Selasa, 05 Desember 2017

TUJUAN HUKUM

Hukum harus seimbang antara keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Akan tetapi ketiga tujuan hukum tersebut sangat sulit untuk tercapai dalam realitas mengingat ketika dikedepankan keadilan, maka kepastian hukum dan kemanfaatan akan terpinggirkan demikian juga kita kepastian hukum yang dikedepankan maka keadilan dan kemanfaatan akan terpinggirkan dan apabila kemanfaatan yang dikedepankan maka akan meminggirkan keadilan dan kepastian hukum. Seorang hakim yang bijak tentu akan mempertimbangkan ketiga hal tersebut secara proporsional dalam setiap putusannya. Di tangan hakimlah keadilan yang diharapkan akan tercapai. SEMOGA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...