Senin, 06 Agustus 2018

Sepenggal Cerita dari Diklat HAM

Semua orang pasti sudah mengenal dan mendengar mengenai Hak Asasi Manusia atau sering disingkat dengan HAM. Namun mungkin masih banyak yang belum paham, sempai batasan apa HAM dapat diterapkan. Hal ini berkaitan dengan adanya Kewajiban Asasi Manusia. Masih banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa ketika ia menuntut haknya maka sejatinya ia telah pula dibebani dengan kewajiban yang harus dilakukannya. Contoh mudah, ketika seorang murid bertanya kepada gurunya, kenapa dia selalu mendapat nilai yang kurang bagus, maka seharusnya sang murid tersebut juga bertanya pada dirinya, apakah dia sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik, yaitu belajar. Sering kita mendengar atau melihat baik langsung maupun tidak langsung, adanya demonstrasi menuntut sesuatu hak, namun pernahkah para pendemo tersebut berpikir, bahwa dengan melakukan demonstrasi juga menghalangi hak orang lain untuk, misalkan, melewati jalan yang tertutup oleh peserta demo. Teringat pada persitiwa beberapa tahun yang lalu, ketika terjadi demonstrasi besar sehingga menutup bagian jalan di sepanjang Jalan Gatot Subroto Jakarta, ketika itu terdapat ambulance yang sedang membawa pasien seorang ibu yang akan melahirkan. Ambulance tersebut tidak dapat melintas di jalan yang sudah tertutup oleh peserta demonstrasi, sehingga dalam keadaan darurat ibu tersebut dapat melahirkan di tengah jalan tol di tengah-tengah peserta demonstrasi dengan bantuan paramedis dari mobil ambulance tersebut. Hak kita tidak akan terlepas dari hak orang lain, yang kemudian kita sebut sebagai kewajiban. Tanpa adanya kesadaran akan kewajiban kita maka tentunya akan sia-sia apabila kita hanya menuntut hak kita

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...