Ilmu itu untuk diterapkan bukan untuk diperdebatkan, karena sejatinya ilmu itu bersifat netral, tidak memihak, termasuk di dalamnya adalah ilmu hukum. Dengan adanya penerapan suatu ilmu pasti akan menimbulkan rumusan ilmu yang baru, mengingat esensi dari ilmu adalah mengikuti perkembangan jaman. Sehingga secara tidak langsung keberadaan ilmu adalah suatu sindiran bagi manusia, sebab seringkali manusia tidak bisa / tidak mau mengikuti perkembangan jaman. Manusia begitu angkuhnya mengakui ke AKU annya, merasa dirinya sudah di atas manusia yang lain sehingga tidak mau melihat bahwa dunia sudah berkembang dan berubah. Manusia yang tetap angkuh dengan dirinya justru akan menggali kuburnya sendiri dan ketidakinginan untuk berubah dan mengikuti perkembangan jaman (secara positif) akan meninggalkan dirinya pada ruang gelap tanpa cahaya yang hanya akan menyurutkan semangat hidupnya. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran diri dari setiap individu bahwa dirinya perlu mengasah diri lagi di setiap waktu, mengisi kembali tingkat keilmuannya dan menata dirinya untuk menjadi pribadi yang lebih baik di kemudian hari.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kecelakaan Lalu Lintas
Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar