Selasa, 21 Juli 2020

Dasar Penjatuhan Putusan Hakim

Selama ini masyarakat sering dibuat bingung dengan putusan Hakim, yang seringkali atas perkara yang mirip-mirip namun putusannya berbeda. Misalkan dalam perkara pidana, ada perkara pencurian, masyarakat sering bingung, sama-sama mencuri namun si A dihukum penjara lebih berat dibandingkan dengan si B. Atas pertanyaan tersebut, maka sering timbul pertanyaan, apa sebenarnya yang menjadi dasar penjatuhan putusan hakim atas suatu perkara.
Dalam tulisan ini akan sedikit membedah daasar penjatuhan putusan sebatas dalam perkara pidana maupun perdata saja. Karena pada dasarnya bentuk beracara di pengadilan hanya secara pidana maupun perdata, yang kemudian dalam perkara perdata dibagi lagi menjadi perdata umum, perdata Islam (gugat cerai dan waris) serta perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara.
1. Dalam perkara pidana, yang menjadi dasar penjatuhan pidana (putusan) adalah :
a. Pasal yang didakwakan, apakah masuk dalam perkara pidana umumn(misalkan : pecurian, penganiayaan dll) atau dalam perkara pidana khusus (misalkan : tindak pidana korupsi, narkotika perdagangan orang dll);
b. Bentuk dakwaan, apakah subsidairitas (primair, subsidair, lebih subsidair, lebih lebih subsidair), apakah alternatif (dakwaan pertama ATAU dakwaan kedua), apakah kumulatif (dakwaan pertama DAN dakwaan kedua), atau gabungan antara semua bentuk dakwaan;
c. Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti yang diajukan di persidangan;
d. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang didasarkan pada persesuaian antara pasal yang didakwakan, keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan;
e. Pasal yang terbukti berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan;
d. Keadaan Terdakwa, yaitu hal-hal yang memberatkan (misalkan residivis/pengulangan tindak pidana, tidak menyesali perbuatannya, efek dari perbuatan Terdakwa terhadap masyarakat dll), hal-hal yang meringankan (menyesali perbuatannya, Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dll);
e. Masa penahanan Terdakwa dari dimulainya penangkapan hingga persidangan dan (apabila ada) adanya upaya hukum baik banding, kasasi maupun peninjauan kembali (PK).
f. Pembelaan (pledooi) dari Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa;
2. Dalam perkara perdata, yang menjadi dasar penjatuhan putusan adalah :
a. Surat gugatan dari Penggugat, yaitu dilihat dari formalitas surat gugatannya, apakah penggugat mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai penggugat, posita gugatan (jalan cerita gugatan tersebut), petitum (apa yang diminta oleh penggugat);
b. Surat jawaban dari Tergugat, yang berisi jawaban atas gugatan penggugat tersebut, termasuk di dalamnya adalah bantahan apabila gugatan tersebut dianggap tidak benar, juga termasuk adanya (EKSEPSI/sanggahan tentang kewenangan mengadili suatu pengadilan, bisa berupa kewenangan mutlak maupun kewenangan relatif, akan dibahas di saat yang lain);
c. Duplik atau jawaban dari Penggugat atas surat jawaban dari Tergugat, yang berisi bantahan dari jawaban Tergugat;
d. Replik atau jawabandari Tergugat atas duplik dari Penggugat yang berisi bantahan dari duplik Penggugat;
e. Pembuktian, berupa bukti surat maupun saksi dari pihak Penggugat maupun Tergugat;
f. Pemeriksaan Setempat atau pemeriksaan lokasi sengketa (bila perkara menganai sengketa tanah maka WAJIB dilakukan), hal ini untuk membuktikan apakah benar ada obyek sengketa, apakah luas dan batas-batas obyek sengketa sudah sesuai dengan yang tercantum dalam surat gugatan, apakah obyek sengketa sudah bersertifikat atau belum dan hal-hal yang berkaitan dengan obyek sengketa;
g. Kesimpulan dari Penggugat dan Tergugat, yang berisi pendapat masing-masing pihak atas fakta yang terbukti dalam persidangan;
h. Fakta yang terbukti dalam persidangan, untuk menentukan apakah fakta hukum tersebut sesuai dengan petitum/apa yang diminta dari Penggugat;
i. Dasar hukum dari fakta yang terbukti di persidangan, apakah gugatan didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau wanprestasi/ingkar janji;
Kurang lebih demikian apa yang menjadi dasar Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap suatu perkara. Tentu saja membutuhkan insting yang kuat dari seroang Hakim dalam menilai fakta yang terbukti di persidangan, sehingga bisa dijadikan dasar dalam penjatuhan putusan.



