Hukum mengajari kita tentang kesantunan, ketaatan dan kedisiplinan. Serorang yang taat hukum pasti akan bersikap santun dalam bertingkah laku, karena tidak mau menyakiti perasaan orang lain, juga akan mematuhi semua peraturan yang diterapkan serta disiplin dalam setiap kegiatannya. Hal ini merupakan konsekuensi dari setiap insan yang sadar hukum, sehingga terdapat ritme yang teratur dalam kegiatan sehari-hari. Perilaku demikian tentunya akan menciptakan kedamaian dan ketentraman dalam masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kecelakaan Lalu Lintas
Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar