Rabu, 26 Juli 2017

KEBERADAAN HUKUM NASIONAL

Keberadaan hukum nasional tidak terlepas dari kedaulatan negara sehingga semakin semakin berdaulat suatu negara maka akan semakin kokoh keberadaan hukum nasionalnya. Hal ini disebabkan karena dengan adanya kedaulatan negara maka hukum nasional akan terlepas dari segala kepentingan, utamanya kepentingan politik dan ekonomi dari negara lain yang akan merugikan negara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...