Kamis, 16 Juli 2020

Apakah Belajar Hukum itu Sulit?

Sebuah pertanyaan yang sering terdengar ketika seseorang akan kuliah di Fakultas Hukum atau seseorang yang akan belajar hukum, biasanya karena keadaan darurat, misalkan dirinya menjadi tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara hukum, atau karena berurusan denagan suatu gugatan perdata. Adalah suatu pertanyaan yang wajar, mengingat selama ini bahasa hukum bagaikan bahasa yang berada di atas mercusuar yang sangat tinggi dan sangat sulit dipahami oleh masyarakat. Contoh gampang adalah dipersamakannya istilah pidana kurungan dengan pidana penjara. Secara singkat dapat diartikan bahwa pidana kurungan dikenakan terhadap pelaku tindak pidana ringan yang hukumannya tidak lebih dari paling lama 6 (enam) bulan, sedangkan pidana penjara dikenakan terhadap pelaku tindak pidana, baik tindak pidana biasa, misalkan pencurian, maupun tindak pidana khusus, misalnya tindak pidana korupsi, yang hukumannya setidaknya 1 (satu) tahun atau lebih.
Sebenarnya belajar tentang hukum tidaklah sulit karena sebenarnya belajar hukum itu bukanlah belajar menghafal isi pasal dalam undang-undang, melainkan kita harus memahami isi dari sebuah undang-undang. Bisa dibayangkan apabila kita harus menghafalkan ribuan pasal dalam undang-undang, sehingga yang dibutuhkan bukanlah kemampuan untuk menghafal pasal namun kemampuan untuk memahami isi suatu undang-undang sangat dibutuhkan mengingat setiap undang-undang memiliki karakteristik sendiri-sendiri.
Oleh sebab itu, maka untuk belajar hukum dapat dilakukan oleh setiap orang dengan syarat mampu memahami isi dari pasal-pasal dalam setiap peraturan perundang-undangan, namun untuk bisa menjadi seorang sarjana hukum tetap harus dilakukan dengan kuliah di Fakultas Hukum. Karena dengan menjadi sarjana hukum menjadi prasyarat untuk bisa berpraktek di bidang hukum.


Sehingga, pada intinya adalah setiap orang dapat mempelajari hukum (khususnya hukum tertulis atau undnag-undang) dengan mudah namun untuk dapat menjadi praktisi di bidang hukum tetap harus menjadi sarjana hukum, dengan kuliah terlebih dahulu di Fakultas Hukum.

Jumat, 10 Juli 2020

Hukum Materiil dan Hukum Formil

Masih banyak masyarakat yang belum paham apa yang dimaksud dengan Hukum Materiil dan Hukum Formil. Sebab, pada dasarnya HUKUM dibagi menjadi 2 (dua) yaitu Hukum Materiil dan Hukum Formil. Lalu, apa bedanya? Karena keduanya tetap berlabel kata HUKUM.
Disini kami akan sedikit membahas mengenai perbedaan kedua HUKUM tersebut, dengan bahasa yang mudah dipahami dan dimengerti oleh setiap orang, sehingga tidak menimbulkan kesalahan penafsiran.
1. Hukum Materiil;
Arti : Secara harfiah dapat diartikan sebagai materi-materi hukum yang dibukukan. Sehingga secara singkat dapat dikatakan bahwa Hukum Materiil adalah Hukum yang tersusun rapi secara tertulis. Bentuknya bisa Undang-Undang, teori-teori hukum, buku hukum serta catatan-catatan hukum yang bisa ditemui di dalam Jurnal-Jurnal Ilmiah yang berkaitan dengan hukum. Seroang Sarjana Hukum harus PAHAM mengenai Hukum Materiil, namun TIDAK HARUS MENGINGAT semua Hukum Materiil, sebab ada ribuan Undang-Undang, ribuan teori hukum, ribuan buku hukum dan ribuan catatan-catatan dalam Jurnal Ilmiah. Tentu menjadi hal yang sangat sulit untuk bisa mengingat itu semua, meskipun ada juga orang-orang yang mempunyai kemampuan yang luar biasa untuk bisa mengingat semua hal tersebut.
Kegunaan : Hukum Materiil ini berguna untuk dipelajari dan dikembangkan menjadi teori-teori hukum baru yang bisa mengikuti perkembangan jaman. Kita bisa mempelajari sejarah hukum dari segala aspeknya berikut perkembangannya.
2. Hukum Formil;
Arti : Secara harfiah dapat dikatakan sebagai Hukum yang mengatur Tata Cara Beracara di Pengadilan. Hukum Formil terbagi menjadi Hukum Rormil di bidang Hukum Pidana dan Hukum Formil di bidang Hukum Perdata. Di bidang Hukum Pidana, Hukum Formil ini mengatur mnegenai tata cara dari mulai Penyelidikan, Penyidikan (termasuk Penahanan), Penuntutan, Persidangan (termasuk pembacaan Putusan) dan Eksekusi Putusan Hakim. termasuk di dalamnya adalah Hak dari Tersangka/Terdakwa untuk didampingi Advokat / Penasihat Hukum selama proses justitia (penegakan hukum), juga diatur mengenai Hak Terdakwa/Terpidana untuk mengajukan Upaya Hukum, baik itu Banding Ke Pengadilan Tinggi, Kasasi ke Mahkamah Agung dan juga Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Hukum Formil di bidang Hukum Pidana ini ada dalam Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sedangkan Hukuam Formil di bidang Hukum Perdata mengatur tentang bagimana cara mengajukan Gugatan ke Pengadilan (baik ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama maupun Pengadilan Tata Usaha Negara), bagaimana cara beracara (saat ini sudah diatur mengenai beracara secara daring / online berdasarkan Perma No. 1Tahun 2019), bagaimana mengajukan permohonan eksekusi atas putusan Hakim, bagaimana cara mengajukan upaya hukum, baik Banding ke Pengadilan Tinggi, Kasasi ke Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Hukum Formil dalam bidnag Hukum Perdata sampai saat ini masih berpegang pada Undang-Undang peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda yaitu HIR (Herzain Inlandsch Reglemen / Reglemen hukum acara untuk wilayah Pulau Jawa dan Madura), RBg (Rechtreglemen voor de Buitengewesten / Reglemen Hukum daerah seberang, selain Jawa dan Madura) dan ada beberapa pembaharuan yang dibuat oleh Mahkamah Agung.
Demikian urain singkat mengenai Hukum Materiil, semoga bisa menambah wawasan kita mengenai hukum di Indonesia. (Admin)

Kamis, 09 Juli 2020

Ketika Pidana Pada Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) diterapkan Tanpa Sidang

