Sebuah istilah yang sangat sulit untuk diterapkan di bidang hukum. Mengapa? Karena perkembangan di bidang hukum, khususnya hukum tertulis, semisal Undang-Undang, berjalan sangat lambat. Perkembangan sosial, ekonomi, budaya, tekhnologi berjalan sangat cepat, namun sangat disayangkan bahwa perkembangan hukum berjalan dengan lambat, hal ini bisa diibaratkan bagaikan kancil dengan siput. Perkembangan hukum yang sangat lambat seringkali disebabkan oleh orang-orang yang bergerak di bidang hukum itu sendiri yang tidak mau dan tidak mampu memprediksi perkembangan yang terjadi di sekitarnya. Seorang pembentuk Undang-Undang (legal drafter) diwajibkan memiliki kemampuan berpikir jauh ke depan dan mampu memprediksi perkembangan yang akan terjadi sehingga ketika sebuah peraturan dibuat dan diundangkan, peraturan tersebut mampu menjawab perkembangan jaman yang terjadi. Diharapkan di masa mendatang, akan muncul pembentuk Undang-Undang yang memiliki kemampuan dan keahlian hukum yang mumpuni sehingga bisa membuat sebuah peraturan yang mampu menjawab tantangan jaman di masa mendatang, sehingga istilah sedia payung sebelum hujan dapat pula diterapkan di bidang hukum.
Selasa, 19 Desember 2017
Jumat, 15 Desember 2017
Error of Justice
Error of Justice are taken to mean errors in the interpretation, procedur or execution of the law, typically, errors that violate due process, often in the conviction of innocent people (Brian Forst, Errors of Justice - Nature, Source and Remedies, Cambrigde University Press, 2004, Page 3)
Kamis, 07 Desember 2017
ADEGIUM HUKUM
Adegium umum di bidang hukum ialah apabila ada 2 sarjana hukum berdiskusi maka akan ada 3 pendapat hukum. Adegium ini sangat terkenal di kalangan yang berkecimpung di bidang hukum dan semenjak seseorang yang belajar hukum masih menjadi mahasiswa, adegium ini sudah ditanamkan mengingat bahwa hukum bersifat sangat cair dan mengikuti perkembangan jaman. Sebelum hukum menjadi sebuah undang-undang, maka hukum bersifat sangat dinamis, tidak terkungkung oleh ruang dan waktu yang bisa membatasi perkembangan hukum itu sendiri. Akan tetapi hukum perlu dikodifikasikan dalam bentuk sebuah undang-undang, sehingga dapat difungsikan sebagai sarana pengatur tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta mempunyai kekuatan memaksa agar masyarakat mematuhinya. Perkembangan jaman yang akan menentukan apakah suatu undang-undang perlu direvisi atau tidak atau bahkan suatu undang-undang perlu dihapuskan atau tidak. Seorang penyusun undang-undang (legal drafter) yang baik, harus mampun memprediksi keadaan yang akan terjadi jauh di kemudian hari, sehingga ketika suatu undang-undang berhasil dibuat, akan mampu mengakomodasi perkembangan jaman yang akan terjadi dan tidak akan membuat undang-undang tersebut harus direvisi di waktu yang singkat atau bahkan dihapuskan di kemudian hari.
Rabu, 06 Desember 2017
ILMU & MANUSIA
Ilmu itu untuk diterapkan bukan untuk diperdebatkan, karena sejatinya ilmu itu bersifat netral, tidak memihak, termasuk di dalamnya adalah ilmu hukum. Dengan adanya penerapan suatu ilmu pasti akan menimbulkan rumusan ilmu yang baru, mengingat esensi dari ilmu adalah mengikuti perkembangan jaman. Sehingga secara tidak langsung keberadaan ilmu adalah suatu sindiran bagi manusia, sebab seringkali manusia tidak bisa / tidak mau mengikuti perkembangan jaman. Manusia begitu angkuhnya mengakui ke AKU annya, merasa dirinya sudah di atas manusia yang lain sehingga tidak mau melihat bahwa dunia sudah berkembang dan berubah. Manusia yang tetap angkuh dengan dirinya justru akan menggali kuburnya sendiri dan ketidakinginan untuk berubah dan mengikuti perkembangan jaman (secara positif) akan meninggalkan dirinya pada ruang gelap tanpa cahaya yang hanya akan menyurutkan semangat hidupnya. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran diri dari setiap individu bahwa dirinya perlu mengasah diri lagi di setiap waktu, mengisi kembali tingkat keilmuannya dan menata dirinya untuk menjadi pribadi yang lebih baik di kemudian hari.
Selasa, 05 Desember 2017
TUJUAN HUKUM
Hukum harus seimbang antara keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Akan tetapi ketiga tujuan hukum tersebut sangat sulit untuk tercapai dalam realitas mengingat ketika dikedepankan keadilan, maka kepastian hukum dan kemanfaatan akan terpinggirkan demikian juga kita kepastian hukum yang dikedepankan maka keadilan dan kemanfaatan akan terpinggirkan dan apabila kemanfaatan yang dikedepankan maka akan meminggirkan keadilan dan kepastian hukum. Seorang hakim yang bijak tentu akan mempertimbangkan ketiga hal tersebut secara proporsional dalam setiap putusannya. Di tangan hakimlah keadilan yang diharapkan akan tercapai. SEMOGA.
Selasa, 28 November 2017
PEDULI PADA ANAK
Sudahkah anak memberikan hak-hak Anak pada putera-puteri anda hari ini ? Karena sesungguhnya anak adalah anugerah dari Allah SWT yang harus kita jaga, kita rawat dan kita sayangi sepanjang hidupnya. Hak anakpun telah diatur di dalam peraturan perundangan di negara kita dan sudah seharusnya kita sebagai warga negara yang baik harus pula tunduk pada perintah Undang-Undang, sehingga kita tidak menjadi lalai dari kewajiban kita dalam memenuhi hak anak pada anak-anak kita. Sungguh kita akan diminta pertanggungjawaban, tidak hanya di muka hukum tetapi juga di hadapan Sang Khalik bila kita lupa akan kewajiban kita dalam pemenuhan hak anak.
Senin, 27 November 2017
Nilai-nilai kemanusiaan
Nilai-nilai kemanusiaan sangat dijunjung tinggi dimanapun, sampai kapanpun dan oleh siapapun. Karena dari nilai-nilai kemanusiaan tersebut akan muncul peradaban yang berujung pada tata kehidupan suatu masyarakat, termasuk di dalamnya adalah adanya hukum yang mengatur kehidupan masyrakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa keberadaan hukum adalah manivestasi dari nilai-nilai kemanusiaan karena nilai-nilai kemanusiaan bersifat universal. Masyarakat yang beradab tentu akan menghormati dan mentaati hukum, demikian pula sebailiknya, Sehingga jika ingin melihat tolok ukur dari masyarakat yang beradab adalah masyarakat yang akan selalu patuh dan taat pada hukum.
Criminal Againts Humanity
Duka mendalam atas kejadian pelaku bom di sebuah mesjid di Mesir. Apapun alasan yang diungkapkan oleh pelaku, tetap saja perilaku tersebut meripakan kejahatan terhadap kemanusiaan (Criminal Againts Humanity) yang sangat tidak ditolerir, oleh agama apapun, pandangan politik apapun, bahkan oleh budaya apapun juga. Terhadap kajahatan seperti ini, memerlukan usaha ekstra keras untuk menghindarkannya dan menanganinya. Penanganan secara lembut maupun keras. Secara lembut tentu dapat dilakukan oleh insan-insan yang berkecimpung di dunia agama, untuk menetralisir pemikiran-pemikiran destruktif. Sedangkan penanganan secara keras adalah dengan menghukum dengan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku atau orang yang akan melakukan perbuatan tersebut. Saatnya bagi kita semua untuk saling bergandengan untuk membendung perilaku radikalisme (dalam ajaran agama apapun maupun dalam paham apapun). Hal ini sangat perlu dilakukan karena yang menjadi korban adalah individu-indidu atau masyarakat yang justru sama sekali tidak terkait dengan paham-paham seperti itu.
