Rabu, 12 Januari 2022

MEMALSUKAN SURAT (Bagian 2)

Selanjutnya kita akan bahas ketentuan Pasal 264 KUHP yang terdiri dari 2 (dua) ayat, yang menyebutkan sebagai berikut :

(1) Si tersalah dalam perkara memalsukansurat, dihukum penjara selama-lamanya 8 (delapan) tahun, kalau perbuatan tersebut dilakukan :
a) Mengenai surat otentik (lihat ketentuan pasal 266 KUHP);
b) Mengenai surat utang atau surat tanda utang (certificaat) dari sesuatu surat negara atau sebahagiannya atau dari sesuatu balai (instelling) umum;
c) Mengenai saham-saham (nandeel) atau surat atau certificaat tanda saham atau tanda utang dari sesuatu perserikatan, balai atau perseroan atau maskapai;
d) Mengenai talon atau surat tanda utang sero (deviden) atau tanda bunga uang dari salah satu surat yang diterangkan pada huruf b dan huruf c, atau tentang surat keterangan yang dikeluarkan akan pengganti surat itu;
e) Mengenai surat utang piutang atau surat perniagaan yang akan diedarkan;
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan akte itu seolah-olah isinya cocok dengan hal yang sebenarnya, ayat pertama, seolah-olah itu surat asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian surat itu dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Dari ketentuan Pasal 264 tersebut daat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
1. Bahwa sudah tentu perbuatan yang diancam dalam pasal ini harus memuat elemen-elemen atau syarat-syarat yang termuat dalam asal 263 dan selain itu ditambah dengan syarat, bahwa surat yang dipalsukan itu terdiri dari surat otentik dan sebagainya tersebut, berturut-turut, pada huruf a sampai dengan huruf e, bersifat umum dan tetap mendapat kepercayaan dari umum.
2. Tentang arti TALON dan DEVIDEN ada pada pasal 4 KUHP, sedangkan CERTIFICAAT dapat diartikaan sebagi surat bukti. Akte otentik adalah akte yang dibuat dihadapan seorang Pegawai Negeri yang berhak untuk itu, biasanya Notaris, Pegawai Catatan Sipil dan lain sebagainya. Seagai catatan, pada waktu KUHP ini dibuat yaitu sekitar tahun 1918, Notaris masih masuk sebagai Pangreh Praja atau Pegawai Negeri.
Mengenai ketentuan Pasal 4 KUHP akan kami bahas pada waktu yang akan datang, mengingat pasal 4 KUHP ini juga cukup panjang penjelasannya. (BERSAMBUNG).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kecelakaan Lalu Lintas

    Ritual Mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri telah tuntas dilakukan dengan berbagai variasinya. Masyarakat yang mudik dengan mengguna...