Duka mendalam atas kejadian pelaku bom di sebuah mesjid di Mesir. Apapun alasan yang diungkapkan oleh pelaku, tetap saja perilaku tersebut meripakan kejahatan terhadap kemanusiaan (Criminal Againts Humanity) yang sangat tidak ditolerir, oleh agama apapun, pandangan politik apapun, bahkan oleh budaya apapun juga. Terhadap kajahatan seperti ini, memerlukan usaha ekstra keras untuk menghindarkannya dan menanganinya. Penanganan secara lembut maupun keras. Secara lembut tentu dapat dilakukan oleh insan-insan yang berkecimpung di dunia agama, untuk menetralisir pemikiran-pemikiran destruktif. Sedangkan penanganan secara keras adalah dengan menghukum dengan hukuman seberat-beratnya terhadap pelaku atau orang yang akan melakukan perbuatan tersebut. Saatnya bagi kita semua untuk saling bergandengan untuk membendung perilaku radikalisme (dalam ajaran agama apapun maupun dalam paham apapun). Hal ini sangat perlu dilakukan karena yang menjadi korban adalah individu-indidu atau masyarakat yang justru sama sekali tidak terkait dengan paham-paham seperti itu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kecelakaan Lalu Lintas
Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar