Hukum harus seimbang antara keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Akan tetapi ketiga tujuan hukum tersebut sangat sulit untuk tercapai dalam realitas mengingat ketika dikedepankan keadilan, maka kepastian hukum dan kemanfaatan akan terpinggirkan demikian juga kita kepastian hukum yang dikedepankan maka keadilan dan kemanfaatan akan terpinggirkan dan apabila kemanfaatan yang dikedepankan maka akan meminggirkan keadilan dan kepastian hukum. Seorang hakim yang bijak tentu akan mempertimbangkan ketiga hal tersebut secara proporsional dalam setiap putusannya. Di tangan hakimlah keadilan yang diharapkan akan tercapai. SEMOGA.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kecelakaan Lalu Lintas
Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar