Jumat, 02 Juni 2017

PERLINDUNGAN ANAK

Setiap anak dilindungi hukum atas segala tindakan yang merugikan anak baik secara fisik maupun mental dalam bentuk apapun dan apapun alasannya, siapapun pelakunya, bahkan orangtua anak tersebut sekalipun tidak dibenarkan untk melakukan kekerasan terhadap anak. Hal ini karena anak adalah anugerah terbesar bagi setiap orang tua dan merupakan generasi penerus bangsa, yang harus dilindungi tumbuh kembangnya. Oleh karenanya perlindungan terhadap anak sangat ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Segala bentuk tindakan terhadap anak, bahkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (menjadi tersangka maupun terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana) harus memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan anak tersebut, sehingga tidak mempengaruhi tumbuh kembangnya. Oleh karenanya kita, sebagai warga negara harus berperan aktif dalam upaya perlindungan terhadap anak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...