Selasa, 21 November 2017
INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE
ICJ (International Court of Justice / Mahkamah Internasional) hanya berwenang mengadili perkara-perkara yang bersifat luar biasa (extra ordinary crimes) dan hanya mengadili bagi pelaku kejahatan tersebut. Kejahatan yang bersifat luar biasa tersebut misalnya, kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan massal (genosida), tindak pidana berat lintas negara, sehingga berdasarkan hal tersebut, tujuan dari ICJ / Mahkamah Internasional adalah melindungi setiap individu dari tindak pidana yang bersifat luar biasa tersebut dan bukan untuk melindungi pelaku tindak pidana. Sehingga menjadi suatu kejanggalan apabila ada pelaku tindak pidana, melalui kuasa hukumnya, yang nota bene adalah seorang sarjana hukum, yang akan melaporkan perlakuan atas dirinya dari aparat penegak hukum kepada Mahkamah Internasional. Sungguh suatu pemahaman hukum yang sangat dangkal akan ilmu hukum internasional, sehingga perlu dipertanyakan lagi kualitas kesarjanaan hukum dari kuasa hukum tersebut. Akan lebih GENTLE apabila sang pelaku tindak pidana mengahdapi kasus yang menjeratnya dan menjelaskannya, baik keterlibatan maupun ketidakterlibatannya di sidang pengadilan. Seluruh proses persidangan akan dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh setiap orang. Pembuktiannyapun akan dilakukan secara adil dan tidak memihak, dengan tujuan agar terungkap fakta yang sebenarnya dari suatu tindak pidananya yang didakwakan terhadapnya.
Senin, 20 November 2017
PENAHANAN OLEH PENYIDIK
Perihal penahanan yang dilakukan oleh Penyidik, sebagaimana diatur dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1980 tentang Hukum Acara Pidana, diatur bahwa :
(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari ;
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang untuk paling lama empat puluh hari ;
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi ;
(4) Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Rabu, 15 November 2017
TIDAK MENYUAP TIDAK BEKERJA
Tindak
pidana korupsi hampir selalu melibatkan penguasa dan pengusaha, dengan
berbagai dalih, akan tetapi ada anekdot dari para pelaku usaha, yaitu
kalau tidak menyuap tidak akan mendapatkan pekerjaan. Suatu anekdot yang
menyedihkan, sebab hal ini menunjukkan seakan-akan pelaku usaha harus
menyuap penguasa terlebih dahulu sebelum mendapatkan pekerjaan. Hal ini
tentu akan menyuburkan praktek kolusi antara penguasa dan
pengusaha.sehingga menyuburkan praktek tindak pidana korupsi di
Indonesia. Praktek seperti ini yang harus kita lawan bersama karena
telah menjadi musuh bersama bahwa tindak pidana korupsi akan melemahkan
bangsa dan negara.
Senin, 13 November 2017
FILOSOFI KERETA API
Filosofi lanjutan dari rangkaian kereta api kereta api : 1. Selalu ada 'pemimpin' di depan yaitu lokomotif, tanpa ada lokomotif, mustahil sebuah rangkaian kereta api bisa berjalan ; 2. Selalu butuh jalan khusus yaitu rel, rancangan kereta api memang unik, selalu membutuhkan rel untuk berjalan ; 3. Kereta api adalah penguasa, yaitu ketika sebuah rangkaian kereta api bersinggungan dengan moda transportasi darat yang lain maka yang didahulukan adalah kereta api sehingga tepat disebut rangkaian kereta api adalah penguasa ; 4. Selalu setia kawan karena sangat jarang ada rangkaian kereta api cuma terdiri dari satu gerbong saja, minimal terdiri dari 4 s/d 10 gerbong, maksimal 12 gerbong, itupun karena jalur rel di stasiun-stasiun kecil terbilang pendek hanya dapat memuat maksimal 12 gerbong ketika suatu rangkaian kereta harus berhenti di stasiun tersebut ; dan 5. Membutuhkan tempat khusus untuk menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang, yaitu rangkaian kereta api membutuhkan stasiun kereta, tanpa ada stasiun, mustahil rangkaian kereta dapat menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dengan nyaman. Wallahualam.
Jumat, 10 November 2017
GURUKU PAHLAWANKU
Guruku adalah pahlawanku, kiranya sebutan tersebut tidak berlebihan. Seorang anak, selain mendapat didikan dari orang tuanya, juga mendapat didikan dari guru, dari mulai tingkat taman kanak-kanak (bahkan terkadang saat ini pendidikan dimualai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini / PAUD) hingga nanti seorang anak menyelesaikan pendidikannya di tingkat Strata 3 (S3). Dari tiap tingkatan tersebut, peranan guru (di masa perkuliahan disebut dengan sebutan DOSEN) sangat penting, mengingat melalui perantaraan gurulah kita bisa mendapatkan berbagai macam ilmu pengetahuan. Tidak dapat dipungkiri bahwa proses belajar juga dapat dilakukan secara otodidak, akan tetapi peran guru sangatlah penting dalam memberikan bimbingan atas ilmu pengetahuan yang diberikan kepada kita. Maka tidak berlebihan apabila kita sebagai murid harus selalu mengingat jasa guru-guru kita sampai kapanpun, bahkan guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Di hari pahlawan ini, kiranya kita juga mengingat akan jasa guru sebagai pahlawan kita. Doa kita bagi para pahlawan, termasuk juga bagi para guru kita semua.
PENDIDIKAN BUDI PEKERTI
Pendidikan budi pekerti bagi anak-anak sangat diperlukan sebagai bekal di kemudian hari, yaitu yang lebih muda menghormati dan memulyakan yang lebih tua dan yang lebih tua menyanyangi dan melindungi yang lebih muda. Adab pergaulan yang baik akan menjadikan generasi muda kita menjadi lebih menghargai keberadaan orang-orang yang lebih tua, bisa menghormati dan tidak bersikap seenaknya. Hal-hal sepele seperti itu yang seringkali terlupakan oleh kita semua. Sehingga dengan demikian menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mendidik putra putri kita demi masa depan mereka yang lebih baik.
Kamis, 09 November 2017
PEMAHAMAN HUKUM
Pemahaman hukum merupakan hal penting yang harus ditanamkan sejak usia dini, setidaknya setiap anak diajarkan bahwa ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam kehidupan bermasyarakat. Kesadaran hukum yang tumbuh sejak kanak-kanak tentu akan membawa hasil yang berbeda dibandingkan dengan kesadaran hukum yang baru muncul ketika seseorang sudah beranjak dewasa. Harus dipahami bahwa mengajari seorang anak jauh lebih mudah dibandingkan dengan mengajari orang dewasa. Oleh sebab itu, sedari kecil, setiap orang tua harus mengajari anak-anaknya akan adanya aturan yang ada dalam hidup bermasyarakat. Dengan memberikan pemahaman mengenai hukum sejak usia dini, tentu akan terus membekas hingga si anak beranjak dewasa.
BELAJAR HUKUM ITU MUDAH
Monggo yang berkenan unutk bergabung....
https://www.facebook.com/belajarhukumitumudah/
https://www.facebook.com/belajarhukumitumudah/
KEDUDUKAN HAKIM
Dalam salah satu catatan kaki pada bukunya HUKUM dan POLITIK di INDONESIA, Daniel S. Lev, mengatakan bahwa, "Dalam lawatan Ke Amerika Serikat bersama Presiden, Ketua Mahkamah Agung menerima perlakuan protokol yang lebih rendah daripada Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat. Hal ini dilaporkan dengan getir kepada Ikatan Hakim." Tulisan Daniel S. Lev ini merujuk pada kunjungan kepresidenan ke Amerika Serikat sekitar tahun 1956. Dari catatan kaki tersebut, tersirat bahwa sejak awal kemerdekaan, kedudukan hakim sangat lemah mengingat kodisi politik yang belum stabil, meski demikian, hal yang sama jangan sampai terjadi pada masa sekarang, mengingat beban tugas seorang hakim sangat tidak ringan, sehingga sudah pada tempatnya apabila kedudukan hakim juga diperhatikan. Tidak hanya mengenai masalah penggajian, akan tetapi juga fasilitas protokoler yang sudah seharusnya didapatkan bagi seorang hakim dalam menunjang tugas kedinasannya.
Rabu, 08 November 2017
DIBINA ATAU DIBINASAKAN
https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/2809/tidak-dapat-dibina-dibinasakan-atau-tidak-dapat-diperbaiki-diamputasi
Rabu, 01 November 2017
MEMAHAMI HUKUM
Memahami hukum tidak cukup hanya mengerti secara tekstual sebagaimana tercantum dalam suatu peraturan perundangan tetapi harus pula memahami landasan filosofis dan juga landasan sosiologis dari adanya hukum tersebut. Nilai filosofis dan sosiologis dari hukum terkadang juga dapat berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat yang menerapkan hukum tersebut. Meski demikian, terdapat nilai-nilai dasar yang tidak akan berubah, yaitu nilai-nilai yang berasal dari nilai-nilai Ketuhanan dan nilai-nilai adab yang hidup dalam masyarakat.
Kamis, 26 Oktober 2017
TERTANGKAP TANGAN
Apakah tertangkap tangan telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia? Sebaiknya kita menengok sedikit ke dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam KUHAP telah diatur mengenai tertangkap tangan yaitu di dalam pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan, "Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat." Pada dasarnya setiap penangkapan harsulah disertai dengan Surat Perintah Penangkapan yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat dimana penangkapan tersebut akan dilakukan, sehingga dengan demikian setiap penangkapan yang tidak disertai dengan Surat Perintah Penangkapan adalah TIDAK SAH. Berkaitan dengan tertangkap tangan, meskipun tidak disertai dengan Surat Perintah Penangkapan, akan tetapi segera setelah dilakukan tangkap tangan, pihak yang melakukan penangkapan harus segera mengirimkan permohonan Surat Perintah Penangkapan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan pesetujuan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri tersebut. Setelah Surat perintah Penangkapan dalamm kasus tertangkap tangan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat, maka oleh pihak yang melakukan penangkapan, baik itu dari pihak Polri, Kejaksaan maupun KPK, harus segera menyerahkan Surat Perintah Penangkapan tersebut kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu untuk dilakukan PENYIDIKAN, yang kemudian dilakukan pemberkasan yang setelah lengkap dikirim ke pihak Penuntut Umum untuk diperiksa ulang, yang apabila masih terdapat kekurangan akan dikirmkan kembali ke pihak Penyidik, namun apabila sudah lengkap, akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Sehingga dalam hal ini setiap penangkapan, baik penangkapan biasa maupun tertangkap tangan harus disertai Surat Perintah Penangkapan dan tanpa ada Surat Perintah Penangkapan, maka penangkapan yang dilakukan menjadi TIDAK SAH.
Senin, 23 Oktober 2017
HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN
Ketika anda membeli / menggunakan sebuah jasa, dalam hal ini jasa transportasi, pernahkah anda berpikir apa saja hak dan kewajiban anda? Dan bagaimana bila hak anda tidak terpenuhi? Dan bagaimana jika anda tudak melakukan kewajiban anda? Sampai saat ini di ruang publik bidang transportasi tidak pernah tercantum pemberitahuan, baik dalam bentuk pamflet, spanduk maupun baliho atau dalam bentuk lainnya, yang menerangkan tentang hak seorang pembeli / pengguna jasa trasportasi. Sedikit berbeda dengan seseorang yang membeli jasa kesehatan, setidaknya di Rumah Sakit selalu terlihat pemberitahuan tentang hak dan kewajuban pasien / keluarga pasien. Hal inilah yang membuat posisi konsumen jasa transportasi menjadi sangat lemah dan rentan terhadap segala bentuk penyimpangan yang berakibat tidak terpenuhinya hak-hak dari konsumen tersebut. Sudah saatnya keadaan ini menjadikan otoritas jasa transportasi bisa berbenah diri demi memberikan pelayanan prima terhadap para konsumennya.
Senin, 16 Oktober 2017
MENDIDIK ANAK
Ajari anak dengan penuh kasih sayang dan tanamkan rasa tanggung jawab sejak kecil. Mendidik anak merupakan suatu anugrah yang tidak ternilai bagi setiap orang tua. Butuh kesabaran, ketekunan, keteladanan dan juga rasa sayang di dalam melakukannya. Seorang anak akan meniru apapun yang dilakukan oleh orang tuanya, oleh sebab itu, berikanlah contoh yang mendidik bagi tiap anak dalam proses tumbuh kembangnya. Jangan penuhi anak dengan cerita maupun berita bohong (hoax) karena apa yang dicerna oleh otak si anak adalah apa yang didengarnya, dilihatnya dan dialaminya sendiri. Jangan ajarkan pada anak perilaku kekerasan, karena niscaya kekerasan itu akan mendarahdaging ketika anak itu beranjak dewasa. Ajarkanlah anak dengan nilai-nilai illahiah, nilai-nilai kemanusiaan dan seluruh nilai-nilai kebaikan yang hidup dalam masyrakat yang penuh dengan toleransi dan kemajemukan. Sebab di pundak si anak tersebutlah, masa depan bangsa ini akan diletakkan, suatu saat nanti sang anak akan menjadi generasi penerus perjuangan bangsa dalam menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Jumat, 13 Oktober 2017
KENAKALAN ANAK
Kenakalan anak merupakan hal biasa mengingat anak masih dalam proses berkembang, baik secara fisik, mental maupun psikologinya. Meski demikian, bimbingan orang tua tetap merupakan hal mutlak yang harus selalu dilakukan, karena tumbuh kembang anak sangat bergantung dari peran aktif orang tua. Bimbingan dari orang tua merupakan hal yang wajib dilakukan, karena perilaku anak akan meniru perilaku orang tuanya. Oleh sebab itu, merupakan hal yang tidak tepat apabila orang tua lepas tangan sepenuhnya akan perilaku anak-anaknya. Waktu terlama bagi seorang anak seharusnya dihabiskan bersama keluarga di rumah, sehingga orang tua mempunyai banyak waktu dalam membimbing anak-anaknya. Semakin dekat hubungan orang tua dengan anaknya, akan membuat tumbuh kembang anak semakin baik dan akan menghasilkan anak yang mempunyai intelegensia yang tinggi, baik secara fisik maupun non fisik / moral. Oleh sebab itu, bagi para orang tua, luangkanlah waktu yang lebih banyak bagi anak-anaknya, sehingga anak-anak tersebut bisa merasakan limpahan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Anak yang secara fisik maupun secara emosional dekat dengan orang tuanya akan menghindarkan anak tersebut dari pergaula
GRATIFIKASI
Gratifikasi merupakan salah satu dari tindak pidana korupsi yang masih sering terjadi di Indonesia. Secara awam gratifikasi dapat diartikan sebagai pemberian sesuatu kepada aparatur pemerintah yang bertujuan / berkaitan dengan tugas kedinasan dari aparatur pemerintahan tersebut. Sesuatu dapat diartikan dalam berbagai bentuk, misalkan uang, bingkisan, cek perjalanan, tiket pesawat, voucher hotel dan lain sebagainya. Unsur terpenting dari gratifikasi ini adalah pemberian tersebut ditujukan untuk mempengaruhi tugas-tugas dari aparatur pemerintah tersebut, untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana pesanan dari sang pemberi gratifikasi. Jika diperbandingkan antara korupsi dalam bentuk penggelembungan dana (mark up) dan korupsi dalam bentuk gratifikasi, mungkin jumlahnya seimbang. hal inilah yang membuat pemberantasan korupsi di Indonesia seakan berjalan di tempat, mengingat banyak aspek yang terlibat di dalamnya. Peranan pembuat kebijakan untuk tidak menerima gratifikasi dangat diperlukan dalam hal ini. Sebab, gratifikasi diindikasikan sebagai salah satu pintu masuk dilakukannya korupsi dalam bentuk lainnya dan dalam jumlah nominal yang lebih besar. Perlu ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menindak pelaku gratifikasi, baik pemberi maupun penerima, karena dengan menindak tegas pelaku gratifikasi, setidaknya menutup salah satu pintu terhjadinya korupsi yang lebih besar.
Rabu, 11 Oktober 2017
PERLINDUNGAN HAK ANAK
Eksploitasi terhadap seorang anak merupakan tindakan yang melanggar hukum mengingat hak anak sangat dilindungi, bahkan sejak dari dalam kandungan ibunya. Seorang anak dijamin hak-haknya untuk tumbuh kembang secara sempurna sehingga diharapkan akan menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas. Segala bentuk eksploitasi anak hanya kan membuat anak tersebut menjadi kehilangan hak-haknya yang semestinya didapatkannya. Perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab kita bersama, sebab orang tua, lingkungan sekitar tenpat tinggal dan tempat pendidikan mempunyai peran yang vital dalam memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap seorang anak. Peran pemerintah sebagai inisiator sangat dibutuhkan dalam mengupayakan perlindungan hak-hak anak secara optimal tetapi peran serta masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan terpenuhinya hak-hak anak. Kehangatan sebuah keluarga, kebersamaan dalam lingkungan sekitar rumah dan pemberian pendidikan yang nyaman di sekolah akan menjadi faktor penentu keberhasilan seorang anak sehingga bisa menjadi seorang yang berhasil dalam kehidupannya di kemudian hari.
Selasa, 10 Oktober 2017
PEMIDANAAN TERHADAP KORPORASI
Perkembangan hukum saat ini sudah menempatkan KORPORASI sebagai subyek hukum selain manusia (naturlijk persoon), sehingga dengan demikian makan sebuah korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindakan / perbuatan yang dilakukan oleh dan/atau atas nama korporasi yang menyebabkan korporasi mendapatkan manfaat dari perbuatan tersebut. Akan tetapi terdapat perbedaan terhadap jenis pemidanaannya yaitu terhadap korporasi hanya dapat dijatuhi pidana pokok berupa pidana DENDA dan selain pidana pokok, terhadap korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan diantaranya adalah penyitaan atas harta benda korporasi dalam upaya sebagai upaya paksa korporasi membayar pidana denda, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa penghentian kegiatan korporasi dan penutupan korporasi. Oleh sebab itu maka para pemangku kepentingan (stake holder) di bidang korporasi haruslah bertindak dengan tidak melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sebab pemidanan terhadap korporasi sudah merupakan keniscayaan yang semakin lama akan semakin diterapkan secara ketat demi melindungi kepentingan bangsa, negara dan masyrakat.
Selasa, 03 Oktober 2017
EXTRA ORDINARY CRIMES
Korupsi merupakan "Extra Ordinary Crimes" sehingga upaya pemberantasannyapun haruslah merupakan upaya yang luar biasa (extra ordinary) juga. Korupsi dapat membunuh peradaban suatu bangsa dan negara sehingga dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan tindak kejahatan yang kejam, bahkan lebih kejam dibandingkan dengan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP, mengingat jumlah korban yang bisa membunuh satu generasi dan satu peradaban. Bisa dibayangkan apabila uang yang dikorupsi digunakan untuk modal pembangunan, berapa ribu gedung sekolah yang bisa dibangun, berapa rumah susun ataupun rumah sederhana yang dapat disediakan oleh pemerintah, berapa jumlah siswa yang bisa mendapatkan biaya pendidikan secara gratis bahkan sampai tingkat pendidikan tertinggi dan masih banyak elemen pembangunan lain yang dapat dipenuhi dari uang yang dikorupsi tersebut. kekuatan kita dalam memberantas tindak pidana korupsi tidak boleh luntur sebab korupsi dapat terjadi kapan saja dan siapa saja berpeluang menjadi pelaku tindak pidana korupsi. Saling mengingatkan dalam kebaikan telah menjadi kewajiban kita bersama untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif dan dituntut keberanian kita untuk melaporkan adanya perilaku koruptif di sekitar kita. Tanpa peran serta masyarakat yang aktif, tentu upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi dongeng pengantar tidur siang belaka.
Rabu, 27 September 2017
PENCEGAHAN
Dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, ada satu hal yang terlupakan, yaitu tindakan pencegahan. Saat ini kita baru berbicara mengenai penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, akan tetapi yang lebih efektif adalah tindakan pencegahan. Dengan adanya tindakan pencegahan, tentu akan membuat setiap orang berpikir ribuan kali ketika ada kesempatan untuk melakukan perilaku koruptif. Pencegahan berarti menyadarkan setiap orang bahwa perilaku koruptif tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga merugikan bangsa dan negaranya sendiri. Efek dari perilaku korupsi mungkin tidak seketika namun bisa terjadi beberapa tahun di kemudian hari, akan tetapi dari efek tersebut akan menyengsarakan banyak orang dan bisa menyebabkan terhentinya pembangunan negara.
Senin, 25 September 2017
BUDAYA KORUPTIF
Sebuah budaya yang dilakukan secara terus menerus suatu saat bisa menjadi suatu hal baku, yang harus dilakukan. Contohnya, budaya tertib berlalu lintas yang apabila dilakukan secara terus menerus tentu bisa menjadi sesuatu yang harus dilakukan dan bisa diundangkan. Akan tetapi sangat disayangkan apabila budaya yang dilakukan secara terus menerus tersebut adalah budaya KORUPSI. Dapat dibayangkan akan menjadi apa bangsa ini apabila budaya korupsi terus menerus dilakukan yang (mungkin) suatu saat menjadi sesuatu yang harus dilakukan. Saat kita memutus rantai budaya korupsi tersebut dengan mengambil tindakan nyata, setidaknya mengawal perilaku koruptif yang sudah masuk ranah penyidikan, penuntutan dan persidangan, supaya aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi tersebut tidak ikut terbawa arus dalam perilaku koruptif.
Rabu, 20 September 2017
Penerapan Pidana Mati dalam perkara TIPIKOR
Penerapan Pidana Mati
dalam perkara TIPIKOR
Membicarakan tindak pidana korupsi tentu akan pula membacara mengenai
pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelakunya. Salah satu bentuk pemidanaan dalam hukum pidana adalah
hukuman mati dan hukuman mati inipun telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun sampai saat
ini tidak pernah diterapkan. Pertanyaannya adalah dapatkah pidana mati
diterapkan dalam perkara tindak pidana korupsi ? Hal ini yang banyak
dipertanyakan oleh masyarakat bahwa karena tindak pidana korupsi sudah sangat
menjamur dan mengganggu perekonomian negara sekaligus mengganggu pembangunan.
Apabila kita membaca kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasn Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001, maka kita harus membaca ketentuan pasal 2 yang menyebutkan
:
(1) Setiap orang yang
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah) ;
(2) Dalam hal tindak
pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan
tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Penjelasan dari ketentuan pasal 2 ayat (2) menyebutkan "Yang dimaksud
dengan KEADAAN TERTENTU dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi
pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pda waktu
negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada
waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi
atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Dalam praktek,
ketentuan pasal 2 ayat (2) ini belum pernah diterapkan, walaupun pada
kenyataannya pada saat ini, negara dalam keadaan membangun dan membutuhkan
kekuatan keuangan yang besar sehingga kiranya sudah patut apabila terhadap
pelaku tindak pidana korupsi dapat diterapkan ketentuan pasal 2 ayat (2)
sebagai pemberian efek jera dan juga untuk mencegah orang lain melakukan tindak
pidana korupsi.
Fakta yang ada selama ini
membuktikan bahwa dihukumnya seseorang karena melakukan tindak pidana korupsi
ternyata tidak membuat orang lain melakukan perbuatan yang sama. Bahkan ada
kecenderungan bahwa jumlah pelaku tindak pidana korupsi, dalam segala
bentuknya, semakin merajalela dan menggurita. Tidak lagi mengenal tempat dimana
tindak pidana korupsi tersebut dilakukan, orang yang melakukannya maupun obyek
yang dikorupsi, seakan-akan sudah menjadi paradigma bahwa kalau tidak melakukan
korupsi, tidak afdol menjadi pejabat atau penyelenggara negara.
Adalah penilaian hanya dilakukan
secara apa yang dilihat, contohnya seseorang akan dipandang sebagai sosok
terpandang apabila mempunyai kedudukan atau jabatan yang tinggi, memiliki mobil
berjejer, rumah mewah yang banyak jumlahnya, memakai jam tangan berharga
puluhan atau ratusan juta rupiah dan masih banyak contoh lainnya. Sikap
hedonisme inilah yang sebenarnya menjadi penyebab utama seseorang melakukan
tindak pidana korupsi, disamping ada juga seseorang yang melakukan korupsi
karena ketidakpahamannya akan tugas dan fungsinya sebagai pejabat atau
penyelenggara negara. Selain ada pula penyebab seseorang melakukan tindak
pidana korupsi karena merasa dirinya memiliki kekuasaan sehingga kekuasaan
tersebut dapat digunakan untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya,
Secara historis atau sejarah,
perilaku koruptif ini sudah ada sejak berdirinya negara ini, sejarah mencatat
bahwa upaya pencegahan dan penindakan korupsi sudah dilakukan sejak Kabinet
Djuanda, yaitu dalam Kabinet Djuanda, dikenal lembaga negara yang disebut PARAN
atau Panitia
Retooling Aparatur Negara. Badan ini dipimpin oleh A.H. Nasution
dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni Profesor M. Yamin dan Roeslan
Abdulgani. Kepada PARAN inilah semua pejabat harus menyampaikan data
mengenai pejabat tersebut dalam bentuk isian formulir yang disediakan. Mudah
ditebak, model perlawanan para pejabat yang korup pada saat itu adalah bereaksi
keras dengan dalih yuridis bahwa dengan doktrin pertanggungjawaban secara
langsung kepada Presiden, formulir itu tidak diserahkan kepada PARAN, tapi
langsung kepada Presiden. Diimbuhi dengan kekacauan politik, PARAN berakhir
tragis, deadlock, dan akhirnya menyerahkan kembali pelaksanaan tugasnya kepada
Kabinet Djuanda.
Kegagalan ini diatasi dengan sebutan
Operasi Budhi pada 1963, melalui Keputusan Presiden No. 275 Tahun 1963,
pemerintah menunjuk lagi A.H. Nasution, yang saat itu menjabat sebagai Menteri
Koordinator Pertahanan dan Keamanan/Kasab, dibantu oleh Wiryono Prodjodikusumo
dengan lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. Kali ini dengan
tugas yang lebih berat, yakni menyeret pelaku korupsi ke pengadilan dengan
sasaran utama perusahaan-perusahaan negara serta lembaga-lembaga negara lainnya
yang dianggap rawan praktek korupsi dan kolusi. Namun usaha inipun mengalami
kegagalan dikarenakan adanya upaya penolakan dari direksi-dierksi perusahaan
negara maupu pejabat negara meskipun berhasil mengembalikan keuangan negara
yang dikorupsi sebesar Rp 11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah) yang
merupakan nilai yang sangat besar pada masa itu dan sebenarnya merupakan suatu
prestasi yang menakjubkan, di tengah praktek demokrasi terpimpin yang terpusat
pada satu orang yaitu Presiden Ir. Soekarnno.
Operasi Budhi ini kemudian
dibubarkan dan diganti dengan Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi
(Kontrar) dengan Presiden Soekarno menjadi ketuanya serta dibantu oleh
Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Akan tetapi dalam perjalanannya, lembaga anti
korupsi inipun tidak berdaya memberantas perilaku koruptif di Indonesia.
Sejarahpun kemudian mencatat
terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 1999 sebagai lembaga
antiu korupsi terbaru yang pada awalnya pembentukannya sebenarnya bertujuan
sebagai pemicu (trigger) dalam upaya pemberantasan korupsi, sebagai akibat dari
lemahnya upaya penegakan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
maupun Kepolisia Indonesia (Polri). Namun dalam perkembangannya, KPK akhirnya
menjadi lembaga super body dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia dan sudah menunjukkan prestasi yang
membanggakan, ditengah cibiran dan upaya pelemahan KPK.
Harus dipahami bahwa sekuat apapun
upaya KPK dalam memberantas korupsi tidak akan terlepas dari peran serta
masyarakat di dalam upaya mencegah dan
mengantisipasi perilaku korupsif di lingkungannya. Masyarakat harus sadar bahwa
efek dari perilaku koruptif tidak hanya merugikan dirinya sendiri namun juga
merugikan masyarakat di sekitarnya bahkan merugikan bangsa dan negaranya.
Terlebih saat ini Indonesia sedang giat-giatnya membangun, mengejar
ketertinggalan dari negara lain yang tentu saja membutuhkan pembiayaan yang
besar. Dapat dibayangkan, misalkan dana yang tersedia direncanakan untuk digunakan untuk membangun 1000 (seribu)
gedung sekolah beserta fasilitasnya, namun kemudian dikorupsi serta dinikmati
hanya oleh segelintir orang, apa yang akan dihasilkan ? Tentunya target 100
(seribu) gedung sekolah tidak tercapai, gedung yang terbangun secara asal jadi,
fasilitas seadanya, gedung yang mudah rusak bahkan roboh dan berbagai macam
persoalan lainnya. Ini hanya sedikit contoh dari perilaku koruptif yang
merugikan masyarakat, bangsa dan negara.
Hal-hal seperti inilah seharusnya dapat dinyatakan sebagai
KEADAAN TERTENTU, sebagaimana tercantum dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 yang menjadi dasar penjatuhan pidana mati bagi para pelaku
tindak pidana korupsi. Sudah saatnya Indonesia menerapkan pidana mati bagi
pelaku tindak pidana korupsi mengingat dampak yang diakibatkan adanya perilaku
koruptif yang dilakukan oleh segelintir orang tetapi memmbawa bencana bagi
bangsa dan negara. Terlebih apabila perilaku koruptif tersebut dilakukan oleh
orang-orang terhormat di jajaran Eksekutif, Legistlatif maupun Yudikatif, yang
biasaya dilakukan secara berjamaah dan menyangkut jumlah uang yang sangat besar.
Pengertian KEADAAN TERTENTU sudah saatnya bergeser dari yang
tercantum dalam penjelasan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999
dan harus diterapkan pada perkara-perkara tindak pidana korupsi yang
mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Aparat penegak hukum
dalam hal ini adalah KPK harus sudah berubah cara berpikirnya (mind set) dengan menganggap bahwa tindak
pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra
ordinary crimes) yang membutuhkan upaya pemberantasan yang bersifat
menyeluruh dan dapat menghabisinya sampai ke akar-akarnya, tidak hanya terhadap
pelaku tetapi juga terhadap keluarga maupun koleganya yang turut menikmati
hasil perilaku koruptif tersebut.
Dibutuhkan keberanian dari KPK sebagai pemicu (trigger) upaya pemberantasan tindak
pidana korupsi untuk mencantumkan ketentuan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut.
Penerapan pasal yang memuat ancaman pidana mati pada tindak pidana korupsi,
kiranya akan lebih efektif memberikan shock
terrapy bagi setiap orang untuk tidak melakukan tindak pidana serupa. Hal
ini mengingat sifat dari orang Indonesia yang cenderung patuh pada hukum /
peraturan apabila ada upaya paksa sehingga tidak akan memberikan peluang untuk
memberikan argumentasi atau pembelaan yang cenderung membenarkan tindakannya
meskipun sudah jelas bahwa tindakannya tersebut melanggar hukum.
