Tahun 2018 merupakan tahun pemilihan kepala daerah, baik itu Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati maupun Walikota/Wakil Walikota, yang pelaksanaannya akan dilaksanakan secara serentah di beberapa daerah. Saatnya rakyat diminta menjadi pemilih yang ulung, sebab pilihannya tidak hanya didasarkan pada nama besar sang calon kepala daerah namun juga penilaian terhadap kepribadian dan etos kerja dari calon kepala daerah tersebut. Salah memilih maka dampaknya akan dirasakan 5 (lima) tahun mendatang, sehingga saat ini dibutuhkan kearifan berpikir dari para pemilih untuk benar-benar memilih berdasarkan hati nuraninya. Jangan terpengaruh oleh iming-iming dalam bentuk apapun juga.sebab politik uang dalam sebuah pemilihan kepala daerah merupakan keniscayaan yang tidak bisa kita tolak kehadirannya. Oleh sebab itu, percayakanlah pada nati nurani, karena hati nurani tidak pernah berbohong.
Berkaitan dengan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Korporasi, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018....
http://setkab.go.id/cegah-pencucian-uang-inilah-perpres-penerapan-prinsip-mengenali-pemilik-manfaat-dari-korporasi/
file:///C:/Users/HP-01/Downloads/Perpres-13-tahun-2018-tentang-Beneficial-Ownership.pdf
Tertangkapnya lagi aparatur peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan AIB (lagi) bagi dunia peradilan Indonesia. Seakan tiada henti aib mendera dunia peradilan di Indonesia, meskipun tidak kurang upaya dari Mahkamah Agung dalam menjaga aparaturnya supaya terhindar dari perilaku korupstif, akan tetapi sifat manusiawi manusia yang masih memiliki sifat rakus, yang menjadikan aparatur peradilan melakukan perilaku koruptif. Sebuah pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia, bahwa perilaku koruptif bagaikan hal yang memabukkan yang bisa menimpa siapa saja tanpa pandang bulu. Semua akan kembali pada diri kita masing-masing yang bisa menjaga diri dan mawas diri, maka setidaknya akan bisa menjadi penangkal bagi terjadinya perilaku koruptif yang justru akan merugikan diri sendiri, juga mebuat stigma buruk bagi instansinya. Semoga kejadian ini menjadi kejadian terakhir dan kembali berharap tidak ada kejadian-kejadian serupa di kemudian hari.