dipidana;
4. Aborsi dapat dibenarkan apabila ada alasan medis yang mendukung, contohnya adalah keselamatan sang ibu atau alasan lain yang diberikan oleh pihak berwenang di bidang kesehatan. (BERSAMBUNG)

Senin, 25 April 2022

Bahasa Adalah Jati Diri Bangsa

 Bahasa Adalah Jati Diri Bangsa



Sedang ramai kiranya ketika Perdana Menteri Malaysia menyatakan keinginannya menjadikan Bahasa Melayu sebagai Bahasa Kedua di ASEAN. Langsung dan tegas pernyataan tersebut ditolak oleh Menteri Pendidikan Nasional Indonesia dengan menyatakan bahwa Bahasa Indonesia lebih pantas sebagai Bahasa Kedua di ASEAN dengan alasan jumlah penutur asli (native speaker) Bahasa Indonesia yang mencapai setidaknya 200 juta orang dan itu hanya di Indonesia, belum dihitung ada beberapa negara yang juga menjadikan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Keduanya. Contohnya adalah Vietnam, juga ada Australia (khususnya di bagian utara), Belanda dan beberapa negara lain, dibandingkan Bahasa Melayu yang hanya diucapkan tidak lebih dari 30 juta orang di dunia. Sepintas pernyataan Menteri Pendidikan Nasional kita tersebut adalah benar, namun apabila kita melihat secara lebih obyektif, maka akan terasa bahwa pernyataan tersebut kurang tepat. Bisa kita perinci satu per satu yaitu :

1. Coba kita lihat nama-nama perumahan di Indonesia, khussusnya di kota besar. Hampir semuanya menggunakan nama asing (Inggris), contohnya : River Side, kenapa tidak menggunakan istilah Pinggir Sungai atau Condominium, padahal bisa menggunakan istilah Rumah Susun Mewah dan masih banyak lagi contoh serupa:

2. Ketika kita berada di pusat perbelanjaan, khususnya, lagi-lagi di kota besar, pasti kita akan banyak mendengar percakapan sesama orang Indonesia dengan bahasa asing (Inggris);

3. Saat kita masuk ke Bank, apakah ada yang menggunakan istilah Pelayanan Pelanggan untuk menggantikan istilah Costumer Service? Sangat mungkin tidak ada;

4. Lihatlah pertelevisian kita, khususnya Stasiun Televisi Swasta, selalu menggunakan istilah Prime Time, padahal bisa menggunakan istilah Waktu Yang Utama, atau istilah Breaking News yang sebenarnya bisa diganti dengan istilah Berita Terbaru dan masih banyak istilah lainnya;

5, Pernahkah kita melihat nama-nama Toko atau Rumah Makan di sekitar kita? Banyak toko yang menggunakan istilah asli, baik istilah dalam bahasa Inggris maupun Arab. Tidak ada yang salah namun akan lebih bijaksana bila kita menggunakan istilah dalam bahasa Indonesia, contohnya Toko Baju Al Barokah yang mungkin bisa diganti dengan nama Berkah atau Resturant Table Nine yang bisa diganti dengan istilah Rumah Makan Sembilan Meja, kecuali kalau toko atau rumah makan tersebut merupakan waralaba dari luar negeri, seperti Kentucky Fried Chicken; 

6. Dalam percakapan sehari-haripun kita banyak menggunakan istilah asing, contohnya kata Laptop yang bisa diganti dengan istilah komputer jinjing atau Printer yang bisa diganti dengan istilah mesin cetak, Hand Phone yang bisa juga diganti dengan Telepon Genggam dan masih banyak istilah lain yang kita ucapkan;

Dari keenam hal tersebut, sebenarnya masih banyak hal lainnya lagi yang mungkin baik kita sengaja maupun tidak sengaja kita menggunakan istilah asing. Meskipun mungkin awalnya agak janggal diucapkan atau dituliskan, namun akan lebih baik kita mulai dari sekarang mengingat kita sudah berikrar bahwa kita memiliki satu bahasa yaitu Bahasa Indonesia.

Berbangga kita dengan bahasa kita yang sudah menyatukan kita dari Sabang sampai Merauke yang menjadi simbol perjuangan kemerdekaan Indonesia. Jadi, apabila kita, orang Indonesia menginginkan bahasa Indonesia menjadi Bahasa Kedua di Asean, kita harus introspeksi diri terlebih dahulu, apakah kita sebagai orang Indonesia sudah benar-benar berbahasa Indonesia baik secara lisan maupun tulisan. 

Di tahun 2019 saat penulis menjadi salah seorang nara sumber di sebuah seminar internasional di Kuala Lumpur, Malaysia, saat jam istirahat penulis tetap menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa percakapan meskipun lawan bicara penulis dari berbagai negara di Asean. Penulis yang memaksa mereka untuk mengerti Bahasa Indonesia, meskipun saat presentasi penulis tetap menggunakan Bahasa Inggris. Dalam hal ini barangkali kita bisa belajar dari mantan Presiden Indonesia kedua yaitu Pak Harto yang tetap konsisten menggunakan Bahasa Indonesia saat menerima tamu dari luar negeri atau saat berkunjung ke luar negeri, bahkan saat menjadi pembicara di forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di tahun 1984, beliau tetap menggunakan Bahasa Indonesia. Meskipun penulis yakin bahwa beliau mahir berbahasa Inggris, namun karena bangganya beliau dengan bangsa dan bahasanya, maka beliau tetap menggunakan bahasa Indonesia di forum internasional.

Semoga kita semua sadar bahwa kita mempunyai bahasa pemersatu bangsa yang membanggakan yang harus tetap kita pelihara dan kita jaga bersama.

Rabu, 20 April 2022

Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 4)

 Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 4)

Pembahasan selanjutnya mengenai kejhatan terhadap jiwa orang, adalah di dalam pasal 341 KUH Pidana yang menyebutkan : "Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidakn berapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak, dihukum karena makar mati terhadap anak (kinderdoodslag), dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun." (Lihat ketentuan pasal 37 KUH Pidana, pasal 308 KUH Pidana, pasal 338 KUH Pidana, pasal 342 huruf s KUH Pidana, pasal 350 KUH Pidana dan pasal 487 KUH Pidana).
Dari ketentuan pasal 341 KUH Pidana ini, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1) Yang dihukum disini ialah seorang ibu, baik kawin maupun tidak, yang dengan sengaja (tidak direncanakan lebih dahulu) membunuh anaknya pada waktu dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan, bahwa ia sudah melahirkan anak. Kejahatan ini dinamakan "makar mati anak" atau "membunuh biasa anak" (kinderdoodslag);
2) Apabila pembunuhan tersebut dilakukan dengan "direncanakan lebih dahulu" dikenakan pasal 342 KUH Pidana (kindermiord);
3) Syarat terenting dari pembunuhan tersebut dalam kedua pasal tersebut (pasal 341 & 342 KUH Pidana), bahwa pembunuhan anak itu dilakukan oleh ibunya dan harus terdorong oleh rasa ketakutan akan diketahui kelahiran anak itu. Biasanya anak yang didapat karena berzina atau hubungan kelamin yang tidak sah;
4) Apabila syarat ini tidak ada, maka perbuatan itu dikenakan sebagai pembunuhan biasa tersebut dalam pasal 338 KUH Pidana atau pasal 340 KUH Pidana;
5) Peristiwa membuang bayi, jika dapat dibuktikan bahwa bayi itu waktu dilahirkan sudah mati, tidak dikenakan pasal ini akan tetapi dikenakan pasal 181 KUH Pidana tentang "Membunuh Kandungan" (lihat ketentuan pasal 283 KUH Pidana, pasal 299 KUH Pidana, Pasal 346 s/d pasal 349 KUH Pidana);
6) Peristiwa seperti disebut dalam pasal 341 KUH Pidana semakin banyak terjadi saat ini dan bagi yang melakukannya akan tercancam pidana penjara yang cukup lama yaitu paling lama 7 (tujuh) tahun. (BERSAMBUNG).

Selasa, 19 April 2022

Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 3)

 Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 3)


Melanjutkan pembahasan, maka kita akan membahas pasal selanjutnya yaitu pasal 340 KUH Pidana yang menyebutkan : "Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."
Dari ketentuan pasal 340 KUH Pidana ini dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1) Pasal ini disebut dengan pasal pembunuhan berencana;
2) Kejahatan ini dinamakan "Pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu" (moord). Boleh dikatakan ini adalah pembunuhan biasa (doodslag) sebagaimana tersebut dalam pasal 338 KUH Pidana, akan tetapi dilakukan dengan "direncanakan terdahulu" (voorbedachte rade) yaitu antara timbulnya maksud untuk membunuh dengan pelaksanaannya itu masih ada kesempatan bagi si pembunuh untuk dengan tenang memikirkan, misalkan dengan cara bagaimana pembunuhan itu akan dilakukan;
3) TEMPO atau WAKTU ini tidak boleh terlalu sempit, akan tetapi sebaiknya juga tidak perlu terlalu lama, yang penting ialah apakah di dalam tempo atau waktu itu si pembuat / pelaku, dengan tenang masih dapat berpikir-pikir, yang sebenarnya ia masih ada kesempatan untuk membatalkan niatnya akan membunuh itu, akan tetapi tidak ia pergunakan. Pembunuhan dengan mempergunakan racun hampir serupa dengan pembunuhan dengan direncanakan (moord)
4) Contoh mudah adalah : Ketika seorang suami mengetahui istrinya melakukan perselingkuhan, kemudian suami tersebut mengajak kawan-kawannya untuk membunuh selingkuhan istrinya dengan menggunakan senjata tajam dengan cara mencegat selingkuhan istrinya tersebut saat berangkat kerja. (BERSAMBUNG).

Senin, 11 April 2022

Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 2)

 Kejahatan Terhadap Jiwa Orang (Bagian 2)


Pembahasan selanjutnya tentang kejahatan terhadap jiwa manusia adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUH Pidana, yang menyebutkan : "Makar mati diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu atau jika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawa-kawannya daripada hukumam atau akan mempertahankan barang yang didapatnya dengan melawan hak, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun (lihat ketentuan pasal 35, pasal 37 ayat (2) huruf e, pasal 338, pasal 350, pasal 365 dan pasal 487 KUH Pidana)."
Dari ketentuan pasal 339 KUH Pidana tersebut, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1. Pembunuhan biasa (doodslag), bukan pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu (moord), diancam hukuman lebih berat apabila dilakukannya dengan diikuti, disertai atau didahului dengan peristiwa pidana yang lain, akan tetapi pembunuhan itu dilakukan harus dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan peristiwa pidana itu atau dika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawannya daripada hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapatnya dengan melawan hak. Contoh mudahnya adalah ketika terjadi perampokan sebuah bank, para perampok membunuh satpam yang mengejarnya;
2. Apabila pembunuhan yang didahului, disertai dan diikuti dengan peristiwa pidana lain sebagainya itu berupa pembunuhan dengan direncanakan lebih dahulu (moord), maka tetap dikenakan pasal 340 dalam bentuk gabungan. Misalnya seorang pencuri sedang melakukan pencurian di sebuah rumah ketahuan oleh yang punya rumah, supaya jangan tertangkap dan dihukum, pencuri timbul maksud untuk membunuh orang itu dan dilakukan sekekita itu juga, setelah itu ia melakukan pencurian. Contoh lainnya tapi masuk dalam Pasal 340 adalah ketika akan merampok toko emas, sang perampok sudah merencanakan akan membunuh satpam yang menjaga toko tersebut terlebih dahulu;
3. Pasal 339 ini hampir sama dengan Pasal 365 ayat (3) yaitu pencurian dengan kekerasan sehingga berakibat matinya orang lain. Bedanya ialah bahwa dalam Pasal 339, kematian orang itu tidak dimaksud oleh penjahat, sedangkan dalam Pasal 365 ayat (3), kematian orang itu tidak dimaksud akan tetapi hanya merupakan akibat belaka yang tidak dikehendaki sama sekali oleh penjahat. Contoh gampang dari Pasal 365 ayat (3) adalah penjambret yang mengendari sepeda motor melakukan aksinya yang menyebabkan korbannya yang juga mengendari sepeda motor jatuh dari sepeda motornya dan meninggal saat itu juga. (BERSAMBUNG).

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...