Pada masa lalu penegakan HUKUM (pidana) berada di tangan raja yang bersifat sangat subyektif dalam penerapannya tanpa melihat fakta kenapa seseorang melakukan tindak pidana, sedangkan saat ini penegakan HUKUM (pidana) berada di tangan hakim pada peradilan umum di semua tingkat peradilan yang seharusnya dapat bertindak secara obyektif dalam melakukan tugas-tugas peradilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar