Menjadi HAKIM tidak hanya harus menguasai teori-teori hukum baik hukum materiil maupun hukum formal tetapi yang paling penting adalah menguasai ego diri sendiri, dalam arti mampu berfikir dan bertindak secara obyektif. Keberpihakan dalam persidangan justru akan merugikan HAKIM itu sendiri mengingat dengan keberpihakan maka seorang HAKIM tidak akan netral di dalam menilai pembuktian dalam persidangan, sehingga bisa menghilangkan nilai-nilai luhur dari hukum itu sendiri, yaitu adanya keadilan dan kepastian hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kecelakaan Lalu Lintas
Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar