Kamis, 11 Juni 2015

MEDIA CENTRE

Renungan Akhir Pekan (11062015) :
    MEDIA CENTRE
Dengan semakin berkembangnya tekhnologi informasi di Indonesia, membuka peluang bagi para jurnalis untuk melakukan liputan di segala bidang dengan menggunakan segala bentuk media elektronik maupun media visual lainnya. Peliputan berota tersebut termasuk pula pemberitaan di bidang hukum khususnya di ranah dunia peradilan.
Kita sering meyaksikan bagaimana keriuhan para juru warta di dalam mengambil posisi duduk maupun berdiri, dalam upaya mencari sudut pandang (angel view) yang pas di dalam memberitakan suatu proses persidangan di ruang sidang, bahkan terkadang terhadap persidangan yang berrsifat tertutuppun san juru warta masih berusaha mengambil gambar demi sebuah berita.
Kebebasan pers tentunya juga dibatasi dengan etika ketika melakukan peliputan suatu berita, mengingat masing-masing instansi ataupun organisasi apapun pasti memilki tata cara dan atauran yang bertujuan memberikan rasa nyaman dalam bekerja bagi anggotanya dan juga dalam rangka menjaga disiplin kerja anggotanya.
Khusus di dunia peradilan, kiranya masing-masing Kantor Pengadilan di semua lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dapat membuat tempat atau ruangan yang berfungsi sebagai wadah atau tempat berkumpulnya rekan-rekan jurnalis. Tempat ini juga sebagai "saluran" informasi bagi para pencari warta sehingga kiranya tepat apabila tempat ini disebut sebagai MEDIA CENTRE atau PUSAT MEDIA yang berisi informasi segala bentuk pelayanan yang ada di Kantor Pengadilan, sekaligus sebagai tempat para jurnalis mendapatkan berita tentang proses persidangan atas suatu perkara.
Dalam Media Centre ini tentunya pihak Pengadilan dapat melakukan inventarisasi terhadap rekan-rekan jurnalis yang sering meliput di Kantor Pengadilan tersebut dengan melakukan pendataan dan memberikan INDENTITY CARD (Kartu Pengenal) bagi masing-masing juru warta yang berfungsi sebagai FREE PASS untuk melakukan peliputan berita di Kantor Pengadilan. Tentunya Kartu Pengenal ini juga harus diperbaharui (update) setidaknya setia 3 (tiga) bulan sekali untuk mendata kembali apakah pemegang Kartu Pengenal tersebut masih bertugas melakukan peliputan di Kantor Pengadilan.
Namun sekali lagi, upaya ini bukan dalam rangka membatasi kebebasan pers akan tetapi hanya sebuah upaya untuk menjaga MARWAH (KEAGUNGAN) suatu persidangan di Kantor Pengadilan dan pihak Kantor Pengadilanpun dalam hal ini adalah Ketua maupun Humas dapat mengetahui identitas dari rekan-rekan juru warta ini, sehingga para juru warta ini dapat memberikan berita yang berimbang dan tidak memihak. SEMOGA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...