Selasa, 23 Februari 2016

PENERAPAN HUKUM

HUKUM hanya memberikan 2 (dua) pilihan, yaitu : 1) Mentaati, dengan imbalan akan tercipta ketertiban dan keamanan, atau 2) Melanggar, dengan konsekwensi akan mendapat sanksi baik berupa sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilanggar atau sanksi sosial dari masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...