Rabu, 24 Mei 2017

RADIKALISME HUKUM

Disadari atau tidak, sebenarnya, dalam ilmu hukum (pidana), terdapat juga yang disebut RADIKALISME HUKUM. Secara singkat pengertian radikalisme hukum itu dapat diartikan sebagai pemahaman terhadap hukum yang tertulis (undang-undang) secara mutlak. Di kalangan hakim sendiri, radikalisme hukum ini dikenal dengan istilah HAKIM ADALAH CORONG UNDANG-UNDANG. Sebuah istilah yang bersifat eufimisme (sindiran) terhadap para hakim yang selalu (dan selalu) hanya berdasarkan ketentuan yang ada dalam undang-undang secara "sakelijk" atau mutlak dan beranggapan bahwa apa yang tercantum dalam undang-undang tersebut adalah benar, sehingga menyimpangi undang-undang berarti merupakan suatu pelanggaran hukum. Pemahaman yang demikian ini menyebabkan seorang (atau beberapa) hakim seakan menutup diri terhadap hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sehingga menafikan bahwa hukum adalah sesuatu ilmu pengetahuan yang akan terus berkembang, sejalan dengan perkembangan jaman. Hukum (tertulis) yang dibuat lebih dari 50 tahun yang lalu tentunya sudah tidak akan sesuai keadaan masa sekarang, oleh karenanya bagi seorang SARJANA HUKUM khususnya para HAKIM hendaknya tidak "menutup mata dan telinga" terhadap perkembangan sosial disekitarnya yang sangat mungkin akan mempengaruhi hukum dan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Pengungkungan diri seorang SARJANA HUKUM (baca juga sebagai HAKIM) hanya akan menimbulkan suatu RADIKALISME dan pemahaman yang sempit terhadap suatu kejadian yang berakibat timbulnya kejahatan atau pelanggaran terhadap hukum. Seorang SARJANA HUKUM harus terus mengasah diri, baik secara formal maupun informal dengan tujuan untuk selalu meningkatkan kualitas keilmuannya sehingga semakin terbuka wawasan dan ilmu yang dimilikinya, sehingga bisa terhindarkan dari timbulnya suatu RADIKALISME HUKUM. SEMOGA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...