Sebagaimana kita pahami bersama bahwa selama masa pandemi Covid-19 kita menjadi terbatas pergerakannya. Tidak lagi bebas pergi kemana kita suka. Tidak bebas lagi kita berkumpul dengan teman dan handai taulan. Tidak bebas lagi kita saling berkunjung sebagaimana telah menjadi budaya kita selama ini. Hal ini terpaksa kita lakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan kita bersama.
Semua memang harus dilakukan dengan penuh kesadaran tanpa harus ada keterpaksaan. Namun, meski demikian ada juga masyarakat yang masih lalai dalam bertindak. Meski sudah diberikan peringatan, namun ada warga masyarakat yang tetap membandel, tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, dalam hal ini termasuk Pemerintah Daerah masing-masing Provinsi.
Ada sedikit hal yang menjadi ganjalan bagi para Aparat Penegak Hukum, yaitu ketika ada wilayah yang menerapkan hukuman bagi para pelanggar ketidakdisiplinan selama masa pandemi Covid-19 ini. Apa hal tersebut?
1. Penetapan hukuman itu hanya di dasarkan pada Penetapan Kepala Daerah (cek https://regional.kompas.com/read/2020/05/16/17290121/tidak-pakai-masker-denda-rp-250000 atau https://megapolitan.kompas.com/read/2020/05/11/19402611/pergub-baru-anies-warga-didenda-maksimal-rp-250000-jika-tak-pakai-masker), dalam tata urutan perundang-undangan, seharusnya dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA) karena mempunyai sifat memaksa dan memberi sanksi kepada pelanggarnya dan bukan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah yang seharusnya hanya bersifat internal berlaku kepada jajarannya dan bukan kepada masyarakat umum;
2. Hukuman dijatuhkan tanpa adanya persidangan, terlepas dari keadaan darurat pandemi, seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri setempat untuk bisa melakukan persidangan di tempat, yang harinya bisa ditentukan setelah pelanggar tertangkap tangan. Bila seorang pelanggar tertangkap tangan maka sambil menunggu jadwal persidangan, Petugas lapangan dapat menyita kartu identitas pelanggar tersebut eperti KTP atau SIM atau juga kartu identitas lain yang dibawa. Bagi yang mengendarai kendaraan dan tidak membawa kartu identitas, dapat disita kendaraannya. Hal ini sebagai alat pemaksa untuk para pelanggar menghadiri persidangan;
3. Uang denda yang dibayarkan bersifat TUNAI, hal ini rawan terjadi penyelewengan mengingat saat ini seluruh proses penegakan hukum yang bersifat finansial, sudah dilakukan secara daring (online) dan tidak pernah lagi ada pembayaran yang dilakukan secara tunai;
4. Tidak ada hukuman alternatif bagi yang tidak mampu membayar dan tidak mampu melakukan kerja sosial, misalkan terhadap para lansia;
5. Tidak adanya laporan pemidanaan bagi para pelanggar kepada instansi terkait, yaitu Departemen Hukum dan HAM, dalam hal ini adalah Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Hal ini berkaitan dengan data bagi pelanggar yang mengulangi perbuatannya, yang tentunya harus dihukum lebih berat.
Setidaknya ada 5 (lima) hal yang kirany bisa menjadi perhatian bagi kita semua, mengingat penegakan hukum merupakan tugas dari para Aparat Penegak Hukum bukan bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.

Minggu, 01 Desember 2019

Negara Yang Abai

Ternyata menjadi pejabat negara di negeri ini tidak secara otomatis menjadikan pejabat negara tersebut terjamin keamanan dan keselamatannya. Belum hilang dari ingatan, peristiwa penusukan mantan Menkopolhukam, Bapak Wiranto, beberapa waktu yang lalu, saat ini kita dikejutkan lagi dengan ditemukannya seorang Hakim yang bernama Bapak Jamalludin dalam keadaan tidak bernyawa di dalam sebuah mobil di sebuah perkebunan di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.
Dua kejadian yang cukup miris yang seharusnya tidak perlu terjadi, mengingat sebagai pejabat negara, tentunya yang dipahami oleh masyarakat awam, adalah adanya pengawalan yang (sangat) ketat. Namun pada kenyataannya, terlihat begitu longgarnya pengamanan terhadap seorang pejabat negara. Terlepas dari siapa pelakunya dan apa motif perbuatannya, namun pelaku kejahatan terhadap pejabat negara sudah seharusnya bisa diantisipasi sebelumnya. Tentunya dengan catatan bahwa pengamanan dan pengawalan terhadap pejabat negara sudah dilakukan secara optimal.
Negara harus segera berbenah, sebab sebagai pejabat negara tentu akan bersinggungan dengan banyak pihak, banyak kepentingan yang pasti akan membawa dampak timbulnya rasa hormat, rasa segan atau bahkan rasa benci. Timbulnya rasa tersebut adalah wajar, mengingat sudut pandang setiap orang adalah berbeda-beda, namun yang harus diingat, bahwa menjadi seorang pejabat negara membawa konsekuensi Negara harus memberikan perlindungan, pengawalan dan pengamanan yang optimal demi berjalannya secara lancar tugas-tugas perjabat negara tersebut.
Sekali lagi kita harus mengingatkan bahwa Negara telah abai terhadap keamanan pejabat negaranya. Tentunya hal ini akan membawa pertanyaan bagi masyarakat, bagaimana negara bisa melindungi warga negaranya, sedangkan melindungi pejabat negaranya, yang nota bene jumlah jauh lebih sedikit dari jumlah warga negara saja tidak mampu? Sebuah pertanyaan yang cukup menohok bagi kita semua, namun bisa menjadi tonggak perubahan bagi paradigma pelaksanaan pengamanan dan perlindungan bagi masyarakat pada umumnya dan pada pejabat negara pada khususnya. Semua pihak harus melakukan introspeksi supaya semua sadar bahwa apabila hal ini tidak diperbaiki sesegera mungkin, maka keamanan dan kenyamanan hidup kita akan terancam. Semoga hal ini menjadi perhatian kita semua. SEMOGA.

Selasa, 19 November 2019

E-Court dan E-Litigation

Dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2018, Mahkamah Agung bermaksud untuk mempermudah para pencari keadilan untuk beracara secara keperdataan di persidangan di pengadilan. 
Selama ini proses persidangan perkara perdata di pengadilan benar-benar membuat frustasi para pencari keadilan, Sidang yang berlarut-larut, calo perkara yang berkeliaran bebas, ruang sidang yang sempit dan berbagai masalah akan ditemukan dalam persidangan dipengadilan di masa lampau.
Saat ini Mahkamah Agung berusaha untu memudahkan para pencari keadilan, salah satu caranya adalah bersidang secara daring (online), pertanyaannya mungkinkah itu? Secara teori hukum, memang belum ada yang bisa menjawabnya, khusus untuk hukum Indonesia. Secara teori, persidangan harus dilakukan di ruang sidang di gedung Pengadilan, khusus untuk perkara Perdata, dimulai sejak dibacakannya surat gugatan/permohonan sampai dengan dijatuhkannya putusan.
Hal inilah yang dicoba untuk diputus rantai prosedurnya, setidaknya tidak semua proses persidangan dilakukan di ruang sidang. Dengan E-Court, para pencari keadilan dapat mendafarkan surat gugatan/permohonannya melalui sistem daring (online), tentu dengan syarat bahwa para pencari keadilan tersebut atau kuasanya memiliki email yang khusus digunakan untuk berperkara di pengadilan. Kemudian pada tahap sidang pertama, Majelis Hakim akan menawarkan kepada pihak Tergugat untuk berpekara melalui E-Court, yaitu proses jawab jinawab dilakukan melalui email (hal ini hanya berlaku sampai dengan akhir tahun 2019), apabila pihak Tergugat tidak setuju maka sidang dilanjutkan secara manual yaitu dilakukan di ruang sidang, namun apabila Tergugat setuju, maka proses jawab jinawab dilakukan melalui email (sejak awal tahun 2020, semua persidangan perdata dilakukan secara daring/online). Hal ini yang disebut sebagai E-Litigation atau persidangan secara daring/online, bahkan sampai tahap penjatuhan putusan.
Diharapkan dengan E-Court dan E-Litigation, akan memotong proses birokrasi persidangan dan juga memotong biaya perkara, khususnya yang sering dikeluhkan oleh para pencari keadilan, bahwa persidangan sering berlarut-larut, sehingga para pihak harus membayar biaya perjalanan dari tempat tinggalnya ke kantor pengadilan dengan biaya yang cukup besar. Disamping itu, juga untuk menghilangkan kebiasaan berperkara melalui calo-calo perkara yang seringkali tidak bertanggung jawab dan justru merugikan para pencari keadilan itu sendiri.
Berhasil tidaknya E-Court maupun E-Litigation sangat bergantung pada aparat pengadilan itu sendiri disamping dukungan masyarakat yang optimal, sehingga ke depannya bisa diharapkan adanya lembaga peradilan yang benar-benar bersih dari praktek-praktek menyimpang yang merugikan para pencari keadilan. SEMOGA.

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...