Senin, 22 Mei 2017

POTONGAN PUZZLE

Proses penegakan hukum (PRO JUSTISIA) perkara pidana itu bagaikan menyusun kembali potongan PUZZLE yang terpisah satu sama lain. Dibutuhkan ketelitian dan kesabaran di dalam melakukannya sehingga tidak akan terlewat satupun puzzle yang ada. Ketidaktelitian menyebabkan terjadinya kesalahan dalam meletakkan puzzle tidak pada tempatnya sedangkan ketidaksabaran hanya akan membuat penyusunan puzzle tersebut tidak akan bisa berhasil. Oleh karena itu, dalam upaya penegakan hukum, dibutuhkan profesionalisme tingkat tinggi dari Aparatur Penegak Hukum, baik dari pihak Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, maupun juga Advokat. Dan harus diingat bahwa Hakim bertugas untuk menggali dan menemukan hukum yang hidup dalam masyarakat dalam menyidangkan setiap perkara yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum berdasarkan pembuktian dan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan, sehingga dengan demikian kerja keras dari pihak Kepolisian dalam mengumpulkan bukti-bukti atas suatu perkara menjadi hal yang mutlak, yang kemudian bukti-bukti tersebut akan dibawa oleh Jaksa/Penuntut Umum di dalam persidangan untuk membuktikan terjadinya suatu tindak pidana. Peranan aktif dari Advokat dalam mendampingi tersangka di tingkat pemeriksaan di Kepolisian maupun Kejasaan dan mendampingi selama proses persidangan, terutama bagi tersangka maupun terdakwa yang tidak mampu secara financial, sangat dibutuhkan, demi membantu tersangka maupun terdakwa di dalam memahami pasal yang disangkakan maupun didakwakan terhadapnya. Inilah yang disebut bahwa proses penegakan hukum, khususnya hukum pidana, bagaikan menyusun potongan puzzle yang terpisah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...