Tentunya akhir dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi
tidak terlepas dari peran aktif dari Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dibutuhkan pula keberanian dari hakim-hakim yang menyidangkan perkara tindak
pidana korupsi untuk menjatuhkan pidana maksimal bahkan hukuman mati bagi
pelaku tindak pidana korupsi. Peningkatan kualitas serta kuantitas hakim-hakim
yang menangani tindak pidana korupsi perlu dilakukan mengingat bahwa jumlah
perkara tindak pidana korupsi yang begitu banyak dan tersebar hampir merata di
seluruh wilayah Indonesia, sehingga membutuhkan hakim tindak pidana korupsi
yang memiliki kualitas yang baik dan dengan jumlah yang sebanding dengan jumlah
perkaranya.
Meskipun saat ini banyak upaya penolakan terhadap penjatuhan
pidana mati akan tetapi mengingat bahwa tindak pidana korupsi sudah merupakan
ancaman yang serius bagi bangsa dan negara maka perlu ketegasan dari aparat
penegak hukum untuk berani menerapkan pasal yang memuat penjatuhan pidana mati.
Perilaku koruptif justru melanggar hak asasi orang banyak mengingat ada hak
yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat dari hasil pembangunan akan tetapi
dengan adanya perilaku koruptif ini, hasil pembangunan menjadi gagal dan
pembiayaan pembangunan hanya dinikmati oleh segelintir orang yang tidak pernah
merasa berdosa telah melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.
Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh
Pemerintah, baik melalui KPK maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi namun juga
harus didukung oleh pihak Kejaksaan melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) dan
Kepolisian memlaui Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Kedua institusi ini
harus segera berbenah dengan cara meningkatkan kualitas personilnya dalam upaya
optimal pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini disebabkan bahwa Kejagung
dan Polri merupakan ujung tombak penegakan hukum di Indonesia, yang harus kuat
pula komitmennya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Terakhir, peran serta media massa baik media online maupun media cetak, sebagai salah satu pilar pembangunan
bangsa harus berperan aktif dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum dalam
melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Aktif memberitakan sesuai dengan
fakta yang ada dan turut pula mendorong timbulnya keberanian dari aparat
penegakan hukum untuk dapat menjatuhkan pidana mati kepada pelaku tindak pidana
korupsi. Peran aktif media massa juga merupakan perwujudan dari peran aktif
masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Semoga pemaparan ini dapat menjadi pemicu (trigger) bagi aparat penegak hukum untuk dapat menerapkan pidana
mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Dengan penerapan pidana mati diharapkan
akan mengurangi secara signifikan jumlah pelaku tindak pidana korupsi dan juga
jumlah kerugian keuangan negara yang akan berimbas pula pada lancarnya roda
pembangunan di negara yang kita cintai ini. Sebagai penutup, patut kiranya kita
kutip semboyan dari KPK, BERANI JUJUR,
HEBAT.
Selasa, 12 September 2017
KEJAHATAN YANG MEMBAHAYAKAN
Tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan narkotika menjadi kejahatan yang akan mematikan generasi penerus bangsa. Korupsi akan menghancurkan segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga negara tidak bisa meneruskan pembangunan di masa yang akan datang sedangkan penyalahgunaan narkotika menjadi kejahatan yang efektif menghancurkan nasib anak-anak muda di Indonesia. Perlu upaya yang masif untuk memberantasnya bila ingin Indonesia menjadi negara yang kuat. Bukan hanya mnjadi tanggung jawab pemerintah melalui Aparat Penegak Hukum (APH) tetapi juga perlu adanya peran serta masyarakat secara aktif, terutama dalam rangka mencegah sebelum tindak pidana tersebut terjadi.
HAKIM
Hakim sebagai ujung tombak penegakan hukum haruslah orang yang mempunyai integritas yang tinggi, yang mampunyai tingkat keilmuan yang mumpuni dan tidak silau akan keduniawian.
HAKIM
Seorang hakim yang masih tergiur dengan kemegahan duniawi berarti dirinya belum selesai dengan urusan pribadinya. Setiap orang memang membutuhkan uang tetapi bekerja sesuai tupoksinya akan memberikan hasil yang halal dan lebih bermanfaat dibandingkan dengan melakukan tindakan-tindakan tercela.
KDRT
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya dialami oleh pihak wanita (istri) saja tetapi terkadang dialami oleh pihak pria (suami) juga. Secara verbal, tindakan KDRT bisa terjadi karena ucapan sang istri yang meremehkan hasil kerja keras suaminya tetapi KDRT terjadi secara fisik, yaitu ketika sang istri melakukan tindakan fisik, seperti memukul, menendang, menjambak, kepada pihak suami. Bagaimanapun, suami istri harus bijak dalam membina hubungan rumah tangganya sehingga terhindar dari perilaku KDRT.
AKTIF MEMBERANTAS KORUPSI
Masyarakat harus pro aktif dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Mengingat tindak pidana korupsi sudah menjadi musuh bersama bangsa Indonesia yang menginginkan praktek ketatanegaraan yang bersih dari praktek-praktek Kolusi? Korupsi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana pernah digaungkan dari tahun 1998 sampai dengan sekarang. Kalau bukan kita yang aktif, siapa lagi? Ayo kita lawan korupsi, jadikan negeri ini bersih dari praktek ilegal yang merugikan tata kehidupan berbangsa dan bernegara.
Senin, 21 Agustus 2017
HAKIM JUGA MANUSIA
Hakim adalah jabatan yang sangat mulia, sebab di tangan hakimlah putusan benar tidaknya suatu perkara. Meskipun hakim juga tetap seorang manusia yang tidak terlepas dari salah dan khilaf, akan tetapi dengan dedikasi dan pendalaman materi hukum yang dilakukan secara berkelanjutan, maka hakim diharapkan cakap dalam menyidangkan setiap perkara yang diajukan kepadanya.
Selasa, 08 Agustus 2017
HUKUM
Hukum memiliki aturan main tersendiri yang harus ditaati dan dipatuhi. Setiap perbuatan atau perilaku yang menyimpang dari aturan main tersebut, tentu akan berhadapan langsung dengan hukum. Dan setiap orang mempunyai kedudukan yang sama di muka hukum (equity before the law) sehingga tidak ada alasan seseorang tidak bisa dihukum sepanjang orang tersebut telah terbukti di persidangan melakukN perbuatan melanggar hukum, baik di bidang hukum pidana maupun hukum perdata.
Rabu, 26 Juli 2017
KEBERADAAN HUKUM NASIONAL
Keberadaan hukum nasional tidak terlepas dari kedaulatan negara sehingga semakin semakin berdaulat suatu negara maka akan semakin kokoh keberadaan hukum nasionalnya. Hal ini disebabkan karena dengan adanya kedaulatan negara maka hukum nasional akan terlepas dari segala kepentingan, utamanya kepentingan politik dan ekonomi dari negara lain yang akan merugikan negara tersebut.
Selasa, 25 Juli 2017
HAKIM
Menjadi HAKIM tidak hanya harus menguasai teori-teori hukum baik hukum materiil maupun hukum formal tetapi yang paling penting adalah menguasai ego diri sendiri, dalam arti mampu berfikir dan bertindak secara obyektif. Keberpihakan dalam persidangan justru akan merugikan HAKIM itu sendiri mengingat dengan keberpihakan maka seorang HAKIM tidak akan netral di dalam menilai pembuktian dalam persidangan, sehingga bisa menghilangkan nilai-nilai luhur dari hukum itu sendiri, yaitu adanya keadilan dan kepastian hukum.
Jumat, 21 Juli 2017
KEDUDUKAN PERPPU
Kedudukan PERPPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dalam tata urutan perundangan berada di bawah Undang-Undang yang diterbitkan apabila pemerintah merasa terdapat keadaan darurat yang apabila harus menunggu perubahan Ubdang-Undang akan memakan waktu yang lama. Atas adanya PERPPU tersebut menjadi kewajiban DPR untuk mengesahkan atau menolak pemberlakuannya. Apabila disahkan maka PERPPU tersebut akan menjadi Undang-Undang dan menggantikan Undang-Undang yang sebelumnya namun apabila DPR menolak maka yang berlaku adalah Undang-Undang sebelumnya. Karena kedudukan PERPPU yang berada dibawah Undang-Undang maka Judial Review atas PERPPU tersebut hanya dapat dilakukan di Mahkamah Agung dan bukan di Mahkamah Konstitusi.
Selasa, 18 Juli 2017
CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR
Monggo dicermati kembali....
https://news.detik.com/berita/3563283/228-calon-lolos-seleksi-hakim-spesialis-adili-kasus-korupsi
https://news.detik.com/berita/3563283/228-calon-lolos-seleksi-hakim-spesialis-adili-kasus-korupsi
Jumat, 14 Juli 2017
JAUHI PERILAKU KORUPTIF
Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum tetapi juga melibatkan anggota masyarakat lainnya sebagai bagian dari komponen bangsa yang sadar akan bahaya laten dari terjadinya tindak pidana korupsi. Akibat dari tindak pidana korupsi sangat mungkin tidak akan langsung terasa akan tetapi dalam waktu yang tidak terllu lama, akan menjerumuskan bangsa Indonesia ke dalam jurang kehancuran. Bisa dibayangkan, bila biaya pembangunan gedung sekolah, jembatan, gedung rumah sakit atau puskemas dikorupsi, tentu akan menghasilkan bangunan yang tidak sempurna dan tidak akan bertahan lama. Sewaktu-waktu bangunan-bangunan tersebut dapat roboh yang akan menimbulkan korban jiwa dan materi. Saatnya kita bergerak bersama mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dimulai dari diri kita sendiri, sebab timbulnya perilaku koruptif tidak terlepas dari keinginan seseorang untuk mempunyai kehidupan yang melebihi dari kehidupan orang lain, yang pada akhirnya akan menimbulkan sifat kesombongan diri. Ingatkan keluarga terdekat kita, masyarakat di sekitar kita dan setiap orang yang kita kenal untuk selalu menghindari perilaku koruptif. Yakinkan diri bahwa perilaku koruptif bukan budaya kita dan harus kita jauhi.
Kamis, 22 Juni 2017
DISIPLIN DIRI
Kecelakaan lalu lintas sebagian di Indonesia sebagian besar diakibatkan oleh tidak disiplin dan ketidakpatuhan pada peraturan lalu lintas dari para pengguna jalan. Hal ini juga terjadi, bahkan sering terjadi pada saat kegiatan mudik menjelang hari raya Idul Fitri. Padahal kegiatan mudik dilakukan pada saat bulan Ramdahan dimana pemudik masih melaksanakan ibadah puasa, yang seharusnya menjadi dasar bahwa ibadah puasa mengajarkan pada diri sendiri untuk sabar dan tidak mudah emosi. Namun kenyataan di lapangan sangat bertolak belakang, dengan dalih ingin cepat sampai di kampung halaman, para pemudik menjadi tergesa-gesa dan tidak mengindahkan peraturan berlalu lintas sekaligus tidak menghormati hak pemudik lain atau hak pengguna jalan yang lain. Para pemudik harus bisa mendisiplinkan dirinya sendiri selama perjalanan, sebagai wujud bahwa ibadah puasa Ramadhan telah berhasil mendidiknya menjadi pribadi yang tawadhu' serta rendah hati sehingga mampu menahan emosinya selama dalam perjalanan. Akhir kata, hati-hati di jalan dan tetap patuhi peraturan lalu lintas, semoga sampai di tempat tujuan dengan selamat.
Senin, 19 Juni 2017
MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN
Masyarakat yang taat peraturan lalu lintas mencerminkan masyarakat yang taat hukum, termasuk bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas mudik menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2017 ini. Selamat mudik semoga sampai tujuan dengan selamat dan bisa bersilaturahmi dengan keluarga tercinta. Mohon maaf lahir dan batin.
Kamis, 15 Juni 2017
SELAMAT MUDIK
Menjelang kegiatan mudik Lebaran tahun 2017, patuhi rambu-rambu lalu lintas dan tetap berkendara dengan aman sehingga sampai di tempat tujuan dengan selamat, bisa berkumpul dengan keluarga tercinta merayakan hari raya Idul Fitri. Jaga fisik diri kita masing-masing, khususnya bagi para pengemudi dan juga jaga fisik kendaraan anda sehingga dapat mengurangi resiko kecelakaan. SELAMAT MUDIK.
Senin, 12 Juni 2017
TUJUAN HUKUM
Hukum itu untuk mengayomi bukan untuk menakuti dan membalas dendam, apabila setiap orang menaati hukum tentu akan tercipta ketertiban dan kententraman, jika twrcipta ketertiban dan ketentraman maka akam tercipta kesejahteraan.
Selasa, 06 Juni 2017
TINDAK PIDANA SUAP
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khusus terhadap para Hakim, Advokat maupun kalangan hukum yang berkecimpung dalam persidangan, sebenarnya di dalam KUHP telah diatur mengenai hal tersebut, yaitu sebagaimana diatu dalam pasal 420 yang menyebutkan sebagai berikut :
(1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun dihukum :
1e. Hakim yang menerima pemberian atau perjanjian, sedang diketahuinya bahwa pemberian atau perjanjian itu diberikan kepadanya untuk mempengaruhi keputusan suatu perkara yang diserahkan pada pertimbangannya ;
2e. Barangsiapa yang menurut peraturan perundang-undangan ditunjuk sebagai pembicara atau penasihat untuk menghadiri sidang pengadilan yang menerima atau perjanjian, sedang ia tahu bahwa hadiah atau perjanjian itu diberikan kepadanya untuk mempenagruhi pertimbangan atau pendapatnya tentang perkara yang harus diputuskan oleh pengadilan itu ;
(2) Jika pemberian atau perjanjian itu diberikan dengan keinsyafan, bahwa pemberian atau perjanjian itu diberikan kepadanya supaya mendapatkan suatu penghukuman dalam perkara pidana, maka si tersalah dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Penjelasan singkat atas ketentuan pasal ini :
1. Pasal ini mengancam hukuman kepada hakim dan orang-orang yang ditunjuk sebagai pembicara atau penasihat hadir dalam sidang pengadilan (penghulu, advokat, orang ahli dsb) yang menerima SUAP atau SOGOKAN. Orang yang menyuap atau menyogok hakim diancam hukuman dalam ketentuan pasal 210 KUHP.
2. Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, tidak perlu bahwa keputusan hakim telah dijatuhkan yang sesuai dengan apa yang diharapkan oleh orang yang menyuap itu.
3. Apa yang diartikan SUAP, sebagaimana tercantum dalam pasal 418, 419 dan 209 KUHP.
4. Menurut UU No. 3 Tahun 1971, ketentuan pasal 420 ini dipandang sebagai tindak pidana korupsi dan diancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamnya 20 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya 30 juta rupiah.
Di dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, perbuatan ini digolongkan sebagai tindak pidana SUAP yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi dan diatur dalam ketentuan pasal 12 B dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua
puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Senin, 05 Juni 2017
KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam pasal 104 KUHP sampai dengan pasal 129 KUHP. Pasal yang dianggap krusial antara lain adalah :
1) Pasal 104 KUHP menyebutkan "Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat membunuh Presiden atau Wakil Presiden atau dengan maksud hendak merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tiada cakap memerintah, dihukum mati atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun" ;
2) Pasal 107 KUHP :
Ayat (1) : Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan omswenteling), dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun ;
Ayat (2) : Pemimpin dan pengatur makar yang dimaksudkan dalam ayat pertama, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.
Maksud dari penyerangan ini adalah 'MENGGULINGKAN (OMSWENTELING)" yaitu "Merusak atau mengganti dengan cara yang tidak syah susunan pemerintahan yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar di Negara Republik Indonesia" ;
Yang dimaksud dengan MERUSAK SUSUNAN PEMERINTAHAN adalah "Meniadakan susunan
pemerintahan yang lama dan diganti dengan yang baru" ;
Cara meniadakan dan mengubah susunan pemerintahan dilakukan dengan cara yang TIDAK SYAH.";
Jumat, 02 Juni 2017
PERLINDUNGAN ANAK
Setiap anak dilindungi hukum atas segala tindakan yang merugikan anak baik secara fisik maupun mental dalam bentuk apapun dan apapun alasannya, siapapun pelakunya, bahkan orangtua anak tersebut sekalipun tidak dibenarkan untk melakukan kekerasan terhadap anak. Hal ini karena anak adalah anugerah terbesar bagi setiap orang tua dan merupakan generasi penerus bangsa, yang harus dilindungi tumbuh kembangnya. Oleh karenanya perlindungan terhadap anak sangat ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Segala bentuk tindakan terhadap anak, bahkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (menjadi tersangka maupun terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana) harus memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan anak tersebut, sehingga tidak mempengaruhi tumbuh kembangnya. Oleh karenanya kita, sebagai warga negara harus berperan aktif dalam upaya perlindungan terhadap anak.
Rabu, 31 Mei 2017
RATIFIKASI KONVENSI INTERNASIONAL
Dengan diratifikasikannya sebuah Konvensi Internasional dalam sebuah Undang-Undang, tidak secara otomatif ketentuan-ketentuan dalam Konvensi Internasional tersebut langsung berlaku sebagai hukum positif di Indonesia. Hal ini disebabkan Undang-Undang yang berisi ratifikasi atas suatu Konvensi Internasional bukan merupaka Undang-Undang yang bersifat aplikatif, sehingga oleh karenanya pemberlakuan suatu Konvensi Internasional dibutuhkan sebuah Undang-Undang yang bersifat aplikatif, yang berisi penjabaran dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Internasional tersebut. Kesalahan pemahaman ini yang menyebabkan setiap orang beranggapan bahwa setelah sebuah Konvensi Internasional dirafikasi maka secara otomatis langsung diberlakukan tanpa perlu dibuatkan peraturan yang berisi penjabarannya, yaitu dalam bentuk Undang-Undang. Kenapa perlu dibuat sebuah Undang-Undang atas sebuah Konvensi Internasional yang telah diratifikasi ? Hal ini tidak lain sebagai sarana penjabaran dan penjelasan tentang apa saja yang daitur dalam Konvensi Internasional tersebut dan sebagai alat ukur apakah seluruh ketentuan dalam Konvensi Internasional tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, untuk ke depannya, kita perbaiki terlebih dahulu pemahaman atas dirafikasikannya sebuah Konvensi Internasional.
Selasa, 30 Mei 2017
BIJAK BERINTERNET
Sebagaimana telah diuraikan terdahulu, bahwa setiap jejak digital akan sangat mudah terlacak, sekalipun telah dihapus,, maka sebaiknya kita semua lebih bijak dalam berkomunikasi melalui media sosial. Perilaku penyalahgunaan media sosial sebagai sarana penghasutan, ujaran kebencian dan semacamnya telah diatur dalam dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undnag Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Harus disadari bahwa tidak setiap informasi yang kita terima, termasuk dari jaringan internet (online) merupakan informasi yang benar, sehingga kita harus selalu melakukan pengecekan ulang (croos check) terhadap setiap informasi yang kita terima. Termasuk di dalamnya adalah ketika kita akan membagikan suatu informasi, kita harus yakin terlebih dahulu bahwa informasi yang akan kita bagi tersebut merupakan informasi yang benar dan disampaiakn dengan bahasa yang sopan sehingga menghindari kesalahpahaman atau ketersinggungan dari pihak lain. Sekiranya kita semakin dewasa dan bijak dan menerima dan membagi infomasi, khususnya melalui jaringan internet, karena sekali kita membagi informasi yang tidak benar, maka selamanya jejak digital yang kita buat tidak akan bisa terhapuskan.
NO SARA
https://www.change.org/p/lukmanedy-hm-larang-penggunaan-sara-sbg-materi-kampanye-tjahjo-kumolo?recruiter=510338204&utm_source=share_petition&utm_medium=copylink&utm_campaign=share_petition
Senin, 29 Mei 2017
PEREDARAN NARKOTIKA
Salah satu strategi melemahkan suatu negara adalah melalui peredaran narkotika dan bahan adiktif berbahaya lainnya, sebab peredaran narkotika dan sejenisnya dapat merusak generasi penerus bangsa sehingga ketika generasi penerus bangsa tersebut sudah lemah maka akan mudah menguasai negara tersebut di kemudian hari. oleh karenanya peran serta masyarakat wajib dilakukan dalam upaya mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika, sebab tanpa adanya peran serta masyarakat maka tidak akan mungkin dilakukan upaya mencegah dan menanggulangi peredaran narkotika tersebut. Hal ini dikarenakan peredaran narkotika tersebut melalui jaringan terputus yang tidak saling mengenal antara pengedar yang satu dengan pengedar yang lainnya. Dan, lingkup merekapun sangat tertutup, tidak sembarang orang dapat masuk dalam lingkaran peredaran narkotika tanpa dikenal oleh anggota yang sudah ada di dalamnya. Kita sebagai anggota masyarakat perlu mewaspadai tingkah laku ganjil dari seseorang maupun sekelompok orang yang berbuat sesuatu yang mencurigakan. Peran serta masyarakat dengan saling mengenal satu dengan yang lainnya akan mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika sehingga di kemudian hari peredaran narkotika dapat dikurangi bahkan diberantas. Semoga.
Rabu, 24 Mei 2017
RADIKALISME HUKUM
Disadari atau tidak, sebenarnya, dalam ilmu hukum (pidana), terdapat juga yang disebut RADIKALISME HUKUM. Secara singkat pengertian radikalisme hukum itu dapat diartikan sebagai pemahaman terhadap hukum yang tertulis (undang-undang) secara mutlak. Di kalangan hakim sendiri, radikalisme hukum ini dikenal dengan istilah HAKIM ADALAH CORONG UNDANG-UNDANG. Sebuah istilah yang bersifat eufimisme (sindiran) terhadap para hakim yang selalu (dan selalu) hanya berdasarkan ketentuan yang ada dalam undang-undang secara "sakelijk" atau mutlak dan beranggapan bahwa apa yang tercantum dalam undang-undang tersebut adalah benar, sehingga menyimpangi undang-undang berarti merupakan suatu pelanggaran hukum. Pemahaman yang demikian ini menyebabkan seorang (atau beberapa) hakim seakan menutup diri terhadap hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sehingga menafikan bahwa hukum adalah sesuatu ilmu pengetahuan yang akan terus berkembang, sejalan dengan perkembangan jaman. Hukum (tertulis) yang dibuat lebih dari 50 tahun yang lalu tentunya sudah tidak akan sesuai keadaan masa sekarang, oleh karenanya bagi seorang SARJANA HUKUM khususnya para HAKIM hendaknya tidak "menutup mata dan telinga" terhadap perkembangan sosial disekitarnya yang sangat mungkin akan mempengaruhi hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pengungkungan diri seorang SARJANA HUKUM (baca juga sebagai HAKIM) hanya akan menimbulkan suatu RADIKALISME dan pemahaman yang sempit terhadap suatu kejadian yang berakibat timbulnya kejahatan atau pelanggaran terhadap hukum. Seorang SARJANA HUKUM harus terus mengasah diri, baik secara formal maupun informal dengan tujuan untuk selalu meningkatkan kualitas keilmuannya sehingga semakin terbuka wawasan dan ilmu yang dimilikinya, sehingga bisa terhindarkan dari timbulnya suatu RADIKALISME HUKUM. SEMOGA.
Langganan:
Postingan (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...