Salah satu pintu masuk dari penggunaan narkotika adalah dengan cara merokok. Seseorang awalnya coba-coba merokok kemudian menjadi ketagihan dan karena ada pengaruh dari lingkungan di sekitarnya kemudian timbul rasa ingin tahu rasa rokok yang lain, yang terbuat dari ganja yang dilinting seperti rokok. Semakin lama menggunakan ganja akan membuat ketagihan dan ketergantungan sehingga tidak lagi merasa nikmat dengan rasa ganja. Pada akhirnya mencoba menggunakan narkotika dalam bentuk pil yang kemudian meningkat menggunakan shabu dan pada tingkatan tertinggi, akan menggunakan haroin, sehingga hanya ada 1 pilihan bagi pemakainya yaitu MATI. Oleh sebab itu maka harus ada penyadaran bahwa kita harus menjauhi narkotika sedari dini. Awasi anggota keluarga kita, anak-anak kita dan juga lingkungan kita, sebab pencegahan dan pemberantasan peredaran dan penggunaan narkotika secara ilegal hanya dapat dilakukan secara bersama sebab narkotika hanya akan menghancurkan kehidupan kita.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kecelakaan Lalu Lintas
Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar